Langsung ke konten utama

UNDANG – UNDANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA DAN PRESIDEN MAHASISWA

UNDANG – UNDANG DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
NOMOR 03 TAHUN 2013
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA DAN PRESIDEN MAHASISWA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Mengingat : a. Bahwa untuk memilih Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden Mahasiswa pemilu mahasiswa sebagai sarana perwujudan kedaulatan mahasiswa untuk menghasilkan wakil mahasiswa yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Undang – undang.
b.  bahwa pemilu mahasiswa wajib  menjamin  tersalurkannya suara mahasiswa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilu mahasiswa Dewan Perwakilan mahasiswa, dan Presiden Mahasiswa.


Mengingat :    a. Undang – Undang Organisasi Kemahasiswaan Nomor 01 Tahun 2013.
                        b. Undang – Undang Pemilihan Umum Mahasiswa Tahun 2012

Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA STAIN KUDUS
dan
KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STAIN KUDUS.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :UNDANG – UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA DAN PRESIDEN MAHASISWA






BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang – undang ini yang dimaksud dengan:
1.         Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2.         Pemilu adalah Pemilihan Umum mahasiswa untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden mahasiswa.
3.         Dewan Perwakilan Mahasiswa selanjutnya disingkat DPM adalah Lembaga Perwakilan dari Mahasiswa STAIN Kudus yang mempunyai tugas legislasi, budgeting dan controlling.
4.         Presiden Mahasiswa selanjutnya disingkat PRESMA adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STAIN Kudus yang mempunyai fungsi Eksekutif.
5.         Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota DPM dan PRESMA secara demokratis.
6.         Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya disingkat KPUM, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu mahasiswa yang bertugas melaksanakan Pemilu mahasiswa.
7.         Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara.
8.         Panitia Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya disingkat PANWASLUM adalah lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu Mahasiswa..
9.         Mahasiswa adalah Mahasiswa STAIN Kudus.
10.      Pemilih adalah mahasiswa regular STAIN Kudus yang tidak sedang Cuti.
11.      Peserta Pemilu adalah Partai Mahasiswa untuk pemilu anggota DPM dan perseorang untuk pemilu PRESMA.
12.      Partai mahasiswa Peserta Pemilu adalah partai mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
13.      Perseorangan peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.
14.      Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk sosialisasi dan menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program kerja.
15.      Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye.
16.      Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPM, selanjutnya disingkat BPP DPM, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai mahasiswa Peserta Pemilu untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai mahasiswa Peserta Pemilu.

BAB II
ASAS DAN PELAKSANAAN
Pasal 2
Pemilu dilaksanakan  secara  efektif  dan  efisien  berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3
1.         Pemilu dilaksanakan setiap 1(satu) tahun sekali.
2.         Pemilu diselenggarakan  untuk  memilih Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden Mahasiswa.
BAB III
HAK MEMILIH
Pasal 4
1.         Seluruh Mahasiswa Reguler STAIN Kudus mempunyai hak Pilih.
2.         Tidak sedang Cuti.
3.         Pemilih harus menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa atau Kartu Study Tetap yang masih berlaku.
BAB IV
PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Bagian kesatu
Peserta Pemilu Partai Mahasiswa
Pasal 5
Peserta pemilu untuk memilih anggota DPM melalui jalur Partai Mahasiswa.
Pasal 6
1.        Partai mahasiswa dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi Peserta Pemilu kepada KPUM.
2.        Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang lengkap meliputi:
a.         Memiliki anggota sekurang – kurangnya 100 Mahasiswa Reguler dengan menunjukkan foto copy KTM yang masih berlaku.
b.         Memiliki kepengurusan Partai.
c.         Mengajukan nama dan tanda gambar partai mahasiswa kepada KPUM.
d.         Memiliki VISI, MISI dan Program Kerja.
e.         Memiliki Stempel Partai Mahasiswa.
3.        Nama dan tanda gambar partai mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 huruf  C dilarang sama dengan:
a.         bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b.         lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
c.         nama, bendera, atau lambang Negara lain atau lembaga/badan internasional;
d.         logo STAIN Kudus.
e.         nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
f.          nama atau gambar seseorang; atau
g.         yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai mahasiswa lain.
4.        Jadwal waktu pendaftaran Partai mahasiswa Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPUM.
Pasal 7
1.               KPUM melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan terhadap partai mahasiswa.
2.               Pelaksanaan dan waktu Verifikasi diatur dengan peraturan KPUM.

Bagian Kedua
Penetapan Partai Mahasiswa sebagai Peserta Pemilu
Pasal 8
1.             Partai Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dengan melampirkan dokumen persyaratan.
2.             Partai mahasiswa Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPUM.
3.             Penetapan partai mahasiswa sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPUM.
4.             Penetapan nomor urut partai mahasiswa sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPUM terbuka dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai mahasiswa Peserta Pemilu.
5.             Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPUM.
Bagian Ketiga
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa
Pasal 9
Anggota DPM harus memenuhi persyaratan:
1.               Mahasiswa regular STAIN Kudus.
2.               Minimal duduk di Semester 3 (tiga)
3.               Memiliki Indek Prestasi Komulatif (IPK) terakhir minimal 3,10.
4.               menyatakan kesediaan diri untuk menjadi anggota DPM secara Tertulis.
5.               surat rekomendasi dari partai mahasiswa.
6.               Tidak sedang Cuti.
7.               bersedia bekerja penuh waktu;
Bagian Keempat
Peserta Pemilu Perseorangan
Pasal 10
1.         Peserta pemilu perseorangan untuk memilih Presiden Mahasiswa.
2.         Pemilu perseorangan dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran kepada KPUM dengan rekomendasi dari Partai Mahasiswa.
Syarat Presiden Mahasiswa
Pasal 11
Persyaratan  menjadi  PRESMA adalah:
1.               Mahasiswa regular STAIN Kudus;
2.               Minimal duduk di semester 5 (lima);
3.               Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir minimal 3,25
4.               Menyatakan kesediaan menjadi Presiden Mahasiswa secara tertulis;
5.               Memiliki Visi Misi BEM STAIN Kudus.
6.               Minimal didukung 3 (Tiga) partai mahasiswa dengan menunjukkan surat rekomendasi yang ditandatangani ketua partai mahasiswa dan stempel partai mahasiswa;
7.               Tidak sedang Cuti.
8.               Belum pernah menjabat sebagai Presiden mahasiswa selama 2 (dua) Periode.

BAB V
KAMPANYE
Bagian Kesatu
Kampanye Pemilu
Pasal 12
Kampanye Pemilu merupakan wahana sosialisasi peserta pemilu dan sarana pendidikan politik bagi pemilih yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Bagian Kedua
Materi Kampanye
Pasal 13
Materi kampanye Peserta Pemilu meliputi visi, misi, dan program keja.
Bagian Ketiga
Metode Kampanye
Pasal 14
Kampanye  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 12 dapat dilakukan melalui:
1.             pertemuan terbatas;
2.             pertemuan tatap muka;
3.             penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada mahasiswa;
4.             pemasangan alat peraga di tempat umum;
5.             iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
6.             kegiatan  lain  yang  tidak  melanggar  larangan  Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15
1.         Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 sampai dengan ayat 6 dilaksanakan setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
2.         Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlangsung selama 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 16
Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2, pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dilarang mengarahkan Pemilih untuk:
1.             tidak menggunakan hak pilihnya;
2.             menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara yang tidak sesuai ketentuan sehingga surat suaranya tidak sah;
3.             memilih salah Satu Peserta Pemilu tertentu;
Pasal 17
1.         Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu diatur dengan peraturan KPUM.
2.         Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ditetapkan dengan peraturan KPUM..
Bagian Keempat
Larangan Kampanye
Pasal 18
Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang:
a.              mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.             melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kampus STAIN Kudus;
c.              menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d.             menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun kelompok;
e.             mengganggu ketertiban umum;
f.               mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan  penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota mahasiswa , dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g.             merusak dan/atau menghilangkan alat peraga KPUM dan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
Bagian Kelima
Dana Kampanye Pemilu Mahasiswa
Pasal 19
1.         Kegiatan Kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu masing-masing.
2.         Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.             Peserta pemilu;
b.            sumbangan yang sah baik dari perseorangan maupun kelompok.
3.         Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.
Pasal 20
Dana Kampanye Pemilu yang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.
BAB VI
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 21
1.         Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.
2.         Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara untuk semua TPS ditetapkan dengan keputusan KPUM.
Pasal 22
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
Pasal 23
1.         Pemilih untuk setiap TPS sesuai Prodi yang selanjutnya diatur dalam Peraturan KPUM.
2.         Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih.
Pasal 24
1.         Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KPPS.
2.         Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
3.         Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
4.         Penanganan,keamanan, dan ketertiban di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh KPPS.
5.         Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PANWASLUM.
Pasal 25
1.             Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a.              penyiapan TPS;
b.             pengumuman dengan menempelkan daftar peserta pemilu di TPS;
2.             Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a.              pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b.             rapat pemungutan suara;
c.              pengucapan  sumpah  atau  janji  anggota  KPPS  dan petugas keamanan dan ketertiban TPS;
d.             penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara;
e.             pelaksanaan pemberian suara.
Pasal 26
Pemberian suara untuk Pemilu diatur oleh KPUM.

Pasal 27
1.         Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
a.             membuka kotak suara
b.            mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c.             mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d.            menghitung jumlah setiap jenis dokumen peralatan;
e.             membubuhkan stempel pada surat  suara  yang  akan  digunakan oleh Pemilih.
2.         Saksi Peserta Pemilu dan PANWASLUM berhak menghadiri kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3.         Ketua KPPS mengisi dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
Pasal 28
1.         Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih dan pengumpulan KTM.
2.         Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
3.         Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti.
Pasal 29
1.            Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
2.            Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah.
3.            Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS.
4.            Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan KPUM.
Pasal 30
1.            KPPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.
2.            Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
3.            Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.
4.            Petugas keamanan dan ketertiban wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan TPS.
5.            PANWASLUM melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
Pasal 31
Mahasiswa yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam TPS.
Pasal 32
1.            Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS, PANWASLUM memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS.
2.            KPPSseketika itu juga menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh PANWASLUM sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Pasal 33
1.            Apabila terjadi pelanggaran keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemungutan suara oleh mahasiswa, petugas keamanan dan ketertiban melakukan penanganan secara memadai.
2.            Apabila mahasiswa tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan kepada yang berwenang.

BAB VII
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 34
1.         KPUM, dan KPPS wajib melaksanakan penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.         KPUM,serta KPPS wajib       menyimpan, menjaga, dan mengamankan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.         Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyimpanan, penjagaan, dan pengamanan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan KPUM.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara di TPS
Pasal 35
1.            Penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di TPS dilaksanakan oleh KPPS.
2.            Penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di TPS disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
3.            Penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di TPS diawasi oleh PANWASLUM.

Pasal 36
1.         Penghitungan suara di TPS dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.
2.         Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Pasal 37
1.            KPPS melakukan penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di dalam TPS.
2.            Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di dalam TPS.
3.            PANWASLUM mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di dalam TPS.
4.            Mahasiswa menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di luar TPS.
Pasal 38
1.            Surat Suara dinyatakan sah apabila:
a.              surat suara distempel oleh KPPS;
b.             tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai mahasiswa dan/atau nama PRESMA berada  pada kolom yang disediakan; atau
2.            Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dengan peraturan KPUM.
Pasal 39
1.         KPPS melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.
2.         Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup.
3.         Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
4.         Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan KPUM.

Pasal 40
1.            Peserta Pemilu, saksi, dan PANWASLUM dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS.
2.            Peserta Pemilu melalui saksi Peserta Pemilu atau PANWASLUM yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.            Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta Pemilu atau PANWASLUM sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pasal 41
1.            Hasil penghitungan suara di TPS dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitungan Pemilu Partai Mahasiswa dan PRESMA dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPUM.
2.            Berita acara pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
3.            Dalam hal terdapat anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat 2, berita acara pemungutan dan penghitungan suara ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani.
4.            Berita acara pemungutan dan penghitungan suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disimpan sebagai dokumen KPUM.
Pasal 42
1.            KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2.            KPPS memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, dan PANWASLUM.
3.            KPPS menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara
4.            KPPS menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara kepada KPUM pada hari yang sama.
5.            Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara kepada KPUM sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diawasi oleh PANWASLUM.
Bagian Ketiga
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di TPS
Pasal 43
1.            KPUM membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan perolehan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA dari KPPS.
2.            KPPS melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara    Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan PANWASLUM.
3.            Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.
4.            KPPS mengisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA.
5.            KPUM mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di tempat umum.
6.            KPPS menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA kepada saksi Peserta Pemilu, PANWASLU, dan KPUM.
7.            Peserta Pemilu melalui saksi Peserta Pemilu yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.            Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pasal 44
1.        PANWASLUM menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA kepada KPPS.
2.        Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA kepada KPPS.
3.        KPPS langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA.
Pasal 45
1.            Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPPS dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPUM.
2.            Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani           oleh anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
3.            Dalam hal terdapat anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatanganinya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi  Peserta Pemilu yang hadir dan menandatangani.
BAB VIII
PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMILU
Bagian kesatu
Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Mahasiswa Peserta Pemilu
Pasal 46
1.               PANWASLUM melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai Mahasiswa Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPUM.
2.               Dalam hal PANWASLUM menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPUM dalam melaksanakan verifikasi partai mahasiswa Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai mahasiswa Peserta Pemilu, maka PANWASLUM menyampaikan temuan tersebut kepada KPUM.
3.               Temuan PANWASLUM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPUM.
Bagian Kedua
Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Pasal 47
1.         PANWASLUM, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu.
2.         Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau petugas kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu, PANWASLUM menyampaikan laporan kepada KPUM.


Bagian Ketiga
Pengawasan atas pelaksanaan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pasal 48
1.         PANWASLUM melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh KPUM.
2.         Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan oleh anggota KPUM, dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
3.         Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, PANWASLUM, melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Pihak yang berwenang.
BAB IX
SANKSI
Pasal 49
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan pemilu, maka KPUM menjatuhkan sanksi Administratif  berupa teguran secara lisan, tulisan, larangan dan pencabutan hak kampanye kepada Peserta Pemilu.
BAB X
PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU
Pasal 50
1.            PANWASLUM menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
2.            Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat disampaikan oleh saksi dan Peserta Pemilu.
3.            Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat:
a.             nama dan alamat pelapor;
b.            pihak terlapor;
c.             waktu dan tempat kejadian perkara; dan uraian kejadian.

4.            Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan paling lama 1X24 jam sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.
5.            PANWASLUM menindaklanjuti laporan setelah laporan diterima.
6.            Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan peraturan PANWASLUM.
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
Pasal 51
1.         PANWASLUM berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu.
2.         PANWASLUM memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling lama 2(dua) hari sejak diterimanya laporan atau temuan.
3.         PANWASLUM melakukan penyelesaian sengketa Pemilu melalui tahapan:
a.             menerima dan mengkaji laporan atau temuan;
b.            mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.
4.         Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b PANWASLUM memberikan alternatif penyelesaian kepada pihak yang bersengketa.
Pasal 52
1.         Keputusan PANWASLUM mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan PRESMA.
2.         Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan PRESMA diselesaikan terlebih dahulu di PANWASLUM.
3.         Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan PRESMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPUM dapat mengajukan mediasi terhadap wakil ketua III STAIN Kudus.
4.         Seluruh proses pengambilan keputusan PANWASLUM dilakukan melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
5.         Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa Pemilu diatur dalam Peraturan PANWASLUM.
BAB XII
PENETAPAN HASIL PEMILU
Bagian Kesatu
Hasil Pemilu
Pasal 53
Hasil Pemilu terdiri atas perolehan suara partai mahasiswa serta perolehan suara PRESMA.
Bagian Kedua
Penetapan Perolehan Suara
Pasal 54
Perolehan suara partai mahasiswa dan perolehan suara PRESMA ditetapkan oleh KPUM dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan PANWASLUM.
Pasal 55
KPUM menetapkan hasil Pemilu dan hasil perolehan suara partai mahasiswa untuk anggota DPM dan PRESMA paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Bagian Ketiga
Jumlah Kursi
Pasal 56
Jumlah kursi anggota DPM ditetapkan sebanyak 15 (lima belas) kursi.
Pasal 57
1.         Setiap Partai Mahasiswa dapat mengajukan Anggota DPM sesuai prosentase prolehan jumlah suara sah dari jumlah Kursi DPM.
2.         Partai Mahasiswa yang mengajukan Anggota DPM wajib menyerahkan :
a.         Surat keterangan dari Partai Mahasiswa yang ditandatangani oleh Ketua Partai mahasiswa dan Stempel partai mahasiswa.
b.         Surat pernyataan kesediaan menjadi Anggota DPM.
c.         Daftar Riwayat Hidup Setiap Anggota.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 58
1.         Undang – undang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.         Hal – hal yang belum diatur dalam undang – undang ini akan diatur dikemudian hari.

Ditetapkan di             : Kudus
Hari/Tanggal : Rabu, 20 November 2013
Pukul              : 16.12 WIB

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
STAIN Kudus 2013
NOMOR 03 TAHUN 2013
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA DAN PRESIDEN MAHASISWA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Mengingat : a. Bahwa untuk memilih Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden Mahasiswa pemilu mahasiswa sebagai sarana perwujudan kedaulatan mahasiswa untuk menghasilkan wakil mahasiswa yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Undang – undang.
b.  bahwa pemilu mahasiswa wajib  menjamin  tersalurkannya suara mahasiswa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilu mahasiswa Dewan Perwakilan mahasiswa, dan Presiden Mahasiswa.


Mengingat :    a. Undang – Undang Organisasi Kemahasiswaan Nomor 01 Tahun 2013.
                        b. Undang – Undang Pemilihan Umum Mahasiswa Tahun 2012

Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA STAIN KUDUS
dan
KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STAIN KUDUS.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :UNDANG – UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA DAN PRESIDEN MAHASISWA






BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam undang – undang ini yang dimaksud dengan:
1.         Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2.         Pemilu adalah Pemilihan Umum mahasiswa untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden mahasiswa.
3.         Dewan Perwakilan Mahasiswa selanjutnya disingkat DPM adalah Lembaga Perwakilan dari Mahasiswa STAIN Kudus yang mempunyai tugas legislasi, budgeting dan controlling.
4.         Presiden Mahasiswa selanjutnya disingkat PRESMA adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STAIN Kudus yang mempunyai fungsi Eksekutif.
5.         Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota DPM dan PRESMA secara demokratis.
6.         Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya disingkat KPUM, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu mahasiswa yang bertugas melaksanakan Pemilu mahasiswa.
7.         Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara.
8.         Panitia Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya disingkat PANWASLUM adalah lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu Mahasiswa..
9.         Mahasiswa adalah Mahasiswa STAIN Kudus.
10.      Pemilih adalah mahasiswa regular STAIN Kudus yang tidak sedang Cuti.
11.      Peserta Pemilu adalah Partai Mahasiswa untuk pemilu anggota DPM dan perseorang untuk pemilu PRESMA.
12.      Partai mahasiswa Peserta Pemilu adalah partai mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
13.      Perseorangan peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.
14.      Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk sosialisasi dan menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program kerja.
15.      Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye.
16.      Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPM, selanjutnya disingkat BPP DPM, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai mahasiswa Peserta Pemilu untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai mahasiswa Peserta Pemilu.

BAB II
ASAS DAN PELAKSANAAN

Pasal 2

Pemilu dilaksanakan  secara  efektif  dan  efisien  berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3

1.         Pemilu dilaksanakan setiap 1(satu) tahun sekali.
2.         Pemilu diselenggarakan  untuk  memilih Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden Mahasiswa.
BAB III
HAK MEMILIH

Pasal 4

1.         Seluruh Mahasiswa Reguler STAIN Kudus mempunyai hak Pilih.
2.         Tidak sedang Cuti.
3.         Pemilih harus menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa atau Kartu Study Tetap yang masih berlaku.
BAB IV

PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Bagian kesatu
Peserta Pemilu Partai Mahasiswa

Pasal 5

Peserta pemilu untuk memilih anggota DPM melalui jalur Partai Mahasiswa.

Pasal 6

1.        Partai mahasiswa dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi Peserta Pemilu kepada KPUM.
2.        Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang lengkap meliputi:
a.         Memiliki anggota sekurang – kurangnya 100 Mahasiswa Reguler dengan menunjukkan foto copy KTM yang masih berlaku.
b.         Memiliki kepengurusan Partai.
c.         Mengajukan nama dan tanda gambar partai mahasiswa kepada KPUM.
d.         Memiliki VISI, MISI dan Program Kerja.
e.         Memiliki Stempel Partai Mahasiswa.
3.        Nama dan tanda gambar partai mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 huruf  C dilarang sama dengan:
a.         bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b.         lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
c.         nama, bendera, atau lambang Negara lain atau lembaga/badan internasional;
d.         logo STAIN Kudus.
e.         nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
f.          nama atau gambar seseorang; atau
g.         yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai mahasiswa lain.
4.        Jadwal waktu pendaftaran Partai mahasiswa Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPUM.

Pasal 7

1.               KPUM melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan terhadap partai mahasiswa.
2.               Pelaksanaan dan waktu Verifikasi diatur dengan peraturan KPUM.

Bagian Kedua
Penetapan Partai Mahasiswa sebagai Peserta Pemilu

Pasal 8

1.             Partai Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dengan melampirkan dokumen persyaratan.
2.             Partai mahasiswa Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPUM.
3.             Penetapan partai mahasiswa sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPUM.
4.             Penetapan nomor urut partai mahasiswa sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPUM terbuka dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai mahasiswa Peserta Pemilu.
5.             Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPUM.
Bagian Ketiga
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa
Pasal 9
Anggota DPM harus memenuhi persyaratan:
1.               Mahasiswa regular STAIN Kudus.
2.               Minimal duduk di Semester 3 (tiga)
3.               Memiliki Indek Prestasi Komulatif (IPK) terakhir minimal 3,10.
4.               menyatakan kesediaan diri untuk menjadi anggota DPM secara Tertulis.
5.               surat rekomendasi dari partai mahasiswa.
6.               Tidak sedang Cuti.
7.               bersedia bekerja penuh waktu;
Bagian Keempat
Peserta Pemilu Perseorangan

Pasal 10

1.         Peserta pemilu perseorangan untuk memilih Presiden Mahasiswa.
2.         Pemilu perseorangan dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran kepada KPUM dengan rekomendasi dari Partai Mahasiswa.
Syarat Presiden Mahasiswa

Pasal 11

Persyaratan  menjadi  PRESMA adalah:
1.               Mahasiswa regular STAIN Kudus;
2.               Minimal duduk di semester 5 (lima);
3.               Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir minimal 3,25
4.               Menyatakan kesediaan menjadi Presiden Mahasiswa secara tertulis;
5.               Memiliki Visi Misi BEM STAIN Kudus.
6.               Minimal didukung 3 (Tiga) partai mahasiswa dengan menunjukkan surat rekomendasi yang ditandatangani ketua partai mahasiswa dan stempel partai mahasiswa;
7.               Tidak sedang Cuti.
8.               Belum pernah menjabat sebagai Presiden mahasiswa selama 2 (dua) Periode.

BAB V
KAMPANYE
Bagian Kesatu
Kampanye Pemilu
Pasal 12

Kampanye Pemilu merupakan wahana sosialisasi peserta pemilu dan sarana pendidikan politik bagi pemilih yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Bagian Kedua

Materi Kampanye
Pasal 13

Materi kampanye Peserta Pemilu meliputi visi, misi, dan program keja.
Bagian Ketiga

Metode Kampanye
Pasal 14

Kampanye  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 12 dapat dilakukan melalui:
1.             pertemuan terbatas;
2.             pertemuan tatap muka;
3.             penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada mahasiswa;
4.             pemasangan alat peraga di tempat umum;
5.             iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
6.             kegiatan  lain  yang  tidak  melanggar  larangan  Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

1.         Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 sampai dengan ayat 6 dilaksanakan setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
2.         Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlangsung selama 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 16

Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2, pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dilarang mengarahkan Pemilih untuk:
1.             tidak menggunakan hak pilihnya;
2.             menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara yang tidak sesuai ketentuan sehingga surat suaranya tidak sah;
3.             memilih salah Satu Peserta Pemilu tertentu;

Pasal 17

1.         Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu diatur dengan peraturan KPUM.
2.         Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ditetapkan dengan peraturan KPUM.
.
Bagian Keempat
Larangan Kampanye
Pasal 18

Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang:
a.              mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.             melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kampus STAIN Kudus;
c.              menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d.             menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun kelompok;
e.             mengganggu ketertiban umum;
f.               mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan  penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota mahasiswa , dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g.             merusak dan/atau menghilangkan alat peraga KPUM dan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

Bagian Kelima
Dana Kampanye Pemilu Mahasiswa
Pasal 19

1.         Kegiatan Kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu masing-masing.
2.         Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.             Peserta pemilu;
b.            sumbangan yang sah baik dari perseorangan maupun kelompok.
3.         Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.
Pasal 20

Dana Kampanye Pemilu yang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.

BAB VI
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 21

1.         Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.
2.         Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara untuk semua TPS ditetapkan dengan keputusan KPUM.
Pasal 22

Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan
;
Pasal 23

1.         Pemilih untuk setiap TPS sesuai Prodi yang selanjutnya diatur dalam Peraturan KPUM.
2.         Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih.
Pasal 24

1.         Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KPPS.
2.         Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
3.         Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
4.         Penanganan,keamanan, dan ketertiban di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh KPPS.
5.         Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PANWASLUM.

Pasal 25

1.             Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a.              penyiapan TPS;
b.             pengumuman dengan menempelkan daftar peserta pemilu di TPS;
2.             Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a.              pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b.             rapat pemungutan suara;
c.              pengucapan  sumpah  atau  janji  anggota  KPPS  dan petugas keamanan dan ketertiban TPS;
d.             penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara;
e.             pelaksanaan pemberian suara.
Pasal 26

Pemberian suara untuk Pemilu diatur oleh KPUM.


Pasal 27

1.         Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
a.             membuka kotak suara
b.            mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c.             mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d.            menghitung jumlah setiap jenis dokumen peralatan;
e.             membubuhkan stempel pada surat  suara  yang  akan  digunakan oleh Pemilih.
2.         Saksi Peserta Pemilu dan PANWASLUM berhak menghadiri kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3.         Ketua KPPS mengisi dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.


Pasal 28

1.         Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih dan pengumpulan KTM.
2.         Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
3.         Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti
.
Pasal 29

1.            Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
2.            Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah.
3.            Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS.
4.            Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan KPUM.

Pasal 30

1.            KPPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.
2.            Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
3.            Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.
4.            Petugas keamanan dan ketertiban wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan TPS.
5.            PANWASLUM melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
Pasal 31

Mahasiswa yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam TPS.
Pasal 32

1.            Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS, PANWASLUM memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS.
2.            KPPSseketika itu juga menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh PANWASLUM sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Pasal 33

1.            Apabila terjadi pelanggaran keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemungutan suara oleh mahasiswa, petugas keamanan dan ketertiban melakukan penanganan secara memadai.
2.            Apabila mahasiswa tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan kepada yang berwenang.


BAB VII
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 34

1.         KPUM, dan KPPS wajib melaksanakan penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.         KPUM,serta KPPS wajib       menyimpan, menjaga, dan mengamankan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.         Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyimpanan, penjagaan, dan pengamanan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan KPUM.
Bagian Kedua

Penghitungan Suara di TPS

Pasal 35

1.            Penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di TPS dilaksanakan oleh KPPS.
2.            Penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di TPS disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
3.            Penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di TPS diawasi oleh PANWASLUM.

Pasal 36

1.         Penghitungan suara di TPS dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.
2.         Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Pasal 37


1.            KPPS melakukan penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di dalam TPS.
2.            Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di dalam TPS.
3.            PANWASLUM mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di dalam TPS.
4.            Mahasiswa menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA di luar TPS.

Pasal 38

1.            Surat Suara dinyatakan sah apabila:
a.              surat suara distempel oleh KPPS;
b.             tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai mahasiswa dan/atau nama PRESMA berada  pada kolom yang disediakan; atau
2.            Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dengan peraturan KPUM.

Pasal 39

1.         KPPS melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.
2.         Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup.
3.         Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
4.         Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan KPUM.

Pasal 40

1.            Peserta Pemilu, saksi, dan PANWASLUM dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS.
2.            Peserta Pemilu melalui saksi Peserta Pemilu atau PANWASLUM yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.            Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta Pemilu atau PANWASLUM sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pasal 41

1.            Hasil penghitungan suara di TPS dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitungan Pemilu Partai Mahasiswa dan PRESMA dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPUM.
2.            Berita acara pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
3.            Dalam hal terdapat anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat 2, berita acara pemungutan dan penghitungan suara ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani.
4.            Berita acara pemungutan dan penghitungan suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disimpan sebagai dokumen KPUM.

Pasal 42

1.            KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2.            KPPS memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, dan PANWASLUM.
3.            KPPS menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara
4.            KPPS menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara kepada KPUM pada hari yang sama.
5.            Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara kepada KPUM sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diawasi oleh PANWASLUM.
Bagian Ketiga
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di TPS

Pasal 43

1.            KPUM membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan perolehan suara Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA dari KPPS.
2.            KPPS melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara    Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan PANWASLUM.
3.            Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.
4.            KPPS mengisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA.
5.            KPUM mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di tempat umum.
6.            KPPS menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA kepada saksi Peserta Pemilu, PANWASLU, dan KPUM.
7.            Peserta Pemilu melalui saksi Peserta Pemilu yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.            Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.

Pasal 44

1.        PANWASLUM menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA kepada KPPS.
2.        Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA kepada KPPS.
3.        KPPS langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA.

Pasal 45

1.            Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPPS dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA dengan menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPUM.
2.            Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani           oleh anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
3.            Dalam hal terdapat anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatanganinya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Mahasiswa Peserta Pemilu dan suara PRESMA ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi  Peserta Pemilu yang hadir dan menandatangani.
BAB VIII

PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMILU
Bagian kesatu
Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Mahasiswa Peserta Pemilu

Pasal 46

1.               PANWASLUM melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai Mahasiswa Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPUM.
2.               Dalam hal PANWASLUM menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPUM dalam melaksanakan verifikasi partai mahasiswa Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai mahasiswa Peserta Pemilu, maka PANWASLUM menyampaikan temuan tersebut kepada KPUM.
3.               Temuan PANWASLUM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPUM.

Bagian Kedua

Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye

Pasal 47

1.         PANWASLUM, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu.
2.         Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau petugas kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu, PANWASLUM menyampaikan laporan kepada KPUM.


Bagian Ketiga
Pengawasan atas pelaksanaan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara

Pasal 48

1.         PANWASLUM melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh KPUM.
2.         Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan oleh anggota KPUM, dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
3.         Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, PANWASLUM, melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Pihak yang berwenang.
BAB IX
SANKSI
Pasal 49
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan pemilu, maka KPUM menjatuhkan sanksi Administratif  berupa teguran secara lisan, tulisan, larangan dan pencabutan hak kampanye kepada Peserta Pemilu.

BAB X
PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU

Pasal 50

1.            PANWASLUM menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
2.            Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat disampaikan oleh saksi dan Peserta Pemilu.
3.            Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat:
a.             nama dan alamat pelapor;
b.            pihak terlapor;
c.             waktu dan tempat kejadian perkara; dan uraian kejadian.

4.            Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan paling lama 1X24 jam sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.
5.            PANWASLUM menindaklanjuti laporan setelah laporan diterima.
6.            Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan peraturan PANWASLUM.
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU

Pasal 51

1.         PANWASLUM berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu.
2.         PANWASLUM memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling lama 2(dua) hari sejak diterimanya laporan atau temuan.
3.         PANWASLUM melakukan penyelesaian sengketa Pemilu melalui tahapan:
a.             menerima dan mengkaji laporan atau temuan;
b.            mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.
4.         Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b PANWASLUM memberikan alternatif penyelesaian kepada pihak yang bersengketa.
Pasal 52

1.         Keputusan PANWASLUM mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan PRESMA.
2.         Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan PRESMA diselesaikan terlebih dahulu di PANWASLUM.
3.         Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai mahasiswa Peserta Pemilu dan PRESMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPUM dapat mengajukan mediasi terhadap wakil ketua III STAIN Kudus.
4.         Seluruh proses pengambilan keputusan PANWASLUM dilakukan melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
5.         Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa Pemilu diatur dalam Peraturan PANWASLUM.
BAB XII
PENETAPAN HASIL PEMILU
Bagian Kesatu

Hasil Pemilu

Pasal 53

Hasil Pemilu terdiri atas perolehan suara partai mahasiswa serta perolehan suara PRESMA.
Bagian Kedua
Penetapan Perolehan Suara

Pasal 54

Perolehan suara partai mahasiswa dan perolehan suara PRESMA ditetapkan oleh KPUM dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan PANWASLUM.

Pasal 55

KPUM menetapkan hasil Pemilu dan hasil perolehan suara partai mahasiswa untuk anggota DPM dan PRESMA paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Bagian Ketiga

Jumlah Kursi

Pasal 56

Jumlah kursi anggota DPM ditetapkan sebanyak 15 (lima belas) kursi.

Pasal 57

1.         Setiap Partai Mahasiswa dapat mengajukan Anggota DPM sesuai prosentase prolehan jumlah suara sah dari jumlah Kursi DPM.
2.         Partai Mahasiswa yang mengajukan Anggota DPM wajib menyerahkan :
a.         Surat keterangan dari Partai Mahasiswa yang ditandatangani oleh Ketua Partai mahasiswa dan Stempel partai mahasiswa.
b.         Surat pernyataan kesediaan menjadi Anggota DPM.
c.         Daftar Riwayat Hidup Setiap Anggota.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 58

1.         Undang – undang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.         Hal – hal yang belum diatur dalam undang – undang ini akan diatur dikemudian hari.



Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

STAIN Kudus 2013

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEDIA BK SEKOLAH : MENEJEMEN BERBASIS PLANNING, ORGANIZING, ACTUATING, CONTROLLING, DAN EVALUATING

MENEJEMEN BERBASIS PLANNING, ORGANIZING, ACTUATING, CONTROLLING, DAN EVALUATING BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Dalam konteks pemberian layanan bimbingan konseling, Prayitno (1997:35-36) mengatakan bahwa pemberian pelayanan bimbingan konseling meliputi layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok. Guru Sekolah harus melaksanakan ketujuh layanan bimbingan konseling tersebut agar setiap permasalahan yang dihadapi siswa dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menggangu jalannya proses pembelajaran. Suatu sistem layanan bimbingan dan konseling tidak mungkin akan tercipta dan tercapai dengan baik apabila tidak memiliki sistem manajemen yang bermutu. Artinya, hal itu perlu dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Pelayanan bimbingan dan konseling hendaknya dilakukan oleh tenaga professional serta didasari dengan program yang terencana dan terara...

Grand Design PELATIHAN KADER DASAR PMII SUNAN KUDUS

Grand Design PKD KOMISARIAT SUNAN KUDUS 1.       Landasan Epistemologis a.       Memperkuat Intelektualitas dan loyalitas anggota b.       Membentuk pemikiran kritis transformatif c.        Membentuk mentalitas kader yang tangguh dan survive d.       Menciptakan kader militan dan solidaritas 2.       Target Kualitatif a.       intelektualitas b.       Loyalitas c.        Kritis Tranformatif d.       Solidaritas e.       Militansi f.         Mentalitas yang tangguh dan survive 3.       Target Kontruksi Berfikir a.       Berfikir idealis b.       Be...

FILSAFAT SEJARAH

FILSAFAT SEJARAH Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Filsafat Dosen Pengampu: Mas’udi, S.fiil.I.,M.A.                                    Disusun oleh: AHMAD MAHMUD ALFRAIZY NIM : 1340110025                                                                        SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS JURUSAN DAKWAH & KOMUNIKASI / BKI (A) TAHUN 2013/2014 A.   ...