Langsung ke konten utama

TATA TERTIB SENAT MAHASISWA (SEMA) SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS 2017









TATA TERTIB
SENAT MAHASISWA (SEMA)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS 2017

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. SEMA adalah Senat Mahasiswa STAIN Kudus
  2. Dewan adalah SenatMahasiswa STAIN kudus
  3. Anggota dewan adalah Senat Mahasiswa STAIN Kudus
  4. Pimpinan adalah Senat Mahasiswa STAIN Kudus yang terdiri dari Ketua, Sekertaris dan Ketua Komisi
  5. Komisi adalah komisi–komisi Senat Mahasiswa STAIN Kudus
  6. DEMA adalah Dewan Eksekutif Mahasiswa STAIN Kudus
  7. HMJ adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan STAIN Kudus
  8. UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa STAIN Kudus
  9. PEMILWA adalah Pemilihan Umum Mahasiswa
  10. OK adalah Organisasi Kemahasiswaan
  11. DIPA adalah Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran
  12. PANSUS adalah panitia khusus
                                                                          
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI

Pasal 2
Kedudukan
1.      Senat Mahasiswa STAIN Kudus adalah representasi seluruh mahasiswa regular STAIN Kudus yang dipilih melalui PEMILWA
2.      Senat Mahasiswa STAIN Kudus merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila

Pasal 3
Fungsi
SEMA mempunyai fungsi khusus sebagai berikut:
1.      Lembaga Legislatif mahasiswa di STAIN Kudus
2.      Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa STAIN Kudus
3.      Membuat Undang–Undang tentang Organisasi Kemahasiswaan dan PEMILWA
4.      Pengawas kegiatan serta kebijakan organisasi kemahasiswaan di lingkungan STAIN kudus
5.      Memberi saran, usul, dan kontrol serta pendapat kepada pimpinan STAIN Kudus khususnya yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian serta tujuan pendidikan STAIN Kudus
6.      Menyelesaikan masalah-masalah organisasi kemahasiswaan di STAIN Kudus
7.      Memberikan masukan, usulan serta pendapat kepada pimpinan STAIN Kudus yang berkaitan dengan fungsi dan tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan instruksional
8.      Membuat Undang-Undang PEMILWA

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 4
Tugas
Senat Mahasiswa mempunyai tugas:
  1. Menjalankan fungsi legislatif kemahasiswaan
  2. Mengusulkan pencabutan mandat ketua DEMA dan ketua OK apabila terbukti melanggar Undang-Ondang OK dan Tri Darma Perguruan Tinggi
  3. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada ketua STAIN Kudus dan Wakil Ketua III

Pasal 5
Wewenang
Senat Mahasiswa mempunyai wewenang :
  1. Merekomendasikan kebijakan-kebijakan DEMA
  2. Memanggil ketua DEMA untuk dimintai keterangan tentang kebijakan DEMA
  3. Memberikan mosi tidak percaya kepada DEMA apabila melanggar Undang-Undang OK dan Tri Darma Perguruan Tinggi serta ketentuan yang telah ditetapkan
  4. Bila ketua DEMA tidak melaksanakan tugasnya dan menyimpang dari amanah Undang-undang OK maka SEMA berkewajiban mengeluarkan memorandum I dengan batasan waktu satu bulan. Jika dalam batasan satu bulan ketua DEMA tidak menghiraukannya, maka SEMA berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batasan waktu dua bulan sejak dikeluarkannya memorandum I. dan jika setelah memorandum II ketua DEMA masih belum memperbaikinya, maka anggota SEMA dapat mengusulkan sidang istimewa untuk mengusulkan pergantian ketua DEMA
  5. Mengawasi keuangan dana DIPA dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban akhir tahun seluruh OK STAIN Kudus.

Pasal 6

1.      Apabila ketua DEMA berhalangan tetap, maka SEMA berkewajiban melakukan sidang istimewa guna memilih ketua DEMA yang baru dengan penunjukan atau menyelenggarakan PEMILWA dalam kurun tersebut
2.      Kriteria berhalangan tetap adalah cuti selama satu semester atau tidak bisa menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7

1.      Anggota Senat Mahasiswa adalah Mahasiswa reguler yang terdaftar sebagai mahasiswa STAIN Kudus semester 3 maksimal semester 7
2.      Anggota Senat Mahasiswa terdiri atas perwakilan dari partai yang dipilih melalui PEMILWA dengan representasi jumlah suara yang sah dibagi jumlah kursi yang ada di SEMA
3.      Anggota SEMA tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus harian Organisasi Kemahasiswaaan yang ada di lingkungan STAIN kudus
4.      Keanggotaan SEMA gugur apabila:
a.    Meninggal dunia
b.    Pengunduran diri secara prosedural
c.    Dicabut keanggotaannya dalam siding pleno karena menyalahgunakan hak, tugas, wewenang dan tata tertib atau aturan SEMA.
d.   Tidak mengikuti sidang minimal lima kali tanpa keterangan
e.    Tidak aktif dalam kepengurusan SEMA selama tiga bulan
5.      Peneguran anggota SEMA meliputi prosedur:
a.       Mengkomunikasikan secara individu dengan pihak terkait
b.      Mengeluarkan surat peringatan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Partai dari pihak terkait
c.       Pemberhentian secara tertulis dan tidak terhormat

Pasal 8
1.      Keanggotaan SEMA yang gugur dapat digantikan anggota pengganti antar waktu yang merupakan pengganti anggota SEMAyang bersangkutan
2.      Anggota pengganti antar waktu mengucapkan sumpah atau janji yang di pandu oleh pimpinan dalam sidang umum
3.      Masa keanggotaan pengganti antar waktu berakhir bersama-sama dengan anggota yang lainnya
                                                                  Pasal 9

1.      Anggota pengganti antar waktu sebagaimana diambil dari ayat I pasal 8 diambil dari :
a.       Calon pengganti yang diusulkan oleh partai anggota dewan yang diganti, dengan mengajukan bukti kesediaan dan berita acara pelimpahan tugas dan wewenang
b.      Dan jika anggota bersangkutan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 8 ayat (I) tidak mempunyai pengganti tetap, dan atau tidak memenuhi jangka waktu yang telah ditetapkan maka wewenang pergantian diserahkan kepada ketua SEMA. 
2.      Anggota pengganti antar waktu menyelesaikan masa bakti anggota yang digantikan
3.      Pemberhentian anggota diresmikan secara administratif dengan surat keputusan ketua STAIN kudus
4.      Pemberhentian anggota karena tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar sumpah/janji atau diberhentikan dengan pemberhentian tidak hormat
5.      Bagi anggota yang tidak aktif dalam kegiatan SEMA, pimpinan berhak memberikan peringatan

 Pasal 10
1.      Keanggotaan SEMA tidak boleh merangkap jabatan sebagai :
a.           Pengurus harianUKM dan UKK STAIN Kudus
b.           Pengurus DEMA STAIN Kudus
c.           Keanggotaan SEMA perguruan tinggi yang lain
d.          Pengurus DEMA perguruan tinggi yang lain
e.           Pengurus harian HMJ STAIN Kudus
2.      Anggota dilarang melakukan pekerjaan atau usaha pribadi yang biayanya dari anggaran SEMA
3.      Pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (pasal 9 ayat 5)



BAB V
KEPENGURUSAN SENAT MAHASISWA
Pasal 11
Kepengurusan Senat Mahasiswa
Kepengurusan Senat Mahasiswa terdiri dari :
  1. Ketua, sekretaris, dan komisi
  2. Keanggotaan SEMA dikukuhkan dan ditetapkan oleh ketua STAIN Kudus
  3. Ketua SEMA, sekretaris dan komisi-komisi merangkap sebagai anggota SEMA
  4. Ketua komisi dan sekretaris SEMA dipilih oleh ketua SEMA yang terpilih dalam sidang umum Senat Mahasiswa
  5. Ketua SEMA diangkat dalam sidang umum Senat Mahasiswa
  6. Sekretaris SEMA diangkat oleh ketua SEMA yang terpilih dalam sidang umum Senat Mahasiswa
  7. Keanggotaan Senat Mahasiswa terbagi dalam empat komisi, yang terdiri dari :
a.       Komisi A (perencanan pendapatan keuangan program kerja)
b.      Komisi B (penelitian, dan pengembangan serta pengawasan kebijakan)
c.       komisi C (advokasi hak-hak mahasiswa)
d.      komisi D (hubungan antar kelembagaan)

BAB VI
SIDANG DAN RAPAT
Pasal 12
1.      Senat Mahasiswa melakukan sidang umum minimal dua kali dalam setahun
2.      Dalam sidang umum minimal membahas salah satu dari : tata tertib SEMA, Undang-undang OK dan atau menilai laporan pertanggungjawaban seluruh OK STAIN Kudus
3.      Dalam keadaan tertentu SEMA berhak mengadakan sidang istimewa

Pasal 13
Macam-macam sidang dalam SEMA:
1.      Sidang Umum
2.      Sidang Istimewa
3.      Sidang Pembentukan Panitia Kusus (PANSUS)
4.      Sidang Pleno
5.      Sidang Paripurna Senat Mahasiswa
6.      Sidang Pimpinan Senat Mahasiswa
7.      Sidang Komisi Senat Mahasiswa
8.      Sidang Koordinasi antara SEMA dan DEMA
9.      Sidang Koordinasi antara SEMAdan HMJ
10.        Sidang Koordinasi antara SEMA danUKM
11.        SidangKoordinasi antara komisi SEMA dengan departemen DEMA

Pasal 14
1.      Sidang pleno dihadiri sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari anggota SEMA untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota SEMA
2.      Sidang pleno dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya 1/5 dari anggota SEMA

Pasal 15
1.      Sidang pembentukan PANSUS adalah sidang yang dilaksanakan oleh SEMAuntuk membentuk panitia khusus
2.      PANSUS dibentuk untuk mengatasi permasalahan yang sulit diselesaikan oleh SEMA
3.      PANSUS diambil dari anggota SEMA
4.      PANSUS dibubarkan melalui sidang pembubaran panitia khusus setelah masalah terselesaikan
Pasal 16
1.      Sidang pimpinan adalah siding yang di hadiri oleh ketua, dan sekretaris SEMA bersama-sama ketua komisi atau mewakilinya merumuskan dan mengagendakan suatu persidangan dan persoalan lainnya
2.      Sidang pimpinan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan
Pasal 17
Sidang komisi adalah rapat yang dihadiri oleh anggota komisi–komisi yang dipimpin oleh ketua komisi masing-masing
Pasal18
1.      Sidang koordinasi SEMA dengan DEMA adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan
2.      Sidang koordinasi SEMA dengan DEMA dilaksanakan minimal tiga bulan sekali
Pasal 19
Sidang SEMA dengan HMJ adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan yang terkait dengan fungsi legislatif
Pasal 20
Sidang komisi SEMA dengan departemen DEMA merupakan sidang dengan pendapat antara komisi SEMAdengan departemen DEMA tentang perencanaan dan realisasi tentang program kerja keduanya

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA SIDANG
Pasal 21
1.      Setiap peserta sidang mempunyai hak suara dan hak bicara
2.      Setiap peserta sidang mempunyai hak untuk dipilih
3.      Dalam menggunakan hak bicaranya peserta sidang melalui pimpinan sidang
4.      Setiap peserta wajib menjaga ketertiban sidang


BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
1.      Pengambilan keputusan dalam sidang pada dasarnya diupayakan dengan cara musyawarah mufakat
2.      Apabila musyawarah mufakat tidak terpenuhi maka dilakukan lobi
3.      Apabila lobi tidak tercapai juga, maka keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak/voting
BAB IX
PEMILIHAN PIMPINAN SEMA
Pasal 23
1.      Pemilihan ketua SEMASTAIN kudus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, rahasia,jujur serta adil dan dilakukan oleh anggota SEMA
2.      Mekanisme pemilihan ketua SEMA
a.       Setiap anggota berhak mengajukan bakal calon ketua SEMA
b.      Bakal calon di anggap sah menjadi calon apabila di dukung minimal 3 suara dan selanjutnya diajukan menjadi ketua SEMA
c.       Apabila dalam pengajuan bakal calon hanya ada 1 calon tunggal maka bakal calon tersebut langsung di tetapkan menjadi ketua SEMA
d.      Ketua SEMA terpilih adalah anggota SEMAyang memenangkan dalam pemilihan calon suara terbanyak
e.       Ketua yang sah menyampaikan visi, misi, dan menyatakan kesedianya dihadapan peserta sidang.
3.      Syarat-syarat calon ketua SEMA
a.       Tercatat sebagai anggota SEMA
b.      Mengajukan kesediaan secara lisan dan atau tertulis sebagai calon ketua SEMA
c.       Balon (bakal calon) menyatakan visi dan misi, terkecuali manakala terpilih calon tunggal, maka di tetapkan sebagai ketua SEMA terpilih

Pasal 24
Setelah ketua SEMA terpilih yang dilaksanakan dalam sidang umum maka di tetapkan dengan surat keputusan oleh pimpinan sidang.

Pasal 25
Setelah ketua SEMA terpilih, maka pimpinan sidang menyerahkan jabatan kepada pimpinan SEMA terpilih
Pasal 26
Pergantian ketua:
1.      Ketua SEMAdapat diberhentikan apabila kinerjanya dinilai tidak baik dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan
2.      Penilaian kinerja ketua di lakukan secara kolektif
3.      Penilaian kinerja sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilakukan melalui sidang pleno SEMAdan di hadiri ½ lebih satu dari anggota
4.      Penilaian kinerja ketua yang di nilai tidak baik dan menyimpang sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) disetujui paling sedikit ½ lebih satu dari jumlah anggota yang hadir sebagai bahan usulan pemberhentian pimpinan
Pasal 27
Pergantian ketua SEMA sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (4) diputuskan dalam sidang umum yang di hadiri paling sedikit ½ lebih satu dari jumlah anggota

Pasal 28
Keputusan SEMA tentang usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada pasal 27 disampaikan pada ketua STAIN Kudus dan apabila di setujui, SEMAharus melakukan pemilihan pketuaSEMA lagi secara prosedural.

Pasal 29
1.      Ketua, secara sendiri-sendiri dapat di berhentikan apabila secara pribadi terbukti melakukan tindak pidana
2.      Pemberhentian sebagai ayat (1) dilakukan oleh ketua STAIN Kudus

Pasal 30
Pengisian lowongan jabatan pimpinan
a.       Apabila terjadi lowongan jabatan ketua, maka secepatnya di adakan pengisian yang di pilih oleh dan dari anggota SEMA
b.      Tata cara penetapan ketua sebagaimana ayat (1) di atur dalam pasal 26, pasal 27 dan pasal 28
BAB X
KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS KOMSI-KOMISI
Pasal 31
Kedudukan
Komisi merupakan struktur kelengkapan yang bersifat tetap dan di bentuk oleh SEMApada permulaan masa keanggotaan.
Pasal 32
Susunan
1.      Setiap anggota harus menjadi anggota salah satu komisi kecuali ketua, dan sekretaris
2.      Masa penempatan anggota dalam komisi dan perpindahan kekomisi lain diputuskan oleh ketua SEMA
3.      Jumlah anggota setiap komisi ditentukan dan diputuskan oleh ketua SEMA
4.      Komisi terdiri dari ketua, dan anggota komisi yang merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif
5.      Anggota antar waktu menduduki tempat anggota komisi yang di gantikan dan atau sesuai dengan keputusan ketua SEMA


Pasal 33
Tugas
Komisi bertugas :
1.      Menyusun program kerja semesteran sesuai dengan bidangnya
2.      Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan SEMA, dan rancangan putusan SEMA sesuai dengan bidangnya.
3.      Melakukan pengawasan terhadap kinerja DEMA, HMJ, UKM, UKK dan pelayanan terhadap mahasisiwa yang termasuk tugas komisi
4.      Membantu pimpinan untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang di sampaikan ketua DEMA, HMJ, UKM, UKK  kepada SEMAsesuai dengan bidangnya
5.      Melakukan penyidikan terhadap suatu masalah sesuai bidangnya
6.      Memberikan laporan kepada pimpinan tentang hasil pekerjaan sesuai dengan bidangnya dan disampaikan dalam sidang umum

Pasal 34
1.      Komisi dalam melaksanakan tugasnya dipimpin oleh masing-masing ketua komisi
2.      Masa tugas ketua komisi adalah satu periode
3.      Ketua komisi mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
4.      Ketua komisi harus aktif dalam memimpin sidang
5.      Setiap anggota komisi diharuskan hadir setiapsidangprogamkerja sesuai dengan jadwal kegiatan komisi.
6.      Ketua komisi yang berhalangan hadir harus memberitahukan kepada pimpinan komisi.
7.      Apabila pimpinan komisi berhalangan hadir maka harus memberitahukan kepada anggota komisi







BAB XI
PENUTUP
Pasal 35
1.      Perubahan dan atau penggantian terhadap tata tertib ini dapat diajukan secara tertulis atau lisan kepada pimpinan SEMAoleh sekurang-kurangnya ½ lebih satu jumlah anggota
2.      Pengesahan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan dalam sidang istimewa yang diadakan untuk keperluan tersebut dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari jumlah anggota
Pasal 36
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan SEMAini diputuskan oleh pimpinan dalam rapat sekurang-kurangnya ½ lebih satu jumlah anggota Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di        : Kudus
Pada tanggal         : Kamis, 20 Januari 2017
Waktu                   : 10.45 WIB





PIMPINAN SIDANG






Tubagus Fahmi                                                                                    Nor Afrida     
Ketua                                                                                                   Sekretaris                   


KETETAPAN
SENAT MAHASISWA (SEMA)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
Nomor : 01/SEMA.Sti-05/C.2/I/2017

TENTANG
TATA TERTIB SENAT MAHASISWADAN PENETAPAN KETUA SEMA TAHUN 2017
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS

Dengan senantiasa mengharapkan ridlho Allah SWT, sidang umum Senat Mahasiswa (SEMA) STAIN Kudus setelah :
Menimbang        :Bahwa dalam rangka menyukseskan kegiatan organisasi kemahasiswaan STAIN Kudus, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Senat Mahasiswa tahun 2017

Mengingat          :
1.      SK Ketua STAIN tentang Susunan Anggota SEMA


Memperhatikan : Saran dan pendapat yang berkembang pada Sidang Umum SEMA STAIN Kudus tahun 2017

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.      Mengesahkan TATIB SEMA tahun 2017
2.      Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
3.      Jika ada kesalahan dan kekurangan dalam ketetapan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya di kemudianhari

Ditetapkan di : Kudus
Hari/Tanggal   : Kamis, 20 Januari 2017
Pukul               : 14.00 WIB

Pimpinan Sidang Umum
SEMA tahun 2017



M. Machmud                                                                                      M. Izzul Hikam A.
Ketua                                                                                                   Sekretaris

Menyetujui Pembina
Senat Mahasiswa (SEMA) 2017



Ahmad Supriyadi, S.Ag., M.Hum
NIP. 19750720 200312 1 003

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEDIA BK SEKOLAH : MENEJEMEN BERBASIS PLANNING, ORGANIZING, ACTUATING, CONTROLLING, DAN EVALUATING

MENEJEMEN BERBASIS PLANNING, ORGANIZING, ACTUATING, CONTROLLING, DAN EVALUATING BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Dalam konteks pemberian layanan bimbingan konseling, Prayitno (1997:35-36) mengatakan bahwa pemberian pelayanan bimbingan konseling meliputi layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok. Guru Sekolah harus melaksanakan ketujuh layanan bimbingan konseling tersebut agar setiap permasalahan yang dihadapi siswa dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menggangu jalannya proses pembelajaran. Suatu sistem layanan bimbingan dan konseling tidak mungkin akan tercipta dan tercapai dengan baik apabila tidak memiliki sistem manajemen yang bermutu. Artinya, hal itu perlu dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Pelayanan bimbingan dan konseling hendaknya dilakukan oleh tenaga professional serta didasari dengan program yang terencana dan terara...

Grand Design PELATIHAN KADER DASAR PMII SUNAN KUDUS

Grand Design PKD KOMISARIAT SUNAN KUDUS 1.       Landasan Epistemologis a.       Memperkuat Intelektualitas dan loyalitas anggota b.       Membentuk pemikiran kritis transformatif c.        Membentuk mentalitas kader yang tangguh dan survive d.       Menciptakan kader militan dan solidaritas 2.       Target Kualitatif a.       intelektualitas b.       Loyalitas c.        Kritis Tranformatif d.       Solidaritas e.       Militansi f.         Mentalitas yang tangguh dan survive 3.       Target Kontruksi Berfikir a.       Berfikir idealis b.       Be...

FILSAFAT SEJARAH

FILSAFAT SEJARAH Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Filsafat Dosen Pengampu: Mas’udi, S.fiil.I.,M.A.                                    Disusun oleh: AHMAD MAHMUD ALFRAIZY NIM : 1340110025                                                                        SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS JURUSAN DAKWAH & KOMUNIKASI / BKI (A) TAHUN 2013/2014 A.   ...