Langsung ke konten utama

UNDANG – UNDANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM MAHASISWA

UNDANG – UNDANG DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
NOMOR 02 TAHUN 2013
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM MAHASISWA


DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang : a. Bahwa penyelenggaraan pemilihan umum mahasiswa yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus.
b. Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum mahasiswa yang dapat menjamin pelaksanaan hak Demokrasi mahasiswa dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum mahasiswa yang professional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.
   c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang – Undang tentang penyelenggara pemilihan umum mahasiswa.

Mengingat :     Undang – Undang Organisasi Kemahasiswaan Nomor 01 Tahun 2013.


Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA STAIN KUDUS
dan
KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STAIN KUDUS.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG – UNDANG TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM MAHASISWA.











BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang – undang ini yang dimaksud dengan:
1.         Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2.         Pemilu adalah Pemilihan Umum mahasiswa untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden Mahasiswa.
3.         Dewan Perwakilan Mahasiswa selanjutnya disingkat DPM adalah lembaga perwakilan dari mahasiswa STAIN Kudus yang mempunyai tugas legislasi, budgeting dan controlling.
4.         Presiden Mahasiswa selanjutnya disingkat PRESMA adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang mempunyai fungsi Eksekutif.
5.         Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota DPM dan PRESMA secara demokratis.
6.         Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya disingkat KPUM, adalah lembaga penyelenggara pemilu mahasiswa yang bertugas melaksanakan Pemilu.
7.         Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara.
8.         Panitia Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya disingkat PANWASLUM adalah lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu Mahasiswa.















BAB II
ASAS PENYELENGGARAAN
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas jujur, adil, tertib, keterbukaan dan profesionalitas.

BAB III
Paragraf 1
KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
1.    Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPUM bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
2.    Dalam menjalankan tugasnya, KPUM dibantu oleh Sekretariat

Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 4
1.             Anggota KPUM sebanyak 6 (Enam) orang terdiri dari delegasi DPM dan HMJ dengan komposisi 2 orang dari DPM dan 1 orang masing – masing HMJ.
2.             Keanggotaan KPUM, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan para anggota.
3.             Ketua KPUM, dipilih dari dan oleh anggota.
4.             Setiap anggota KPUM, mempunyai hak suara yang sama.
5.             Masa keanggotaan KPUM selama 6 (enam) bulan terhitung sejak pengucapan sumpah/janji di hadapan DPM.
Pasal 5
1.               Ketua KPUM, mempunyai tugas:
a.             memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPUM.
b.            bertindak untuk dan atas nama KPUM.
c.             memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPUM.
d.            menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPUM.
2.               Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPUM bertanggung jawab kepada DPM.

Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pasal 6
1.         Tugas dan wewenang KPUM dalam penyelenggaraan Pemilihan umum anggota DPM, meliputi:
a.             merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b.            menyusun dan  menetapkan  tata kerja  KPUM.
c.             menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu;
d.            mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu;
e.             menetapkan peserta Pemilu;
f.              menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS.
g.             membuat berita acara penghitungan suara;
h.            menerbitkan keputusan KPUM untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
i.               menetapkan dan mengumumkan  perolehan  jumlah kursi anggota DPM, untuk setiap partai mahasiswa peserta Pemilu.
j.               melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPUM kepada mahasiswa;
2.         Tugas dan wewenang KPUM dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden mahasiswa meliputi:
a.         merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b.         menyusun dan menetapkan tata kerja KPUM.
c.         menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu;
d.         mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu;
e.         menetapkan calon presiden mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan;
f.          menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS.
g.         membuat berita acara penghitungan suara;
h.         menerbitkan keputusan KPUM untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
i.           mengumumkan calon presiden mahasiswa terpilih dan membuat berita acara;
j.           melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPUM kepada Mahasiswa;

Bagian Keempat
Persyaratan
Pasal 7
Syarat untuk menjadi anggota KPUM adalah:
1.         Mahasiswa Reguler STAIN Kudus.
2.         Minimal duduk di Semester 5 (Lima)
3.         Memiliki pengetahuan yang cukup tentang penyelenggaraan pemilihan Umum mahasiswa.
4.         Bersedia bekerja penuh waktu.
5.         menyertakan Surat rekomendasi.
Paragraf 2
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 8
1.         Anggota KPPS sebanyak 14 (empat belas) orang dengan komposisi keterwakilan masing – masing Unit Kegiatan Mahasiswa.
2.         Keanggotaan KPPS, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan para anggota.
3.         Ketua KPPS, dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
4.         Setiap anggota KPPS, mempunyai hak suara yang sama.
5.         Masa keanggotaan KPPS selama tiga bulan, terhitung sejak ditetapkan oleh KPUM.
6.         Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh ketua KPUM.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 9
Tugas dan wewenang KPPS meliputi:
1.         melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
2.         mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
3.         menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara;
4.         mengisi berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
5.         menyerahkan hasil penghitungan suara kepada KPUM dan PANWASLUM;
6.         melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPUM.
Bagian Ketiga
Persyaratan
Pasal 10
Syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah:
1.         Mahasiswa Reguler STAIN Kudus
2.         Minimal duduk di Semester 3 (Tiga)
3.         Bersedia bekerja penuh waktu.
4.         menyertakan Surat rekomendasi dari Unit Kegiatan Mahasiswa Masing – masing.

Paragraf 3
SEKRETARIATAN
Susunan
Pasal 11
1.         Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPUM dibentuk Sekretariat.
2.         Sekretariat KPUM dipimpin oleh sekretaris KPUM.
3.         Sekretariat terdiri dari 2 (dua) Orang
4.         Sekretariat KPUM bertanggungjawab Kepada Ketua KPUM.
5.         Masa tugas sekretariat KPUM selama 6 (enam) bulan terhitung sejak pengucapan sumpah/janji di hadapan KPUM.
Tugas dan Wewenang
Pasal 12
Sekretariat KPUM bertugas:
1.            Membantu penyusunan program dan kegiatan KPUM
2.            Memberikan dukungan Tehnis administratif.
3.            Membantu pelaksanaan tugas KPUM dalam menyelenggarakan Pemilu.
4.            Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPUM.
5.            Membantu tugas-tugas lain KPUM sesuai dengan Peraturan perundang-undanagan.
Sekretariat KPUM berwenang:
1.         Mengadakan dan Mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarakan norma, standart, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPUM.
2.         Mengangkat tenaga ahli berdasarkan kebutuhan dan persetujuan KPUM.
3.         Memberikan layanan Administrasi, ketatausahaan dan lainnya sesuai dengan Peraturan perundang – undanagan.
BAB IV
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh PANWASLUM.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 14
1.         Anggota PANWASLUM sebanyak 6 (Enam) orang terdiri dari delegasi DPM dan HMJ dengan komposisi 2 orang dari DPM dan 1 orang masing – masing HMJ.
2.         Keanggotaan PANWASLUM, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
3.         Ketua PANWASLUM, dipilih dari dan oleh anggota PANWASLUM.
4.         Setiap anggota PANWASLUM, mempunyai hak suara yang sama.
5.         Masa keanggotaan PANWASLUM 6 (enam) bulan terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dihadapan DPM.
Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pasal 15
1.               Tugas PANWASLUM meliputi:
a.         Menyusun tata kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
b.         Mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
c.         Mengawasi proses pencalonan sampai dengan penetapan Anggota DPM dan PRESMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d.         Mengawasi pelaksanaan kampanye;
e.         Mengawasi Pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan hasil rekapitulasi di TPS;
2.               Wewenang PANWASLUM meliputi:
a.            menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu;
b.            menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi    Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
c.             menyelesaikan sengketa Pemilu;
Bagian Keempat
Persyaratan
Pasal 16
Syarat untuk menjadi anggota PANWASLUM adalah:
1.         Mahasiswa Reguler STAIN Kudus
2.         Minimal duduk di Semester 5 (Lima)
3.         Memiliki pengetahuan yang cukup tentang penyelenggaraan pemilihan Umum mahasiswa.
4.         Bersedia bekerja penuh waktu.
5.         menyertakan Surat rekomendasi.
BAB V
PELAKSANAAN PENYELENGGARA PEMILU MAHASISWA
Pasal 17
1.               Pemilu dilaksanakan setiap 1 (Satu) tahun sekali.
2.               Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a.             perencanaan program dan anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu.
b.            penyusunan jadwal pelaksanaan pemilu.
c.             pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d.            penetapan Peserta Pemilu;
e.             pelaksanaan Kampanye Pemilu;
f.              Debat kandidat Peserta Pemilu.
g.             Masa Tenang;
h.            pemungutan dan penghitungan suara;
i.               penetapan hasil Pemilu;
j.               pengukuhan Anggota DPM dan Pelantikan BEM.
k.            Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 18
1.               Anggaran KPUM bersumber dari Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
2.               Pendanaan penyelenggaraan pemilu Anggota DPM dan PRESMA dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaa Anggaran STAIN Kudus.
Kedudukan Keuangan
Pasal 19
Pendanaan penyelenggara pemilu diatur sesuai dengan ketentuan dan peraturan STAIN Kudus.
BAB VII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 20
1.         Untuk penyelenggaraan pemilu KPUM membentuk Peraturan KPUM dan Keputusan KPUM.
2.         Peraturan KPUM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pelaksanaan peraturan perundang – undangan
3.         Peraturan KPUM sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPM dan BEM.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
1.         Proses peralihan Status keanggotaan KPUM dan sekretariat KPUM dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang – undanagan.
2.         Pada saat undang – undang ini berlaku ketentuan pemilu anggota DPM dan PRESMA mengacu pada undang – undang ini sepanjang belum diganti undang – undang yang baru.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 22
1.         Undang – undang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.         Hal – hal yang belum diatur dalam undang – undang ini akan diatur dikemudian hari.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
STAIN Kudus 2013

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEDIA BK SEKOLAH : MENEJEMEN BERBASIS PLANNING, ORGANIZING, ACTUATING, CONTROLLING, DAN EVALUATING

MENEJEMEN BERBASIS PLANNING, ORGANIZING, ACTUATING, CONTROLLING, DAN EVALUATING BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Dalam konteks pemberian layanan bimbingan konseling, Prayitno (1997:35-36) mengatakan bahwa pemberian pelayanan bimbingan konseling meliputi layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok. Guru Sekolah harus melaksanakan ketujuh layanan bimbingan konseling tersebut agar setiap permasalahan yang dihadapi siswa dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menggangu jalannya proses pembelajaran. Suatu sistem layanan bimbingan dan konseling tidak mungkin akan tercipta dan tercapai dengan baik apabila tidak memiliki sistem manajemen yang bermutu. Artinya, hal itu perlu dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Pelayanan bimbingan dan konseling hendaknya dilakukan oleh tenaga professional serta didasari dengan program yang terencana dan terara...

Grand Design PELATIHAN KADER DASAR PMII SUNAN KUDUS

Grand Design PKD KOMISARIAT SUNAN KUDUS 1.       Landasan Epistemologis a.       Memperkuat Intelektualitas dan loyalitas anggota b.       Membentuk pemikiran kritis transformatif c.        Membentuk mentalitas kader yang tangguh dan survive d.       Menciptakan kader militan dan solidaritas 2.       Target Kualitatif a.       intelektualitas b.       Loyalitas c.        Kritis Tranformatif d.       Solidaritas e.       Militansi f.         Mentalitas yang tangguh dan survive 3.       Target Kontruksi Berfikir a.       Berfikir idealis b.       Be...

FILSAFAT SEJARAH

FILSAFAT SEJARAH Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Filsafat Dosen Pengampu: Mas’udi, S.fiil.I.,M.A.                                    Disusun oleh: AHMAD MAHMUD ALFRAIZY NIM : 1340110025                                                                        SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS JURUSAN DAKWAH & KOMUNIKASI / BKI (A) TAHUN 2013/2014 A.   ...