UNDANG – UNDANG DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA
NOMOR 02 TAHUN 2013
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN
UMUM MAHASISWA
DENGAN RAHMAD TUHAN YANG
MAHA ESA
Menimbang
: a. Bahwa penyelenggaraan pemilihan umum mahasiswa yang berkualitas diperlukan
sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Kudus.
b.
Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum mahasiswa yang
dapat menjamin pelaksanaan hak Demokrasi mahasiswa dibutuhkan penyelenggara
pemilihan umum mahasiswa yang professional serta mempunyai integritas,
kapabilitas, dan akuntabilitas.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang – Undang tentang
penyelenggara pemilihan umum mahasiswa.
Mengingat
: Undang – Undang Organisasi
Kemahasiswaan Nomor 01 Tahun 2013.
Dengan persetujuan bersama
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA STAIN KUDUS
dan
KETUA BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA STAIN KUDUS.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: UNDANG – UNDANG TENTANG PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM MAHASISWA.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam undang – undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum Mahasiswa,
selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang diselenggarakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2.
Pemilu adalah Pemilihan Umum
mahasiswa untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden Mahasiswa.
3.
Dewan Perwakilan Mahasiswa
selanjutnya disingkat DPM adalah lembaga perwakilan dari mahasiswa STAIN Kudus
yang mempunyai tugas legislasi, budgeting dan controlling.
4.
Presiden Mahasiswa
selanjutnya disingkat PRESMA adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang mempunyai fungsi Eksekutif.
5.
Penyelenggara Pemilu adalah
lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum
Mahasiswa dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa sebagai satu kesatuan
fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota DPM dan PRESMA secara
demokratis.
6.
Komisi Pemilihan Umum
Mahasiswa, selanjutnya disingkat KPUM, adalah lembaga penyelenggara pemilu mahasiswa
yang bertugas melaksanakan Pemilu.
7.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok untuk melaksanakan
pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara.
8.
Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya disingkat PANWASLUM adalah lembaga yang berfungsi melakukan
pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu Mahasiswa.
BAB
II
ASAS
PENYELENGGARAAN
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu
berpedoman pada asas jujur, adil, tertib, keterbukaan dan
profesionalitas.
BAB
III
Paragraf 1
KOMISI PEMILIHAN UMUM
MAHASISWA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
1. Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPUM bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
2. Dalam menjalankan tugasnya, KPUM dibantu
oleh Sekretariat
Bagian
Kedua
Keanggotaan
Pasal 4
1.
Anggota KPUM sebanyak 6 (Enam)
orang terdiri dari delegasi DPM dan HMJ dengan komposisi 2 orang dari
DPM dan 1 orang masing – masing HMJ.
2.
Keanggotaan KPUM, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
sekretaris merangkap anggota dan para anggota.
3.
Ketua KPUM, dipilih dari dan oleh anggota.
4.
Setiap anggota
KPUM, mempunyai hak suara yang sama.
5.
Masa keanggotaan KPUM
selama 6 (enam) bulan terhitung
sejak pengucapan sumpah/janji di hadapan DPM.
Pasal 5
1.
Ketua KPUM, mempunyai tugas:
a.
memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPUM.
b.
bertindak untuk dan atas nama KPUM.
c.
memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPUM.
d.
menandatangani seluruh peraturan
dan keputusan KPUM.
2.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua
KPUM bertanggung jawab kepada DPM.
Bagian Ketiga
Tugas
dan Wewenang
Pasal 6
1.
Tugas dan wewenang KPUM dalam penyelenggaraan Pemilihan umum anggota DPM,
meliputi:
a.
merencanakan program
dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b.
menyusun dan
menetapkan tata kerja
KPUM.
c.
menyusun dan menetapkan pedoman
teknis untuk setiap tahapan Pemilu;
d.
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu;
e.
menetapkan peserta
Pemilu;
f.
menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS.
g.
membuat berita
acara penghitungan suara;
h.
menerbitkan keputusan KPUM untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
i.
menetapkan dan mengumumkan perolehan
jumlah kursi anggota DPM, untuk setiap partai mahasiswa
peserta Pemilu.
j.
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPUM kepada mahasiswa;
2.
Tugas dan wewenang KPUM dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden mahasiswa meliputi:
a.
merencanakan program
dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b.
menyusun dan menetapkan tata kerja KPUM.
c.
menyusun dan menetapkan pedoman
teknis untuk setiap tahapan Pemilu;
d.
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu;
e.
menetapkan calon presiden mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan;
f.
menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS.
g.
membuat berita
acara penghitungan suara;
h.
menerbitkan keputusan
KPUM untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
i.
mengumumkan calon presiden mahasiswa terpilih dan membuat berita
acara;
j.
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
KPUM kepada Mahasiswa;
Bagian
Keempat
Persyaratan
Pasal 7
Syarat untuk menjadi anggota
KPUM adalah:
1.
Mahasiswa Reguler STAIN
Kudus.
2.
Minimal duduk di Semester 5
(Lima)
3.
Memiliki pengetahuan yang
cukup tentang penyelenggaraan pemilihan Umum mahasiswa.
4.
Bersedia bekerja penuh waktu.
5.
menyertakan Surat rekomendasi.
Paragraf 2
KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA
Bagian
Kesatu
Keanggotaan
Pasal 8
1.
Anggota KPPS sebanyak 14 (empat belas) orang dengan
komposisi keterwakilan masing – masing Unit Kegiatan Mahasiswa.
2.
Keanggotaan KPPS, terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan para anggota.
3.
Ketua KPPS, dipilih dari dan
oleh anggota KPPS.
4.
Setiap anggota KPPS,
mempunyai hak suara yang sama.
5.
Masa keanggotaan KPPS selama
tiga bulan, terhitung sejak ditetapkan oleh KPUM.
6.
Anggota KPPS diangkat dan
diberhentikan oleh ketua KPUM.
Bagian
Kedua
Tugas
dan Wewenang
Pasal 9
Tugas dan wewenang KPPS meliputi:
1.
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
2.
mengumumkan hasil
penghitungan suara di TPS;
3.
menjaga dan mengamankan
keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara;
4.
mengisi berita acara
pemungutan dan penghitungan suara.
5.
menyerahkan hasil
penghitungan suara kepada KPUM dan PANWASLUM;
6.
melaksanakan tugas dan wewenang
lain yang diberikan oleh KPUM.
Bagian
Ketiga
Persyaratan
Pasal 10
Syarat untuk menjadi anggota
KPPS adalah:
1.
Mahasiswa Reguler STAIN Kudus
2.
Minimal duduk di Semester 3
(Tiga)
3.
Bersedia bekerja penuh
waktu.
4.
menyertakan Surat
rekomendasi dari Unit Kegiatan Mahasiswa Masing – masing.
Paragraf 3
SEKRETARIATAN
Susunan
Pasal
11
1.
Untuk mendukung kelancaran
tugas dan wewenang KPUM dibentuk Sekretariat.
2.
Sekretariat KPUM dipimpin
oleh sekretaris KPUM.
3.
Sekretariat terdiri dari 2
(dua) Orang
4.
Sekretariat KPUM
bertanggungjawab Kepada Ketua KPUM.
5.
Masa tugas sekretariat KPUM selama 6
(enam) bulan terhitung sejak pengucapan sumpah/janji di hadapan KPUM.
Tugas dan Wewenang
Pasal
12
Sekretariat
KPUM bertugas:
1.
Membantu penyusunan program
dan kegiatan KPUM
2.
Memberikan dukungan Tehnis
administratif.
3.
Membantu pelaksanaan tugas
KPUM dalam menyelenggarakan Pemilu.
4.
Membantu penyusunan laporan
penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPUM.
5.
Membantu tugas-tugas lain
KPUM sesuai dengan Peraturan perundang-undanagan.
Sekretariat
KPUM berwenang:
1.
Mengadakan dan Mendistribusikan
perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarakan norma, standart, dan kebutuhan
yang ditetapkan oleh KPUM.
2.
Mengangkat tenaga ahli
berdasarkan kebutuhan dan persetujuan KPUM.
3.
Memberikan layanan
Administrasi, ketatausahaan dan lainnya sesuai dengan Peraturan perundang –
undanagan.
BAB IV
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 13
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh PANWASLUM.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 14
1.
Anggota PANWASLUM sebanyak
6 (Enam) orang terdiri dari
delegasi DPM dan HMJ dengan komposisi 2 orang dari DPM dan 1 orang masing –
masing HMJ.
2.
Keanggotaan PANWASLUM,
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
3.
Ketua PANWASLUM, dipilih
dari dan oleh anggota PANWASLUM.
4.
Setiap anggota PANWASLUM,
mempunyai hak suara yang sama.
5.
Masa keanggotaan PANWASLUM 6
(enam) bulan terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dihadapan DPM.
Bagian Ketiga
Tugas
dan Wewenang
Pasal 15
1.
Tugas PANWASLUM meliputi:
a.
Menyusun tata kerja pengawasan
tahapan penyelenggaraan Pemilu.
b.
Mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
c.
Mengawasi proses pencalonan sampai dengan penetapan Anggota DPM dan PRESMA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan;
d.
Mengawasi pelaksanaan kampanye;
e.
Mengawasi Pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan
suara dan hasil rekapitulasi di TPS;
2.
Wewenang PANWASLUM meliputi:
a.
menerima laporan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu;
b.
menerima laporan adanya dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu dan mengkaji
laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang
berwenang;
c.
menyelesaikan sengketa
Pemilu;
Bagian Keempat
Persyaratan
Pasal 16
Syarat untuk menjadi anggota
PANWASLUM adalah:
1.
Mahasiswa Reguler STAIN
Kudus
2.
Minimal duduk di Semester 5
(Lima)
3.
Memiliki pengetahuan yang
cukup tentang penyelenggaraan pemilihan Umum mahasiswa.
4.
Bersedia bekerja penuh waktu.
5.
menyertakan Surat rekomendasi.
BAB V
PELAKSANAAN PENYELENGGARA PEMILU
MAHASISWA
Pasal 17
1.
Pemilu dilaksanakan setiap
1 (Satu) tahun sekali.
2.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu
meliputi:
a.
perencanaan program dan
anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu.
b.
penyusunan jadwal pelaksanaan
pemilu.
c.
pendaftaran dan verifikasi Peserta
Pemilu;
d.
penetapan Peserta
Pemilu;
e.
pelaksanaan Kampanye Pemilu;
f.
Debat kandidat Peserta
Pemilu.
g.
Masa Tenang;
h.
pemungutan dan penghitungan suara;
i.
penetapan hasil Pemilu;
j.
pengukuhan Anggota DPM dan Pelantikan
BEM.
k.
Penyusunan Laporan
Pelaksanaan Pemilihan Umum Mahasiswa.
BAB
VI
KEUANGAN
Pasal 18
1.
Anggaran KPUM bersumber dari
Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
2.
Pendanaan penyelenggaraan
pemilu Anggota DPM dan PRESMA dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaa Anggaran
STAIN Kudus.
Kedudukan
Keuangan
Pasal 19
Pendanaan penyelenggara pemilu diatur sesuai
dengan ketentuan dan peraturan STAIN Kudus.
BAB
VII
PERATURAN
DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 20
1.
Untuk penyelenggaraan pemilu
KPUM membentuk Peraturan KPUM dan Keputusan KPUM.
2.
Peraturan KPUM sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 merupakan pelaksanaan peraturan perundang – undangan
3.
Peraturan KPUM sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPM dan BEM.
BAB
VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 21
1.
Proses peralihan Status keanggotaan
KPUM dan sekretariat KPUM dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan
perundang – undanagan.
2.
Pada saat undang – undang
ini berlaku ketentuan pemilu anggota DPM dan PRESMA mengacu pada undang –
undang ini sepanjang belum diganti undang – undang yang baru.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal 22
1.
Undang – undang ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
2.
Hal – hal yang belum diatur
dalam undang – undang ini akan diatur dikemudian hari.
Dewan Perwakilan
Mahasiswa (DPM)
STAIN Kudus 2013
Komentar
Posting Komentar