PERATURAN KOMISI
PEMILIHAN UMUM MAHASISWA NOMOR 2 TAHUN 2013
TENTANG
SYARAT
PENDAFTARAN PARTAI MAHASISWA 2013
- Mengisi Formulir pendaftaran
yang di sediakan oleh KPUM
- Memiliki Anggota yang
sekurang-kurangnya 100 mahasiswa, dengan menunjukkan foto copy KTM yang masih berlaku
disertai daftar Aggota Partai ( NAMA, NIM, JURUSAN).
- Mengajukan nama partai,
struktur kepengurusan dan tanda gambar Partai Mahasiswa
- Mempunyai Visi, Misi dan Program.
- Mempunyai Stempel Partai
Mahasiswa
- Untuk nama partai, Visi Misi
Program, struktur pengurus partai dan daftar Nama Anggota Partai serta
tanda gambar partai diserahkan dalam bentuk Soft Copy dan Hard Copy.
SYARAT CAPRESMA
(KETUA BEM) 2013
- Mengisi Formulir Pendaftaran
yang di sediakan oleh KPUM
- Mendapatkan rekomendasi dari
tiga partai secara tertulis
- Minimal IPK 3.25, ditunjukkan
dengan HSS terakhir yang diligalisir
- Minimal duduk di semester 5
(lima)
- Melampirkan riwayat hidup
- Melampirkan Visi dan Misi serta
program kerja.
- Tidak sedang cuti
- Menyerahkan :
a. Photo 3R : 1 lembar (Warna)
b. Photo 3X4 : 1 lembar (Warna)
- CAPRESMA tidak sedang menjabat
Ketua partai Mahasiswa.
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN
UMUM MAHASISWA NOMOR 3 TAHUN
2013
TENTANG
VERIFIKASI
PARTAI MAHASISWA
1. Keanggotaan
partai yang dibuktikan dengan KTM harus mahasiswa Reguler.
2. Apabila
terdapat KTM yang sama dalam dua partai atau lebih, maka yang disahkan adalah
partai yang mendaftar lebih awal.
3. Untuk lolos
verifikasi batas minimal keanggotaan partai yang dibuktikan dengan KTM adalah
dengan syarat mempunyai KTM yang sah sebesar 100 , dan harus melengkapi
kekurangannya.
4. Partai di
anggap tidak lolos apabila mendapat KTM yang sah kurang dari 100 KTM.
5. Pengurus partai
tidak boleh merangkap jabatan di Partai mahasiswa yang lain.
6. Tidak boleh
menjabat kepengurusan dalam dua partai.
7. Pengurus partai
tidak merupakan anggota KPUM, PANWASLUM, dan atau KPPS.
8. Partai yang
belum memenuhi syarat, wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan waktu yang
telah di tetapkan oleh KPUM.
9. Stempel partai
mahasiswa harus standar (seperti yang telah ada dikantor, instansi, atau organisasi)
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN
UMUM MAHASISWA NOMOR 4 TAHUN
2013
TENTANG
VERIFIKASI CAPRESMA STAIN KUDUS 2013
1. Harus
Mendapatkan rekomendasi baik secara lisan dan tertulis dari 3 (tiga) partai yang menjadi Peserta PEMILU Mahasiswa
STAIN Kudus 2013.
2. Surat
rekomendasi yang diajukan Harus ada tanda tangan dan stempel partainya.
3. Partai yang mendukung
Capresma Harus dapat lolos verifikasi.
4. CAPRESMA STAIN
Kudus harus mahasiswa regular.
5. Pengisian data
diri harus sesuai & benar, dan memenuhi semua persyaratan pendaftaran yang
diajukan oleh KPUM.
Kudus, 22 November 2013
Mengetahui,
Komisi Pemilihan Umum
Mahasiswa (KPUM)
STAIN Kudus 2013
Komentar
Posting Komentar