UNDANG
– UNDANG DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
NOMOR
03 TAHUN 2013
TENTANG
PEMILIHAN
UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA DAN PRESIDEN MAHASISWA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Mengingat : a. Bahwa untuk memilih Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden Mahasiswa pemilu
mahasiswa sebagai sarana perwujudan
kedaulatan mahasiswa untuk menghasilkan wakil
mahasiswa yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab
berdasarkan Undang – undang.
b. bahwa pemilu mahasiswa wajib menjamin
tersalurkannya suara mahasiswa secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pemilu mahasiswa Dewan Perwakilan mahasiswa, dan Presiden
Mahasiswa.
Mengingat : a. Undang – Undang Organisasi Kemahasiswaan
Nomor 01 Tahun 2013.
b. Undang – Undang Pemilihan Umum Mahasiswa
Tahun 2012
Dengan persetujuan bersama
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA STAIN KUDUS
dan
KETUA BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA STAIN KUDUS.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:UNDANG – UNDANG TENTANG PEMILIHAN
UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA DAN PRESIDEN MAHASISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam undang – undang ini
yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya disebut
Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Kudus yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
2.
Pemilu adalah Pemilihan Umum mahasiswa untuk
memilih Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden mahasiswa.
3.
Dewan Perwakilan Mahasiswa selanjutnya
disingkat DPM adalah Lembaga Perwakilan dari Mahasiswa STAIN Kudus yang
mempunyai tugas legislasi, budgeting dan controlling.
4.
Presiden Mahasiswa selanjutnya disingkat
PRESMA adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STAIN Kudus yang mempunyai fungsi
Eksekutif.
5.
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dan
Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan
Pemilu untuk memilih Anggota DPM dan PRESMA secara demokratis.
6.
Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya
disingkat KPUM, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu mahasiswa yang bertugas
melaksanakan Pemilu mahasiswa.
7.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,
selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok untuk melaksanakan pemungutan dan
perhitungan suara di tempat pemungutan suara.
8.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya disingkat PANWASLUM adalah lembaga yang
berfungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu
Mahasiswa..
9.
Mahasiswa adalah Mahasiswa STAIN Kudus.
10.
Pemilih adalah mahasiswa regular STAIN Kudus
yang tidak sedang Cuti.
11.
Peserta Pemilu adalah Partai Mahasiswa untuk pemilu anggota DPM dan
perseorang untuk pemilu PRESMA.
12.
Partai mahasiswa
Peserta Pemilu adalah partai mahasiswa
yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta
Pemilu.
13.
Perseorangan peserta Pemilu adalah
perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.
14.
Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta
pemilu untuk sosialisasi dan menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi
dan program kerja.
15.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat
digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye.
16.
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPM, selanjutnya disingkat
BPP DPM, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai mahasiswa Peserta
Pemilu untuk menentukan
jumlah perolehan kursi Partai mahasiswa Peserta Pemilu.
BAB
II
ASAS
DAN PELAKSANAAN
Pasal 2
Pemilu
dilaksanakan secara efektif dan efisien
berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
Pasal 3
1.
Pemilu dilaksanakan setiap 1(satu) tahun
sekali.
2.
Pemilu diselenggarakan untuk
memilih
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden Mahasiswa.
BAB
III
HAK MEMILIH
Pasal 4
1.
Seluruh Mahasiswa Reguler STAIN Kudus
mempunyai hak Pilih.
2.
Tidak sedang Cuti.
3.
Pemilih harus menunjukkan Kartu Tanda
Mahasiswa atau Kartu Study Tetap yang masih berlaku.
BAB IV
PESERTA DAN
PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Bagian kesatu
Peserta Pemilu Partai
Mahasiswa
Pasal 5
Peserta pemilu untuk
memilih anggota DPM melalui jalur Partai Mahasiswa.
Pasal
6
1.
Partai mahasiswa
dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi Peserta
Pemilu kepada KPUM.
2.
Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang lengkap meliputi:
a.
Memiliki anggota sekurang – kurangnya 100
Mahasiswa Reguler dengan menunjukkan foto copy KTM yang masih berlaku.
b.
Memiliki kepengurusan Partai.
c.
Mengajukan nama dan tanda gambar partai
mahasiswa kepada KPUM.
d.
Memiliki VISI, MISI dan Program Kerja.
e.
Memiliki Stempel Partai Mahasiswa.
3.
Nama dan tanda gambar partai mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 ayat 2 huruf C dilarang sama dengan:
a.
bendera atau lambang negara
Republik Indonesia;
b.
lambang lembaga negara atau lambang
pemerintah;
c.
nama, bendera, atau lambang Negara lain atau
lembaga/badan internasional;
d.
logo STAIN Kudus.
e.
nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan
separatis atau organisasi terlarang;
f.
nama atau gambar seseorang; atau
g.
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai mahasiswa
lain.
4.
Jadwal waktu pendaftaran Partai mahasiswa Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPUM.
Pasal 7
1.
KPUM melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran persyaratan terhadap partai mahasiswa.
2.
Pelaksanaan dan waktu Verifikasi diatur
dengan peraturan KPUM.
Bagian
Kedua
Penetapan Partai Mahasiswa sebagai
Peserta Pemilu
Pasal 8
1.
Partai
Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 ditetapkan sebagai Peserta
Pemilu dengan melampirkan dokumen persyaratan.
2.
Partai mahasiswa Peserta Pemilu yang lulus
verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu
oleh KPUM.
3.
Penetapan partai mahasiswa sebagai Peserta
Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPUM.
4.
Penetapan nomor urut partai mahasiswa sebagai
Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPUM terbuka dan dihadiri
oleh wakil seluruh Partai mahasiswa Peserta Pemilu.
5.
Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPUM.
Bagian Ketiga
Syarat Anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa
Pasal 9
Anggota DPM harus
memenuhi persyaratan:
1.
Mahasiswa regular STAIN Kudus.
2.
Minimal duduk di Semester 3 (tiga)
3.
Memiliki Indek Prestasi Komulatif (IPK) terakhir
minimal 3,10.
4.
menyatakan kesediaan diri untuk menjadi
anggota DPM secara Tertulis.
5.
surat rekomendasi dari partai mahasiswa.
6.
Tidak sedang Cuti.
7.
bersedia bekerja penuh waktu;
Bagian Keempat
Peserta Pemilu Perseorangan
Pasal 10
1.
Peserta pemilu perseorangan untuk memilih
Presiden Mahasiswa.
2.
Pemilu perseorangan dapat menjadi
Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran kepada KPUM
dengan rekomendasi dari Partai Mahasiswa.
Syarat Presiden Mahasiswa
Pasal 11
Persyaratan menjadi
PRESMA
adalah:
1.
Mahasiswa regular STAIN Kudus;
2.
Minimal duduk di semester 5 (lima);
3.
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir
minimal 3,25
4.
Menyatakan kesediaan menjadi Presiden
Mahasiswa secara tertulis;
5.
Memiliki Visi Misi BEM STAIN Kudus.
6.
Minimal didukung 3 (Tiga) partai mahasiswa
dengan menunjukkan surat rekomendasi yang ditandatangani ketua partai mahasiswa
dan stempel partai mahasiswa;
7.
Tidak sedang Cuti.
8.
Belum pernah menjabat sebagai Presiden
mahasiswa selama 2 (dua) Periode.
BAB V
KAMPANYE
Bagian Kesatu
Kampanye Pemilu
Pasal 12
Kampanye Pemilu
merupakan wahana sosialisasi
peserta pemilu dan sarana pendidikan politik
bagi pemilih yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Bagian Kedua
Materi Kampanye
Pasal 13
Materi kampanye
Peserta Pemilu meliputi
visi, misi, dan program keja.
Bagian Ketiga
Metode Kampanye
Pasal 14
Kampanye Pemilu
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
12 dapat dilakukan melalui:
1.
pertemuan terbatas;
2.
pertemuan tatap muka;
3.
penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada
mahasiswa;
4.
pemasangan alat peraga di tempat umum;
5.
iklan media massa cetak dan media massa
elektronik;
6.
kegiatan
lain yang tidak
melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
1.
Kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 sampai dengan ayat 6 dilaksanakan setelah
calon Peserta Pemilu
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu
sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
2.
Masa Tenang sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 berlangsung selama 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 16
Selama Masa Tenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
2, pelaksana, peserta,
dan/atau petugas Kampanye
Pemilu dilarang mengarahkan Pemilih untuk:
1.
tidak menggunakan hak pilihnya;
2.
menggunakan
hak pilihnya dengan
memilih Peserta Pemilu dengan cara
yang tidak sesuai ketentuan sehingga surat suaranya
tidak sah;
3.
memilih salah
Satu Peserta Pemilu tertentu;
Pasal 17
1.
Ketentuan
mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu diatur
dengan peraturan KPUM.
2.
Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud
pada Pasal 12 ditetapkan dengan peraturan KPUM..
Bagian Keempat
Larangan Kampanye
Pasal 18
Pelaksana,
peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang:
a.
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b.
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kampus STAIN Kudus;
c.
menghina seseorang, agama, suku, ras,
golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d.
menghasut dan mengadu domba perseorangan
ataupun kelompok;
e.
mengganggu ketertiban umum;
f.
mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota mahasiswa , dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g.
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga
KPUM dan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
Bagian Kelima
Dana Kampanye
Pemilu Mahasiswa
Pasal 19
1.
Kegiatan Kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu masing-masing.
2.
Dana Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
Peserta pemilu;
b.
sumbangan yang sah baik dari perseorangan
maupun kelompok.
3.
Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/atau
jasa.
Pasal 20
Dana
Kampanye Pemilu yang bersumber dari sumbangan
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf b bersifat tidak mengikat dan dapat berasal
dari perseorangan, kelompok,
perusahaan, dan/atau badan
usaha nonpemerintah.
BAB VI
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 21
1.
Pemungutan
suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.
2.
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara untuk semua
TPS ditetapkan dengan keputusan KPUM.
Pasal 22
Pemilih yang berhak mengikuti
pemungutan suara di TPS
adalah Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih
tetap di TPS yang bersangkutan;
Pasal 23
1.
Pemilih untuk setiap TPS sesuai Prodi yang selanjutnya diatur dalam
Peraturan KPUM.
2.
Jumlah surat suara di setiap
TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih.
Pasal 24
1.
Pelaksanaan
pemungutan suara dipimpin
oleh KPPS.
2.
Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
3.
Pelaksanaan
pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
4.
Penanganan,keamanan, dan ketertiban di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh KPPS.
5.
Pengawasan
pemungutan suara dilaksanakan oleh PANWASLUM.
Pasal 25
1.
Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan
kegiatan yang meliputi:
a.
penyiapan
TPS;
b.
pengumuman dengan menempelkan daftar peserta pemilu di TPS;
2.
Dalam pelaksanaan pemungutan
suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a.
pemeriksaan
persiapan akhir pemungutan suara;
b.
rapat pemungutan suara;
c.
pengucapan
sumpah atau janji
anggota KPPS dan petugas keamanan dan ketertiban TPS;
d.
penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara
pemungutan suara;
e.
pelaksanaan pemberian suara.
Pasal 26
Pemberian suara untuk Pemilu diatur
oleh KPUM.
Pasal 27
1.
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
a.
membuka kotak suara
b.
mengeluarkan seluruh isi kotak
suara;
c.
mengidentifikasi jenis dokumen dan
peralatan;
d.
menghitung jumlah setiap jenis
dokumen peralatan;
e.
membubuhkan stempel pada
surat suara yang
akan digunakan oleh Pemilih.
2.
Saksi Peserta Pemilu dan PANWASLUM berhak menghadiri kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3.
Ketua KPPS mengisi dan menandatangani berita acara kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2
(dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta
Pemilu yang hadir.
Pasal 28
1.
Dalam memberikan suara, Pemilih diberi
kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran
Pemilih dan pengumpulan KTM.
2.
Apabila Pemilih menerima surat suara yang
ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan
KPPS memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak dalam
berita acara.
3.
Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan
suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan
surat suara pengganti.
Pasal 29
1.
Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan
dan/atau catatan apa pun
pada surat suara.
2.
Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau
catatan lain dinyatakan tidak sah.
3.
Pemilih yang telah memberikan suara, diberi
tanda khusus oleh KPPS.
4.
Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan KPUM.
Pasal 30
1.
KPPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.
2.
Pemilih melakukan pemberian suara dengan
tertib dan bertanggung jawab.
3.
Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan
bertanggung jawab.
4.
Petugas keamanan dan ketertiban wajib menjaga
keamanan dan ketertiban di lingkungan TPS.
5.
PANWASLUM melakukan pengawasan atas
pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
Pasal 31
Mahasiswa
yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang
berada di dalam TPS.
Pasal 32
1.
Dalam hal terjadi
penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS, PANWASLUM
memberikan saran perbaikan
disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS.
2.
KPPSseketika
itu juga menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh PANWASLUM sebagaimana dimaksud
pada ayat 1.
Pasal 33
1.
Apabila terjadi pelanggaran keamanan
dan ketertiban pelaksanaan pemungutan suara oleh mahasiswa, petugas keamanan dan ketertiban melakukan penanganan secara memadai.
2.
Apabila mahasiswa
tidak mematuhi penanganan oleh petugas
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan
kepada yang berwenang.
BAB VII
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 34
1.
KPUM, dan KPPS wajib melaksanakan penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.
KPUM,serta KPPS wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan hasil penghitungan suara
dari seluruh TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyimpanan,
penjagaan, dan pengamanan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan peraturan KPUM.
Bagian Kedua
Penghitungan
Suara di TPS
Pasal 35
1.
Penghitungan
suara Partai mahasiswa
Peserta Pemilu dan suara
PRESMA di TPS dilaksanakan oleh KPPS.
2.
Penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta
Pemilu dan suara PRESMA di TPS disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
3.
Penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta
Pemilu dan suara PRESMA di TPS diawasi oleh PANWASLUM.
Pasal 36
1.
Penghitungan
suara di TPS dilaksanakan setelah waktu pemungutan
suara berakhir.
2.
Penghitungan
suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai
di TPS yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Pasal 37
1.
KPPS melakukan penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di dalam TPS.
2.
Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan
penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di dalam
TPS.
3.
PANWASLUM mengawasi pelaksanaan penghitungan
suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di dalam TPS.
4.
Mahasiswa menyaksikan pelaksanaan
penghitungan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di luar
TPS.
Pasal 38
1.
Surat Suara dinyatakan sah apabila:
a.
surat suara
distempel oleh KPPS;
b.
tanda coblos pada nomor atau tanda gambar
partai mahasiswa dan/atau nama PRESMA berada
pada kolom yang disediakan; atau
2.
Ketentuan
mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut
dengan peraturan KPUM.
Pasal 39
1.
KPPS melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.
2.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka
dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup.
3.
Penghitungan suara dicatat pada
lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
4.
Format penulisan penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan KPUM.
Pasal 40
1.
Peserta Pemilu, saksi,
dan PANWASLUM dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada
KPPS.
2.
Peserta Pemilu melalui saksi Peserta Pemilu
atau PANWASLUM yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya
penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Dalam hal keberatan yang diajukan melalui
saksi Peserta Pemilu atau PANWASLUM sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat
diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pasal 41
1.
Hasil penghitungan suara di TPS dituangkan ke
dalam berita acara pemungutan dan penghitungan Pemilu Partai Mahasiswa dan
PRESMA dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPUM.
2.
Berita acara pemungutan dan penghitungan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani oleh anggota KPPS dan
saksi Peserta Pemilu yang hadir.
3.
Dalam hal terdapat anggota KPPS dan saksi
Peserta Pemilu yang hadir tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat
2, berita acara pemungutan dan penghitungan suara ditandatangani oleh anggota
KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani.
4.
Berita acara pemungutan dan penghitungan
suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disimpan
sebagai dokumen KPUM.
Pasal 42
1.
KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di
TPS.
2.
KPPS memberikan 1 (satu) eksemplar berita
acara pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, dan
PANWASLUM.
3.
KPPS menyegel, menjaga, dan mengamankan
keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara
4.
KPPS menyerahkan kotak suara tersegel yang
berisi surat suara, berita acara pemungutan suara kepada KPUM pada hari yang
sama.
5.
Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi
surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara kepada KPUM
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diawasi oleh PANWASLUM.
Bagian Ketiga
Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di
TPS
Pasal 43
1.
KPUM membuat
berita acara penerimaan hasil penghitungan perolehan
suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara
PRESMA dari KPPS.
2.
KPPS melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai
Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan PANWASLUM.
3.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang
berisi berita acara pemungutan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel
kembali.
4.
KPPS mengisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA.
5.
KPUM mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di tempat umum.
6.
KPPS menyerahkan berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA
kepada saksi Peserta Pemilu, PANWASLU, dan KPUM.
7.
Peserta Pemilu melalui saksi Peserta Pemilu
yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
KPPS apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8.
Dalam hal keberatan
yang diajukan oleh saksi Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dapat
diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pasal 44
1.
PANWASLUM menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara
PRESMA kepada KPPS.
2.
Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA
kepada KPPS.
3.
KPPS langsung menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 pada hari pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA.
Pasal 45
1.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPPS dituangkan ke dalam berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA dengan menggunakan format
yang diatur dalam
peraturan KPUM.
2.
Berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu
dan suara PRESMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi Peserta
Pemilu yang hadir.
3.
Dalam hal terdapat
anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak
menandatanganinya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara
PRESMA ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan menandatangani.
BAB
VIII
PENGAWASAN
PELAKSANAAN PEMILU
Bagian kesatu
Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Mahasiswa Peserta Pemilu
Pasal
46
1.
PANWASLUM melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai Mahasiswa
Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPUM.
2.
Dalam hal PANWASLUM menemukan kesengajaan
atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPUM dalam melaksanakan verifikasi
partai mahasiswa Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai
mahasiswa Peserta Pemilu, maka PANWASLUM menyampaikan temuan tersebut kepada
KPUM.
3.
Temuan PANWASLUM sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPUM.
Bagian
Kedua
Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Pasal 47
1.
PANWASLUM, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan
atas pelaksanaan Kampanye Pemilu.
2.
Dalam hal terdapat
bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye,
atau petugas kampanye dengan
sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye
Pemilu, PANWASLUM menyampaikan laporan
kepada KPUM.
Bagian
Ketiga
Pengawasan
atas pelaksanaan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pasal 48
1.
PANWASLUM melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh KPUM.
2.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau
kesalahan oleh anggota KPUM, dalam melakukan rekapitulasi penghitungan
perolehan suara.
3.
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup
adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi
penghitungan perolehan suara, PANWASLUM, melaporkan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Pihak yang berwenang.
BAB IX
SANKSI
Pasal 49
Dalam hal terdapat bukti
permulaan yang cukup
atas adanya pelanggaran larangan
pemilu, maka KPUM menjatuhkan sanksi Administratif
berupa teguran secara lisan, tulisan, larangan dan pencabutan hak
kampanye kepada Peserta Pemilu.
BAB X
PENANGANAN
LAPORAN PELANGGARAN PEMILU
Pasal 50
1.
PANWASLUM menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu.
2.
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dapat
disampaikan oleh saksi dan Peserta Pemilu.
3.
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat:
a.
nama dan alamat
pelapor;
b.
pihak terlapor;
c.
waktu dan tempat kejadian perkara; dan uraian
kejadian.
4.
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 disampaikan paling lama 1X24 jam sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.
5.
PANWASLUM menindaklanjuti laporan
setelah laporan diterima.
6.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penanganan laporan
pelanggaran Pemilu diatur dengan peraturan PANWASLUM.
BAB XI
PENYELESAIAN
SENGKETA PEMILU
Pasal 51
1.
PANWASLUM berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu.
2.
PANWASLUM memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling lama 2(dua) hari sejak diterimanya laporan atau temuan.
3.
PANWASLUM melakukan penyelesaian sengketa Pemilu melalui tahapan:
a.
menerima dan mengkaji laporan
atau temuan;
b.
mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai
kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.
4.
Dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b PANWASLUM memberikan alternatif penyelesaian kepada pihak
yang bersengketa.
Pasal 52
1.
Keputusan PANWASLUM mengenai penyelesaian sengketa Pemilu
merupakan keputusan terakhir
dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan
dengan verifikasi Partai
mahasiswa Peserta Pemilu dan PRESMA.
2.
Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan
verifikasi Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan PRESMA diselesaikan terlebih
dahulu di PANWASLUM.
3.
Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan
dengan verifikasi Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan PRESMA sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa
kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPUM dapat mengajukan mediasi terhadap
wakil ketua III STAIN Kudus.
4.
Seluruh proses pengambilan keputusan
PANWASLUM dilakukan melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelesaian sengketa Pemilu diatur dalam Peraturan PANWASLUM.
BAB XII
PENETAPAN HASIL PEMILU
Bagian Kesatu
Hasil Pemilu
Pasal 53
Hasil Pemilu terdiri atas perolehan suara partai mahasiswa serta perolehan suara PRESMA.
Bagian Kedua
Penetapan
Perolehan Suara
Pasal 54
Perolehan suara partai mahasiswa dan perolehan suara PRESMA ditetapkan oleh KPUM dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan PANWASLUM.
Pasal 55
KPUM menetapkan hasil Pemilu dan hasil perolehan suara partai mahasiswa untuk anggota DPM dan PRESMA paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Bagian
Ketiga
Jumlah Kursi
Pasal 56
Jumlah kursi anggota DPM ditetapkan sebanyak 15 (lima belas) kursi.
Pasal
57
1.
Setiap Partai Mahasiswa dapat mengajukan
Anggota DPM sesuai prosentase prolehan jumlah suara sah dari jumlah Kursi DPM.
2.
Partai Mahasiswa yang mengajukan Anggota DPM
wajib menyerahkan :
a.
Surat keterangan dari Partai Mahasiswa yang
ditandatangani oleh Ketua Partai mahasiswa dan Stempel partai mahasiswa.
b.
Surat pernyataan kesediaan menjadi Anggota
DPM.
c.
Daftar Riwayat Hidup Setiap Anggota.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal 58
1.
Undang – undang ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
2.
Hal – hal yang belum diatur
dalam undang – undang ini akan diatur dikemudian hari.
Ditetapkan di :
Kudus
Hari/Tanggal : Rabu, 20 November 2013
Pukul :
16.12 WIB
Dewan Perwakilan
Mahasiswa (DPM)
STAIN Kudus 2013
NOMOR
03 TAHUN 2013
TENTANG
PEMILIHAN
UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA DAN PRESIDEN MAHASISWA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Mengingat : a. Bahwa untuk memilih Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden Mahasiswa pemilu
mahasiswa sebagai sarana perwujudan
kedaulatan mahasiswa untuk menghasilkan wakil
mahasiswa yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab
berdasarkan Undang – undang.
b. bahwa pemilu mahasiswa wajib menjamin
tersalurkannya suara mahasiswa secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pemilu mahasiswa Dewan Perwakilan mahasiswa, dan Presiden
Mahasiswa.
Mengingat : a. Undang – Undang Organisasi Kemahasiswaan
Nomor 01 Tahun 2013.
b. Undang – Undang Pemilihan Umum Mahasiswa
Tahun 2012
Dengan persetujuan bersama
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA STAIN KUDUS
dan
KETUA BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA STAIN KUDUS.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:UNDANG – UNDANG TENTANG PEMILIHAN
UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA DAN PRESIDEN MAHASISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam undang – undang ini
yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya disebut
Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Kudus yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
2.
Pemilu adalah Pemilihan Umum mahasiswa untuk
memilih Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden mahasiswa.
3.
Dewan Perwakilan Mahasiswa selanjutnya
disingkat DPM adalah Lembaga Perwakilan dari Mahasiswa STAIN Kudus yang
mempunyai tugas legislasi, budgeting dan controlling.
4.
Presiden Mahasiswa selanjutnya disingkat
PRESMA adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STAIN Kudus yang mempunyai fungsi
Eksekutif.
5.
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dan
Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan
Pemilu untuk memilih Anggota DPM dan PRESMA secara demokratis.
6.
Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya
disingkat KPUM, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu mahasiswa yang bertugas
melaksanakan Pemilu mahasiswa.
7.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,
selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok untuk melaksanakan pemungutan dan
perhitungan suara di tempat pemungutan suara.
8.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya disingkat PANWASLUM adalah lembaga yang
berfungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu
Mahasiswa..
9.
Mahasiswa adalah Mahasiswa STAIN Kudus.
10.
Pemilih adalah mahasiswa regular STAIN Kudus
yang tidak sedang Cuti.
11.
Peserta Pemilu adalah Partai Mahasiswa untuk pemilu anggota DPM dan
perseorang untuk pemilu PRESMA.
12.
Partai mahasiswa
Peserta Pemilu adalah partai mahasiswa
yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta
Pemilu.
13.
Perseorangan peserta Pemilu adalah
perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.
14.
Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta
pemilu untuk sosialisasi dan menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi
dan program kerja.
15.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat
digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye.
16.
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPM, selanjutnya disingkat
BPP DPM, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai mahasiswa Peserta
Pemilu untuk menentukan
jumlah perolehan kursi Partai mahasiswa Peserta Pemilu.
BAB
II
ASAS
DAN PELAKSANAAN
Pasal 2
Pemilu
dilaksanakan secara efektif dan efisien
berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
Pasal 3
1.
Pemilu dilaksanakan setiap 1(satu) tahun
sekali.
2.
Pemilu diselenggarakan untuk
memilih
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden Mahasiswa.
BAB
III
HAK MEMILIH
Pasal 4
1.
Seluruh Mahasiswa Reguler STAIN Kudus
mempunyai hak Pilih.
2.
Tidak sedang Cuti.
3.
Pemilih harus menunjukkan Kartu Tanda
Mahasiswa atau Kartu Study Tetap yang masih berlaku.
BAB IV
PESERTA DAN
PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Bagian kesatu
Peserta Pemilu Partai
Mahasiswa
Pasal 5
Peserta pemilu untuk
memilih anggota DPM melalui jalur Partai Mahasiswa.
Pasal
6
1.
Partai mahasiswa
dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi Peserta
Pemilu kepada KPUM.
2.
Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang lengkap meliputi:
a.
Memiliki anggota sekurang – kurangnya 100
Mahasiswa Reguler dengan menunjukkan foto copy KTM yang masih berlaku.
b.
Memiliki kepengurusan Partai.
c.
Mengajukan nama dan tanda gambar partai
mahasiswa kepada KPUM.
d.
Memiliki VISI, MISI dan Program Kerja.
e.
Memiliki Stempel Partai Mahasiswa.
3.
Nama dan tanda gambar partai mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 ayat 2 huruf C dilarang sama dengan:
a.
bendera atau lambang negara
Republik Indonesia;
b.
lambang lembaga negara atau lambang
pemerintah;
c.
nama, bendera, atau lambang Negara lain atau
lembaga/badan internasional;
d.
logo STAIN Kudus.
e.
nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan
separatis atau organisasi terlarang;
f.
nama atau gambar seseorang; atau
g.
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai mahasiswa
lain.
4.
Jadwal waktu pendaftaran Partai mahasiswa Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPUM.
Pasal 7
1.
KPUM melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran persyaratan terhadap partai mahasiswa.
2.
Pelaksanaan dan waktu Verifikasi diatur
dengan peraturan KPUM.
Bagian
Kedua
Penetapan Partai Mahasiswa sebagai
Peserta Pemilu
Pasal 8
1.
Partai
Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 ditetapkan sebagai Peserta
Pemilu dengan melampirkan dokumen persyaratan.
2.
Partai mahasiswa Peserta Pemilu yang lulus
verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu
oleh KPUM.
3.
Penetapan partai mahasiswa sebagai Peserta
Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPUM.
4.
Penetapan nomor urut partai mahasiswa sebagai
Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPUM terbuka dan dihadiri
oleh wakil seluruh Partai mahasiswa Peserta Pemilu.
5.
Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPUM.
Bagian Ketiga
Syarat Anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa
Pasal 9
Anggota DPM harus
memenuhi persyaratan:
1.
Mahasiswa regular STAIN Kudus.
2.
Minimal duduk di Semester 3 (tiga)
3.
Memiliki Indek Prestasi Komulatif (IPK) terakhir
minimal 3,10.
4.
menyatakan kesediaan diri untuk menjadi
anggota DPM secara Tertulis.
5.
surat rekomendasi dari partai mahasiswa.
6.
Tidak sedang Cuti.
7.
bersedia bekerja penuh waktu;
Bagian Keempat
Peserta Pemilu Perseorangan
Pasal 10
1.
Peserta pemilu perseorangan untuk memilih
Presiden Mahasiswa.
2.
Pemilu perseorangan dapat menjadi
Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran kepada KPUM
dengan rekomendasi dari Partai Mahasiswa.
Syarat Presiden Mahasiswa
Pasal 11
Persyaratan menjadi
PRESMA
adalah:
1.
Mahasiswa regular STAIN Kudus;
2.
Minimal duduk di semester 5 (lima);
3.
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir
minimal 3,25
4.
Menyatakan kesediaan menjadi Presiden
Mahasiswa secara tertulis;
5.
Memiliki Visi Misi BEM STAIN Kudus.
6.
Minimal didukung 3 (Tiga) partai mahasiswa
dengan menunjukkan surat rekomendasi yang ditandatangani ketua partai mahasiswa
dan stempel partai mahasiswa;
7.
Tidak sedang Cuti.
8.
Belum pernah menjabat sebagai Presiden
mahasiswa selama 2 (dua) Periode.
BAB V
KAMPANYE
Bagian Kesatu
Kampanye Pemilu
Pasal 12
Kampanye Pemilu
merupakan wahana sosialisasi
peserta pemilu dan sarana pendidikan politik
bagi pemilih yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Bagian Kedua
Materi Kampanye
Pasal 13
Materi kampanye
Peserta Pemilu meliputi
visi, misi, dan program keja.
Bagian Ketiga
Metode Kampanye
Pasal 14
Kampanye Pemilu
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
12 dapat dilakukan melalui:
1.
pertemuan terbatas;
2.
pertemuan tatap muka;
3.
penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada
mahasiswa;
4.
pemasangan alat peraga di tempat umum;
5.
iklan media massa cetak dan media massa
elektronik;
6.
kegiatan
lain yang tidak
melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
1.
Kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 sampai dengan ayat 6 dilaksanakan setelah
calon Peserta Pemilu
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu
sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
2.
Masa Tenang sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 berlangsung selama 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 16
Selama Masa Tenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
2, pelaksana, peserta,
dan/atau petugas Kampanye
Pemilu dilarang mengarahkan Pemilih untuk:
1.
tidak menggunakan hak pilihnya;
2.
menggunakan
hak pilihnya dengan
memilih Peserta Pemilu dengan cara
yang tidak sesuai ketentuan sehingga surat suaranya
tidak sah;
3.
memilih salah
Satu Peserta Pemilu tertentu;
Pasal 17
1.
Ketentuan
mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu diatur
dengan peraturan KPUM.
2.
Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud
pada Pasal 12 ditetapkan dengan peraturan KPUM.
.
Bagian Keempat
Larangan Kampanye
Pasal 18
Pelaksana,
peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang:
a.
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b.
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kampus STAIN Kudus;
c.
menghina seseorang, agama, suku, ras,
golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d.
menghasut dan mengadu domba perseorangan
ataupun kelompok;
e.
mengganggu ketertiban umum;
f.
mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota mahasiswa , dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g.
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga
KPUM dan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
Bagian Kelima
Dana Kampanye
Pemilu Mahasiswa
Pasal 19
1.
Kegiatan Kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu masing-masing.
2.
Dana Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
Peserta pemilu;
b.
sumbangan yang sah baik dari perseorangan
maupun kelompok.
3.
Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/atau
jasa.
Pasal 20
Dana
Kampanye Pemilu yang bersumber dari sumbangan
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf b bersifat tidak mengikat dan dapat berasal
dari perseorangan, kelompok,
perusahaan, dan/atau badan
usaha nonpemerintah.
BAB VI
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 21
1.
Pemungutan
suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.
2.
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara untuk semua
TPS ditetapkan dengan keputusan KPUM.
Pasal 22
Pemilih yang berhak mengikuti
pemungutan suara di TPS
adalah Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih
tetap di TPS yang bersangkutan
;
Pasal 23
1.
Pemilih untuk setiap TPS sesuai Prodi yang selanjutnya diatur dalam
Peraturan KPUM.
2.
Jumlah surat suara di setiap
TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih.
Pasal 24
1.
Pelaksanaan
pemungutan suara dipimpin
oleh KPPS.
2.
Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
3.
Pelaksanaan
pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
4.
Penanganan,keamanan, dan ketertiban di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh KPPS.
5.
Pengawasan
pemungutan suara dilaksanakan oleh PANWASLUM.
Pasal 25
1.
Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan
kegiatan yang meliputi:
a.
penyiapan
TPS;
b.
pengumuman dengan menempelkan daftar peserta pemilu di TPS;
2.
Dalam pelaksanaan pemungutan
suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a.
pemeriksaan
persiapan akhir pemungutan suara;
b.
rapat pemungutan suara;
c.
pengucapan
sumpah atau janji
anggota KPPS dan petugas keamanan dan ketertiban TPS;
d.
penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara
pemungutan suara;
e.
pelaksanaan pemberian suara.
Pasal 26
Pemberian suara untuk Pemilu diatur
oleh KPUM.
Pasal 27
1.
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
a.
membuka kotak suara
b.
mengeluarkan seluruh isi kotak
suara;
c.
mengidentifikasi jenis dokumen dan
peralatan;
d.
menghitung jumlah setiap jenis
dokumen peralatan;
e.
membubuhkan stempel pada
surat suara yang
akan digunakan oleh Pemilih.
2.
Saksi Peserta Pemilu dan PANWASLUM berhak menghadiri kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3.
Ketua KPPS mengisi dan menandatangani berita acara kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2
(dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta
Pemilu yang hadir.
Pasal 28
1.
Dalam memberikan suara, Pemilih diberi
kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran
Pemilih dan pengumpulan KTM.
2.
Apabila Pemilih menerima surat suara yang
ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan
KPPS memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak dalam
berita acara.
3.
Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan
suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan
surat suara pengganti
.
Pasal 29
1.
Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan
dan/atau catatan apa pun
pada surat suara.
2.
Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau
catatan lain dinyatakan tidak sah.
3.
Pemilih yang telah memberikan suara, diberi
tanda khusus oleh KPPS.
4.
Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan KPUM.
Pasal 30
1.
KPPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.
2.
Pemilih melakukan pemberian suara dengan
tertib dan bertanggung jawab.
3.
Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan
bertanggung jawab.
4.
Petugas keamanan dan ketertiban wajib menjaga
keamanan dan ketertiban di lingkungan TPS.
5.
PANWASLUM melakukan pengawasan atas
pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
Pasal 31
Mahasiswa
yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang
berada di dalam TPS.
Pasal 32
1.
Dalam hal terjadi
penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS, PANWASLUM
memberikan saran perbaikan
disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS.
2.
KPPSseketika
itu juga menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh PANWASLUM sebagaimana dimaksud
pada ayat 1.
Pasal 33
1.
Apabila terjadi pelanggaran keamanan
dan ketertiban pelaksanaan pemungutan suara oleh mahasiswa, petugas keamanan dan ketertiban melakukan penanganan secara memadai.
2.
Apabila mahasiswa
tidak mematuhi penanganan oleh petugas
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan
kepada yang berwenang.
BAB VII
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 34
1.
KPUM, dan KPPS wajib melaksanakan penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.
KPUM,serta KPPS wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan hasil penghitungan suara
dari seluruh TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyimpanan,
penjagaan, dan pengamanan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan peraturan KPUM.
Bagian Kedua
Penghitungan
Suara di TPS
Pasal 35
1.
Penghitungan
suara Partai mahasiswa
Peserta Pemilu dan suara
PRESMA di TPS dilaksanakan oleh KPPS.
2.
Penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta
Pemilu dan suara PRESMA di TPS disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
3.
Penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta
Pemilu dan suara PRESMA di TPS diawasi oleh PANWASLUM.
Pasal 36
1.
Penghitungan
suara di TPS dilaksanakan setelah waktu pemungutan
suara berakhir.
2.
Penghitungan
suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai
di TPS yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Pasal 37
1.
KPPS melakukan penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di dalam TPS.
2.
Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan
penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di dalam
TPS.
3.
PANWASLUM mengawasi pelaksanaan penghitungan
suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di dalam TPS.
4.
Mahasiswa menyaksikan pelaksanaan
penghitungan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di luar
TPS.
Pasal 38
1.
Surat Suara dinyatakan sah apabila:
a.
surat suara
distempel oleh KPPS;
b.
tanda coblos pada nomor atau tanda gambar
partai mahasiswa dan/atau nama PRESMA berada
pada kolom yang disediakan; atau
2.
Ketentuan
mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut
dengan peraturan KPUM.
Pasal 39
1.
KPPS melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.
2.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka
dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup.
3.
Penghitungan suara dicatat pada
lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
4.
Format penulisan penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan KPUM.
Pasal 40
1.
Peserta Pemilu, saksi,
dan PANWASLUM dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada
KPPS.
2.
Peserta Pemilu melalui saksi Peserta Pemilu
atau PANWASLUM yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya
penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Dalam hal keberatan yang diajukan melalui
saksi Peserta Pemilu atau PANWASLUM sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat
diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pasal 41
1.
Hasil penghitungan suara di TPS dituangkan ke
dalam berita acara pemungutan dan penghitungan Pemilu Partai Mahasiswa dan
PRESMA dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPUM.
2.
Berita acara pemungutan dan penghitungan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani oleh anggota KPPS dan
saksi Peserta Pemilu yang hadir.
3.
Dalam hal terdapat anggota KPPS dan saksi
Peserta Pemilu yang hadir tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat
2, berita acara pemungutan dan penghitungan suara ditandatangani oleh anggota
KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani.
4.
Berita acara pemungutan dan penghitungan
suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disimpan
sebagai dokumen KPUM.
Pasal 42
1.
KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di
TPS.
2.
KPPS memberikan 1 (satu) eksemplar berita
acara pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, dan
PANWASLUM.
3.
KPPS menyegel, menjaga, dan mengamankan
keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara
4.
KPPS menyerahkan kotak suara tersegel yang
berisi surat suara, berita acara pemungutan suara kepada KPUM pada hari yang
sama.
5.
Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi
surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara kepada KPUM
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diawasi oleh PANWASLUM.
Bagian Ketiga
Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di
TPS
Pasal 43
1.
KPUM membuat
berita acara penerimaan hasil penghitungan perolehan
suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara
PRESMA dari KPPS.
2.
KPPS melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai
Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan PANWASLUM.
3.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang
berisi berita acara pemungutan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel
kembali.
4.
KPPS mengisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA.
5.
KPUM mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di tempat umum.
6.
KPPS menyerahkan berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA
kepada saksi Peserta Pemilu, PANWASLU, dan KPUM.
7.
Peserta Pemilu melalui saksi Peserta Pemilu
yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
KPPS apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8.
Dalam hal keberatan
yang diajukan oleh saksi Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dapat
diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pasal 44
1.
PANWASLUM menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara
PRESMA kepada KPPS.
2.
Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA
kepada KPPS.
3.
KPPS langsung menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 pada hari pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA.
Pasal 45
1.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPPS dituangkan ke dalam berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA dengan menggunakan format
yang diatur dalam
peraturan KPUM.
2.
Berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu
dan suara PRESMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi Peserta
Pemilu yang hadir.
3.
Dalam hal terdapat
anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak
menandatanganinya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara
PRESMA ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan menandatangani.
BAB
VIII
PENGAWASAN
PELAKSANAAN PEMILU
Bagian kesatu
Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Mahasiswa Peserta Pemilu
Pasal
46
1.
PANWASLUM melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai Mahasiswa
Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPUM.
2.
Dalam hal PANWASLUM menemukan kesengajaan
atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPUM dalam melaksanakan verifikasi
partai mahasiswa Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai
mahasiswa Peserta Pemilu, maka PANWASLUM menyampaikan temuan tersebut kepada
KPUM.
3.
Temuan PANWASLUM sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPUM.
Bagian
Kedua
Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Pasal 47
1.
PANWASLUM, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan
atas pelaksanaan Kampanye Pemilu.
2.
Dalam hal terdapat
bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye,
atau petugas kampanye dengan
sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye
Pemilu, PANWASLUM menyampaikan laporan
kepada KPUM.
Bagian
Ketiga
Pengawasan
atas pelaksanaan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pasal 48
1.
PANWASLUM melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh KPUM.
2.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau
kesalahan oleh anggota KPUM, dalam melakukan rekapitulasi penghitungan
perolehan suara.
3.
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup
adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi
penghitungan perolehan suara, PANWASLUM, melaporkan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Pihak yang berwenang.
BAB IX
SANKSI
Pasal 49
Dalam hal terdapat bukti
permulaan yang cukup
atas adanya pelanggaran larangan
pemilu, maka KPUM menjatuhkan sanksi Administratif
berupa teguran secara lisan, tulisan, larangan dan pencabutan hak
kampanye kepada Peserta Pemilu.
BAB X
PENANGANAN
LAPORAN PELANGGARAN PEMILU
Pasal 50
1.
PANWASLUM menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu.
2.
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dapat
disampaikan oleh saksi dan Peserta Pemilu.
3.
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat:
a.
nama dan alamat
pelapor;
b.
pihak terlapor;
c.
waktu dan tempat kejadian perkara; dan uraian
kejadian.
4.
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 disampaikan paling lama 1X24 jam sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.
5.
PANWASLUM menindaklanjuti laporan
setelah laporan diterima.
6.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penanganan laporan
pelanggaran Pemilu diatur dengan peraturan PANWASLUM.
BAB XI
PENYELESAIAN
SENGKETA PEMILU
Pasal 51
1.
PANWASLUM berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu.
2.
PANWASLUM memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling lama 2(dua) hari sejak diterimanya laporan atau temuan.
3.
PANWASLUM melakukan penyelesaian sengketa Pemilu melalui tahapan:
a.
menerima dan mengkaji laporan
atau temuan;
b.
mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai
kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.
4.
Dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b PANWASLUM memberikan alternatif penyelesaian kepada pihak
yang bersengketa.
Pasal 52
1.
Keputusan PANWASLUM mengenai penyelesaian sengketa Pemilu
merupakan keputusan terakhir
dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan
dengan verifikasi Partai
mahasiswa Peserta Pemilu dan PRESMA.
2.
Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan
verifikasi Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan PRESMA diselesaikan terlebih
dahulu di PANWASLUM.
3.
Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan
dengan verifikasi Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan PRESMA sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa
kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPUM dapat mengajukan mediasi terhadap
wakil ketua III STAIN Kudus.
4.
Seluruh proses pengambilan keputusan
PANWASLUM dilakukan melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelesaian sengketa Pemilu diatur dalam Peraturan PANWASLUM.
BAB XII
PENETAPAN HASIL PEMILU
Bagian Kesatu
Hasil Pemilu
Pasal 53
Hasil Pemilu terdiri atas perolehan suara partai mahasiswa serta perolehan suara PRESMA.
Bagian Kedua
Penetapan
Perolehan Suara
Pasal 54
Perolehan suara partai mahasiswa dan perolehan suara PRESMA ditetapkan oleh KPUM dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan PANWASLUM.
Pasal 55
KPUM menetapkan hasil Pemilu dan hasil perolehan suara partai mahasiswa untuk anggota DPM dan PRESMA paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Bagian
Ketiga
Jumlah Kursi
Pasal 56
Jumlah kursi anggota DPM ditetapkan sebanyak 15 (lima belas) kursi.
Pasal
57
1.
Setiap Partai Mahasiswa dapat mengajukan
Anggota DPM sesuai prosentase prolehan jumlah suara sah dari jumlah Kursi DPM.
2.
Partai Mahasiswa yang mengajukan Anggota DPM
wajib menyerahkan :
a.
Surat keterangan dari Partai Mahasiswa yang
ditandatangani oleh Ketua Partai mahasiswa dan Stempel partai mahasiswa.
b.
Surat pernyataan kesediaan menjadi Anggota
DPM.
c.
Daftar Riwayat Hidup Setiap Anggota.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal 58
1.
Undang – undang ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
2.
Hal – hal yang belum diatur
dalam undang – undang ini akan diatur dikemudian hari.
Dewan Perwakilan
Mahasiswa (DPM)
STAIN Kudus 2013
Komentar
Posting Komentar