Langsung ke konten utama

BUBARKAN USAHA DAN PENYELENGGARAAN HIBURAN DISKOTIK, KELAB MALAM, PUB, DAN KARAOKE !!!!!

ALIANSI MASYARAKAT PEDULI KUDUS
(GP ANSOR, MUSLIMAT, FATAYAT, IPNU-IPPNU, PMII, HMI, KAMMI, IMM, BEM UMK, BEM STAIN KUDUS, SANTRI, KMKB, KELOMPOK LSM DAN MASYARAKAT KUDUS)

BUBARKAN USAHA DAN PENYELENGGARAAN HIBURAN DISKOTIK, KELAB MALAM, PUB, DAN KARAOKE !!!!!
Maraknya usaha dan penyelenggaraan hiburan diskotik, kelab malam, PUB dan karaoke terjadi di daerah manapun tidak terkecuali di Kabupaten Kudus. Keberadaan aktifitas tersebut khususnya penyelenggaraan usaha karaoke justru  semakin jauh dari arti dasar karaoke sebagai aktifitas menyanyi. Karena sering kita  jumpai penyelenggaraan usaha karaoke ini justru semakin mendekatkan pada kemaksiatan.
Pada kenyataannya penyelenggaran usaha karaoke di Kabupaten Kudus sekarang sudah mengarah hal kemaksiatan, seperti prostitusi, mabuk-mabukan dan transaksi narkoba. Hal ini dapat kita jumpai setelah jam 12 malam sering berlalu lalang pemuda-pemudi yang sudah diluar batas kewajaran dengan memamerkan anggota tubuhnya disekitar alun-alun. Dampak tersebut berakibat buruk pada tatanan akhlak, mental, dan moral masyarakat khususnya generasi muda Kabupaten Kudus. Maka dari itu perlu adanya kesadaran penuh dan kontrol dari semua elemen masyarakat tentang penyelenggaraan dan beroperasinya kafe atau tempat karaoke yang tidak mempunyai ijin dikabupaten kudus.
Hal tersebut semakin meresahkan dan menjadi keprihatinan bagi masyarakat. Karena adanya praktek penyalahgunaan yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Kudus dan sekitarnya. Keberadaan aktifitas ini, berbanding terbalik dengan kota yang selama ini dikenal suci, kota wali dan santri. Bukan sebagai kota karaoke.
DPRD dan Bupati Kudus telah melakukan pembahasan 12 Ranperda termasuk di dalamnya Ranperda tentang usaha hiburan kelab malam, diskotik, PUB dan penataan Karaoke. Kami atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Kudus (AMPK) menuntut :
1.     DPRD Kudus dan BUPATI Segera mengesahkan 12 Ranperda yang telah selesai dibahas termasuk Ranperda Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, PUB, dan Penataan Hiburan Karaoke menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus.
2.     Jangan gadaikan moral dengan materi/uang untuk kepentingan pengusaha yang merusak moral bangsa.
3.     Pimpinan dan Anggota DPRD Kudus agar berkomitmen dan melaksanakan hasil Public Hearing Pansus III dengan kelompok masyarakat.

4.     Penegak Perda harus berani melakukan penertiban tempat-tempat hiburan seperti Kelab malam, Diskotik, PUB dan Karaoke.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEDIA BK SEKOLAH : MENEJEMEN BERBASIS PLANNING, ORGANIZING, ACTUATING, CONTROLLING, DAN EVALUATING

MENEJEMEN BERBASIS PLANNING, ORGANIZING, ACTUATING, CONTROLLING, DAN EVALUATING BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Dalam konteks pemberian layanan bimbingan konseling, Prayitno (1997:35-36) mengatakan bahwa pemberian pelayanan bimbingan konseling meliputi layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok. Guru Sekolah harus melaksanakan ketujuh layanan bimbingan konseling tersebut agar setiap permasalahan yang dihadapi siswa dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menggangu jalannya proses pembelajaran. Suatu sistem layanan bimbingan dan konseling tidak mungkin akan tercipta dan tercapai dengan baik apabila tidak memiliki sistem manajemen yang bermutu. Artinya, hal itu perlu dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Pelayanan bimbingan dan konseling hendaknya dilakukan oleh tenaga professional serta didasari dengan program yang terencana dan terara...

Grand Design PELATIHAN KADER DASAR PMII SUNAN KUDUS

Grand Design PKD KOMISARIAT SUNAN KUDUS 1.       Landasan Epistemologis a.       Memperkuat Intelektualitas dan loyalitas anggota b.       Membentuk pemikiran kritis transformatif c.        Membentuk mentalitas kader yang tangguh dan survive d.       Menciptakan kader militan dan solidaritas 2.       Target Kualitatif a.       intelektualitas b.       Loyalitas c.        Kritis Tranformatif d.       Solidaritas e.       Militansi f.         Mentalitas yang tangguh dan survive 3.       Target Kontruksi Berfikir a.       Berfikir idealis b.       Be...

FILSAFAT SEJARAH

FILSAFAT SEJARAH Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Filsafat Dosen Pengampu: Mas’udi, S.fiil.I.,M.A.                                    Disusun oleh: AHMAD MAHMUD ALFRAIZY NIM : 1340110025                                                                        SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS JURUSAN DAKWAH & KOMUNIKASI / BKI (A) TAHUN 2013/2014 A.   ...