ALIANSI MASYARAKAT PEDULI KUDUS
(GP
ANSOR, MUSLIMAT, FATAYAT, IPNU-IPPNU, PMII, HMI, KAMMI, IMM, BEM UMK, BEM STAIN
KUDUS, SANTRI, KMKB, KELOMPOK LSM DAN MASYARAKAT KUDUS)
BUBARKAN USAHA DAN
PENYELENGGARAAN HIBURAN DISKOTIK, KELAB MALAM, PUB, DAN KARAOKE !!!!!
Maraknya usaha dan penyelenggaraan hiburan diskotik,
kelab malam, PUB dan karaoke terjadi di daerah manapun tidak terkecuali di
Kabupaten Kudus. Keberadaan aktifitas tersebut khususnya penyelenggaraan usaha karaoke
justru semakin jauh dari arti dasar
karaoke sebagai aktifitas menyanyi. Karena sering kita jumpai penyelenggaraan usaha karaoke ini
justru semakin mendekatkan pada kemaksiatan.
Pada kenyataannya penyelenggaran usaha karaoke di
Kabupaten Kudus sekarang sudah mengarah hal kemaksiatan, seperti prostitusi,
mabuk-mabukan dan transaksi narkoba. Hal ini dapat kita jumpai setelah jam 12
malam sering berlalu lalang pemuda-pemudi yang sudah diluar batas kewajaran
dengan memamerkan anggota tubuhnya disekitar alun-alun. Dampak tersebut
berakibat buruk pada tatanan akhlak, mental, dan moral masyarakat khususnya
generasi muda Kabupaten Kudus. Maka dari itu perlu adanya kesadaran penuh dan
kontrol dari semua elemen masyarakat tentang penyelenggaraan dan beroperasinya
kafe atau tempat karaoke yang tidak mempunyai ijin dikabupaten kudus.
Hal tersebut semakin meresahkan dan menjadi
keprihatinan bagi masyarakat. Karena adanya praktek penyalahgunaan yang
menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Kudus dan sekitarnya. Keberadaan
aktifitas ini, berbanding terbalik dengan kota yang selama ini dikenal suci,
kota wali dan santri. Bukan sebagai kota karaoke.
DPRD dan Bupati Kudus telah melakukan pembahasan 12
Ranperda termasuk di dalamnya Ranperda tentang usaha hiburan kelab malam, diskotik,
PUB dan penataan Karaoke. Kami atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Kudus (AMPK)
menuntut :
1.
DPRD
Kudus dan BUPATI Segera mengesahkan 12
Ranperda yang telah selesai dibahas termasuk Ranperda Usaha Hiburan Diskotik, Kelab
Malam, PUB, dan Penataan Hiburan Karaoke menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus.
2.
Jangan
gadaikan moral dengan materi/uang untuk kepentingan pengusaha yang merusak
moral bangsa.
3.
Pimpinan
dan Anggota DPRD Kudus agar berkomitmen dan melaksanakan hasil Public Hearing Pansus
III dengan kelompok masyarakat.
4.
Penegak
Perda harus berani melakukan penertiban tempat-tempat hiburan seperti Kelab
malam, Diskotik, PUB dan Karaoke.
Komentar
Posting Komentar