Aswaja sebagai Manhaj Al-Fikr
I. SKETSA SEJARAH
Ahlussunnah waljama’ah
(ASWAJA) lahir dari pergulatan intens antara doktrin dengan sejarah. Di wilayah
doktrin, debat meliputi soal kalam mengenai status Alqur’an apakah ia mahluk
atau bukan, kemudian debat antara sifat-sifat Allah antara ulama’ salafiyyun
dengan golongan Mu’tazilah dan seterusnya.
Di wilayah sejarah, proses
pembentukan ASWAJA terentang hingga zaman khulafaur rosyidin, yakni dimulai
sejak terjadi perang shiffin yang melibatkan kholifah Ali bin Abi Tholib RA
dengan Muawiyyah.bersama kekalahan kholifah ke-empat tersebut, setelah
dikelabui melalui taktik arbitrase (tahkim) oleh kubu muawiyyah, ummat islam
mulai terpecah kedalam berbagai golongan. Diantara mereka terdapat Syi’ah ,
khowarij, dan adapula kelompok jabariyyah, dll.
Indonesia merupakan salah satu penduduk
dengan jumlah penganut faham ASWAJA terbesar di dunia. Mayoritas penduduk
memeluk islam adalah penganut madhab Syafi’I dan sebagian besarnya tergabung
baikmtergabung secara sadar maupun tidak sadar- dalam jamiyyah Nahdhotul Ulama’
yang sejak awal berdiri menegaskan sebagi pengamal islam ala Ahlusunnah
Wal-jama’ah.
II. PENGERTIAN
Al-sunnah
memilki arti jalan,disamping memiliki arti Al-Hadist. Disambungkan dengan ahl
keduanyan bermakna pengikut jalan nabi, para sahabat dan tabi’in. Al-jama’ah
berarti sekumpulan orang yang memiliki tujuan. Bila dimaknai secara kebahasaan,
Ahlussunnah Wal jama’ah berarti segolongan orang yang mengikuti jalan nabi,
para sahabat dan tabi’in.
NU merupakan ORMAS islam pertama
kdi Indonesia yang menegaskan diri berfaham ASWAJA. Dalam kontitusi dasar yang
di rumuskan oleh KH. Hasyim Asy’arijuga tidfak disebutkan definisi ASWAJA namun
tertulis dalam konstitusi tersebut bahwa aswaja merupakan sebuah faham
keagamaan dimana dalam bidang aqidah menganut
pendapat dari Abu Hasan Al-Asy’ari dan Al- Maturidhi, dalam bidang fiqih
menganut pada salah satu madhab empat
dan dalam bidang tasawuf menganut pada imam Junaid al Baghdadi dan Abu
Hamid Al-Ghozali.
III.ASWAJA SEBAGAI MANHAJ AL-FIKR
Kurang lebih sejak 1995/1997,
pergerakan mahasiswa islam Indonesia
meletakkan aswaja sebagai manhaj al fikr. Th 1997 diterbitkan sebuah buku saku
tulisan sahabat Khotibul umam wiranu berjudul Membaca ulang Aswaja (PB
PMII 1997). Konsep dasar yang dibawa dalam aswaja sebagai manhaj al fikr tidak
dapat dilepas dari gagasan KH Said Aqil Sirajyang mengundang konroversi,
mengenai perlunya aswaja ditafsir ulang dengan memberikan kebebasan lebih bagi
para intelektual dan ulama’untuk merujuk langsunag kepada ulama’dan pemikir
utama yang tesebut edalam pengertian aswaja.
PMII memandang
bahwa aswaja adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang
mencakup semua aspek kehidupan dengan berlandaskan atas dasar moderasi, menjaga
keseimbangan, dan toleran. Aswaja bukan sebuah madhab melainkan sebuah metode
dan prinsip berfikir dalam menghadapi persoalan-persoalan agama sekaligus
urusan social kemasyarakatan, inilah makna aswaja sebagai manhaj al fikr.
Sebagai manhaj
alfikr, PMII berpegang pada prinsip-prinsip tawasuth (moderat), tawazun
(netral), ta’adul (keseimbangan), dan tasamuh (toleran).
IV.PRINSIP ASWAJA SEBAGAI
MANHAJ
Berikut ini
adalah prinsip-prinsip aswaja dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
1. AQIDAH
2. BIDANG SOSIAL POLITIK
a. Prinsip Syura (musyawarah)
b. Prinsip Al- Adl (keadilan)
c. Prinsip al-Hurriyyah (kebebasan)
© Khifdhu
al-nafs (menjaga jiwa)
© Khifdhu al- din (menjag
agama)
© Khifdhu al-mal (menjaga
harta benda)
© Khifdhu al- nasl (menjaga
keturunan)
© Khifdhu al-irdh (menjaga
harga diri)
d. Prinsip
Al- Musawah (kesetaraan derajat)
3. BIDANG ISTINBATH AL-HUKM
(Pengambilan Hukum Syari’ah)
4. TASAWUF
V. PENUTUP
Ahlussunnah wal jama’ah sebagai
manhaj al fikr bersifat dinamis dan sangat terbuka bagi pembaruan-pembaruan. Sebagai
sebuah metode pemahaman dan penghayatan dalam makna tertentu ia tidak dapat
disamakan dengan metode akademis yang bersifat ilmiah. Dalam metode akademik,
sisi teknikalitas pendekatan di atur sedemikian rupa sehingga menjadi prosedur
yang teliti dan nyaris pasti. Namun demkian dalam ruang akademis pembaharuan
atau perubahan sangat mungkin terjadi.
Komentar
Posting Komentar