Langsung ke konten utama

BUBARKAN USAHA DAN PENYELENGGARAAN HIBURAN DISKOTIK, KELAB MALAM, PUB, DAN KARAOKE !!!!!

ALIANSI MASYARAKAT PEDULI KUDUS
(GP ANSOR, MUSLIMAT, FATAYAT, IPNU-IPPNU, PMII, HMI, KAMMI, IMM, BEM UMK, BEM STAIN KUDUS, SANTRI, KMKB, KELOMPOK LSM DAN MASYARAKAT KUDUS)

BUBARKAN USAHA DAN PENYELENGGARAAN HIBURAN DISKOTIK, KELAB MALAM, PUB, DAN KARAOKE !!!!!
Maraknya usaha dan penyelenggaraan hiburan diskotik, kelab malam, PUB dan karaoke terjadi di daerah manapun tidak terkecuali di Kabupaten Kudus. Keberadaan aktifitas tersebut khususnya penyelenggaraan usaha karaoke justru  semakin jauh dari arti dasar karaoke sebagai aktifitas menyanyi. Karena sering kita  jumpai penyelenggaraan usaha karaoke ini justru semakin mendekatkan pada kemaksiatan.
Pada kenyataannya penyelenggaran usaha karaoke di Kabupaten Kudus sekarang sudah mengarah hal kemaksiatan, seperti prostitusi, mabuk-mabukan dan transaksi narkoba. Hal ini dapat kita jumpai setelah jam 12 malam sering berlalu lalang pemuda-pemudi yang sudah diluar batas kewajaran dengan memamerkan anggota tubuhnya disekitar alun-alun. Dampak tersebut berakibat buruk pada tatanan akhlak, mental, dan moral masyarakat khususnya generasi muda Kabupaten Kudus. Maka dari itu perlu adanya kesadaran penuh dan kontrol dari semua elemen masyarakat tentang penyelenggaraan dan beroperasinya kafe atau tempat karaoke yang tidak mempunyai ijin dikabupaten kudus.
Hal tersebut semakin meresahkan dan menjadi keprihatinan bagi masyarakat. Karena adanya praktek penyalahgunaan yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Kudus dan sekitarnya. Keberadaan aktifitas ini, berbanding terbalik dengan kota yang selama ini dikenal suci, kota wali dan santri. Bukan sebagai kota karaoke.
DPRD dan Bupati Kudus telah melakukan pembahasan 12 Ranperda termasuk di dalamnya Ranperda tentang usaha hiburan kelab malam, diskotik, PUB dan penataan Karaoke. Kami atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Kudus (AMPK) menuntut :
1.     DPRD Kudus dan BUPATI Segera mengesahkan 12 Ranperda yang telah selesai dibahas termasuk Ranperda Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Penataan Hiburan Karaoke menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus.
2.     Jangan gadaikan moral dengan materi/uang untuk kepentingan pengusaha yang merusak moral bangsa.
3.     Pimpinan dan Anggota DPRD Kudus agar berkomitmen dan melaksanakan hasil Public Hearing Pansus III dengan kelompok masyarakat.

4.     Penegak Perda harus berani melakukan penertiban tempat-tempat hiburan seperti Kelab malam, Diskotik, PUB dan Karaoke.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FKM (Forum Komunikasi Mahasiswa) BPI/ BKI se-Indonesia

“Satu Hati Jalin Komunikasi ”, itulah tema besar yang diusung dalam kongres ke-III FKM (Forum Komunikasi Mahasiswa) BPI/ BKI se-Indonesia di Bandung pada tanggal 5-6 Januari 2012 lalu. Setelah sempat beberapa tahun mengalami kefakuman, hingga akhirnya pada 15-17 Juni 2011 Semarang In Formal Meeting menjadi mediasi silaturrahmi FKM BPI/ BKI  tepatnya di IAIN Wali Sangga.  Sebanyak 39 mahasiswa BPI/ BKI dari PTAIN se-Indonesia yang hadir dalam kongres ke III FKM (Forum Komunikasi Mahasiswa) BPI/ BKI se-Indonesia antara lain: UIN Sunan Gunung Jati (Bandung), UIN Syarif Hidayatullah (jakarta), UIN Sunan Kalijaga (Yogyakarta), IAIN Wali Sangga (Semarang), IAIN Sunan Ampel (Surabaya), IAIN Sultan Maulana Hasanuddin (Banten), IAIN Raden Fatah (Palembang), IAIN Surakarta, IAIN Antasari (Banjarmasin), IAIN Raden Intan (Lampung), STAIN Purwokerto, STAIN Kudus, dan Universitas Al-Azhar Indonesia  menghasilkan beberapa poin penting yakni: Terpilihnya kepengurusan FKM BPI/ ...

Struktur Organisasi Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia [FL2MI] Wilayah Jawa Tengah 2017

Struktur Organisasi Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia [FL2MI] Wilayah Jawa Tengah 2017 Koordinator Wilayah Universitas Diponegoro . Sekertaris Jenderal Universitas Negeri Semarang . Sekertaris Umum Universitas Dian Nuswantoro . Bendahara Umum Poltekkes Kemenkes Surakarta . Komisi I Ketua : Politeknik Negeri Semarang 1. Politeknik Tegal 2. IIM Surakarta 3. IAIN Purwokerto . Komisi II Ketua : Universitas Negeri Sebelas Maret 1. IAIN Surakarta 2. Universitas Muhammadiyah Semarang 3. Universitas PGRI Semarang . Komisi III Ketua : Universitas Muhammadiyah Surakarta 1. Universitas Semarang 2. IAIN Salatiga 3. STIE BPD Jawa Tengah . Komisi IV Ketua : Universitas Islam Sultan Agung 1. Poltekkes Kemenkes Semarang 2. UIN Walisongo 3. STAIN Kudus . Keterangan : Komisi I : Kelembagaan Komisi II : Legislatif dan Advokasi Komisi III : Pembinaan Komisi IV : Humas dan Kominfo .

NILAI DASAR PERGERAKAN (NDP) PMII

NILAI DASAR PERGERAKAN (NDP) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA A.       Pendahuluan Pergerakan  mahasiswa islam Indonesia berusaha menggali sumber nilai dan potensi insane warga pergerakan yang di modifikasi dalam tatanan nilai baku yang kemudian menjadi citra diri yang di beri nama NILAI DASAR PERGERAKAN (NDP) PMII. hal ini sangat penting sebagai pembenar apa yang di lakukan untuk mencapai cita-cia perjuangan PMII agar tujuan organisasi dapat berjalan secara maksimal, baik secara individu maupun bersama harus dapat menginternalisasikan NDP ini.   B.        Arti, Fungsi, dan Kedudukan NDP. 1.     Arti Secara esensial nilai dasar pergerakan (NDP) adalah sublimasi nilai- nilai  ke-islam-an dan ke Indonesiaan dengan kerangka pemahaman ahlussunah waljama’ah yang menjiwai sebagai aturan, memberi arah dan pendorong serta penggerak kegiatan –kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan da...