Langsung ke konten utama

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA


PERATURAN  KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA NOMOR 2 TAHUN 2013
TENTANG
SYARAT PENDAFTARAN PARTAI MAHASISWA 2013



  1. Mengisi Formulir pendaftaran yang di sediakan oleh KPUM
  2. Memiliki Anggota yang sekurang-kurangnya 100 mahasiswa, dengan menunjukkan  foto copy KTM yang masih berlaku disertai daftar Aggota Partai ( NAMA, NIM, JURUSAN).
  3. Mengajukan nama partai, struktur kepengurusan dan tanda gambar Partai Mahasiswa
  4. Mempunyai Visi, Misi dan Program.
  5. Mempunyai Stempel Partai Mahasiswa
  6. Untuk nama partai, Visi Misi Program, struktur pengurus partai dan daftar Nama Anggota Partai serta tanda gambar partai diserahkan dalam bentuk Soft Copy dan Hard Copy.

SYARAT CAPRESMA (KETUA BEM) 2013

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran yang di sediakan oleh KPUM
  2. Mendapatkan rekomendasi dari tiga partai secara tertulis
  3. Minimal IPK 3.25, ditunjukkan dengan HSS terakhir yang diligalisir
  4. Minimal duduk di semester 5 (lima)
  5. Melampirkan riwayat hidup
  6. Melampirkan Visi dan Misi serta program kerja.
  7. Tidak sedang cuti
  8. Menyerahkan :
a. Photo 3R     : 1 lembar (Warna)
b. Photo 3X4   : 1 lembar (Warna)
  1. CAPRESMA tidak sedang menjabat Ketua partai Mahasiswa.



                                       
    PERATURAN  KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
VERIFIKASI PARTAI MAHASISWA
1.    Keanggotaan partai yang dibuktikan dengan KTM harus mahasiswa Reguler.
2.    Apabila terdapat KTM yang sama dalam dua partai atau lebih, maka yang disahkan adalah partai yang mendaftar lebih awal.
3.    Untuk lolos verifikasi batas minimal keanggotaan partai yang dibuktikan dengan KTM adalah dengan syarat mempunyai KTM yang sah sebesar 100 , dan harus melengkapi kekurangannya.
4.    Partai di anggap tidak lolos apabila mendapat KTM yang sah kurang dari 100 KTM.
5.    Pengurus partai tidak boleh merangkap jabatan di Partai mahasiswa yang lain.
6.    Tidak boleh menjabat kepengurusan dalam dua partai.
7.    Pengurus partai tidak merupakan anggota KPUM, PANWASLUM, dan atau KPPS.
8.    Partai yang belum memenuhi syarat, wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan oleh KPUM.
9.    Stempel partai mahasiswa harus standar (seperti yang telah ada dikantor, instansi, atau organisasi)


                                                                              
PERATURAN  KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG
VERIFIKASI CAPRESMA STAIN KUDUS 2013

1.    Harus Mendapatkan rekomendasi baik secara lisan dan tertulis dari 3 (tiga)  partai yang menjadi Peserta PEMILU Mahasiswa STAIN Kudus 2013.
2.    Surat rekomendasi yang diajukan Harus ada tanda tangan dan stempel partainya.
3.    Partai yang mendukung Capresma Harus dapat lolos verifikasi.
4.    CAPRESMA STAIN Kudus harus mahasiswa regular.
5.    Pengisian data diri harus sesuai & benar, dan memenuhi semua persyaratan pendaftaran yang diajukan oleh KPUM.

Kudus, 22 November 2013
Mengetahui,

Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)

STAIN Kudus 2013

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FKM (Forum Komunikasi Mahasiswa) BPI/ BKI se-Indonesia

“Satu Hati Jalin Komunikasi ”, itulah tema besar yang diusung dalam kongres ke-III FKM (Forum Komunikasi Mahasiswa) BPI/ BKI se-Indonesia di Bandung pada tanggal 5-6 Januari 2012 lalu. Setelah sempat beberapa tahun mengalami kefakuman, hingga akhirnya pada 15-17 Juni 2011 Semarang In Formal Meeting menjadi mediasi silaturrahmi FKM BPI/ BKI  tepatnya di IAIN Wali Sangga.  Sebanyak 39 mahasiswa BPI/ BKI dari PTAIN se-Indonesia yang hadir dalam kongres ke III FKM (Forum Komunikasi Mahasiswa) BPI/ BKI se-Indonesia antara lain: UIN Sunan Gunung Jati (Bandung), UIN Syarif Hidayatullah (jakarta), UIN Sunan Kalijaga (Yogyakarta), IAIN Wali Sangga (Semarang), IAIN Sunan Ampel (Surabaya), IAIN Sultan Maulana Hasanuddin (Banten), IAIN Raden Fatah (Palembang), IAIN Surakarta, IAIN Antasari (Banjarmasin), IAIN Raden Intan (Lampung), STAIN Purwokerto, STAIN Kudus, dan Universitas Al-Azhar Indonesia  menghasilkan beberapa poin penting yakni: Terpilihnya kepengurusan FKM BPI/ ...

Struktur Organisasi Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia [FL2MI] Wilayah Jawa Tengah 2017

Struktur Organisasi Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia [FL2MI] Wilayah Jawa Tengah 2017 Koordinator Wilayah Universitas Diponegoro . Sekertaris Jenderal Universitas Negeri Semarang . Sekertaris Umum Universitas Dian Nuswantoro . Bendahara Umum Poltekkes Kemenkes Surakarta . Komisi I Ketua : Politeknik Negeri Semarang 1. Politeknik Tegal 2. IIM Surakarta 3. IAIN Purwokerto . Komisi II Ketua : Universitas Negeri Sebelas Maret 1. IAIN Surakarta 2. Universitas Muhammadiyah Semarang 3. Universitas PGRI Semarang . Komisi III Ketua : Universitas Muhammadiyah Surakarta 1. Universitas Semarang 2. IAIN Salatiga 3. STIE BPD Jawa Tengah . Komisi IV Ketua : Universitas Islam Sultan Agung 1. Poltekkes Kemenkes Semarang 2. UIN Walisongo 3. STAIN Kudus . Keterangan : Komisi I : Kelembagaan Komisi II : Legislatif dan Advokasi Komisi III : Pembinaan Komisi IV : Humas dan Kominfo .

NILAI DASAR PERGERAKAN (NDP) PMII

NILAI DASAR PERGERAKAN (NDP) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA A.       Pendahuluan Pergerakan  mahasiswa islam Indonesia berusaha menggali sumber nilai dan potensi insane warga pergerakan yang di modifikasi dalam tatanan nilai baku yang kemudian menjadi citra diri yang di beri nama NILAI DASAR PERGERAKAN (NDP) PMII. hal ini sangat penting sebagai pembenar apa yang di lakukan untuk mencapai cita-cia perjuangan PMII agar tujuan organisasi dapat berjalan secara maksimal, baik secara individu maupun bersama harus dapat menginternalisasikan NDP ini.   B.        Arti, Fungsi, dan Kedudukan NDP. 1.     Arti Secara esensial nilai dasar pergerakan (NDP) adalah sublimasi nilai- nilai  ke-islam-an dan ke Indonesiaan dengan kerangka pemahaman ahlussunah waljama’ah yang menjiwai sebagai aturan, memberi arah dan pendorong serta penggerak kegiatan –kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan da...