TATA TERTIB
SENAT MAHASISWA (SEMA)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang
dimaksud dengan :
- SEMA adalah Senat Mahasiswa STAIN Kudus
- Dewan adalah SenatMahasiswa STAIN kudus
- Anggota dewan adalah Senat Mahasiswa STAIN Kudus
- Pimpinan adalah Senat Mahasiswa STAIN Kudus yang terdiri dari Ketua, Sekertaris dan Ketua Komisi
- Komisi adalah komisi–komisi Senat Mahasiswa STAIN Kudus
- DEMA adalah Dewan Eksekutif Mahasiswa STAIN Kudus
- HMJ adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan STAIN Kudus
- UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa STAIN Kudus
- PEMILWA adalah Pemilihan Umum Mahasiswa
- OK adalah Organisasi Kemahasiswaan
- DIPA adalah Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran
- PANSUS adalah panitia khusus
BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 2
Kedudukan
1.
Senat Mahasiswa STAIN Kudus adalah
representasi seluruh
mahasiswa regular STAIN Kudus yang dipilih
melalui PEMILWA
2.
Senat Mahasiswa STAIN Kudus
merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila
Pasal 3
Fungsi
SEMA mempunyai fungsi khusus
sebagai berikut:
1.
Lembaga Legislatif mahasiswa di STAIN Kudus
2.
Menampung dan menyalurkan
aspirasi mahasiswa STAIN Kudus
3.
Membuat Undang–Undang tentang
Organisasi Kemahasiswaan dan PEMILWA
4.
Pengawas kegiatan serta
kebijakan organisasi kemahasiswaan di lingkungan STAIN kudus
5.
Memberi saran, usul, dan kontrol serta pendapat kepada
pimpinan STAIN Kudus khususnya yang berkaitan
dengan fungsi dan pencapaian serta tujuan pendidikan STAIN Kudus
6.
Menyelesaikan
masalah-masalah organisasi kemahasiswaan di STAIN
Kudus
7.
Memberikan masukan, usulan
serta pendapat kepada pimpinan STAIN Kudus yang berkaitan dengan fungsi dan
tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan instruksional
8.
Membuat Undang-Undang PEMILWA
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Tugas
Senat Mahasiswa mempunyai
tugas:
- Menjalankan fungsi legislatif kemahasiswaan
- Mengusulkan pencabutan mandat ketua DEMA dan ketua OK apabila terbukti melanggar Undang-Ondang OK dan Tri Darma Perguruan Tinggi
- Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada ketua STAIN Kudus dan Wakil Ketua III
Pasal 5
Wewenang
Senat Mahasiswa mempunyai
wewenang :
- Merekomendasikan kebijakan-kebijakan DEMA
- Memanggil ketua DEMA untuk dimintai keterangan tentang kebijakan DEMA
- Memberikan mosi tidak percaya kepada DEMA apabila melanggar Undang-Undang OK dan Tri Darma Perguruan Tinggi serta ketentuan yang telah ditetapkan
- Bila ketua DEMA tidak melaksanakan tugasnya dan menyimpang dari amanah Undang-undang OK maka SEMA berkewajiban mengeluarkan memorandum I dengan batasan waktu satu bulan. Jika dalam batasan satu bulan ketua DEMA tidak menghiraukannya, maka SEMA berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batasan waktu dua bulan sejak dikeluarkannya memorandum I. dan jika setelah memorandum II ketua DEMA masih belum memperbaikinya, maka anggota SEMA dapat mengusulkan sidang istimewa untuk mengusulkan pergantian ketua DEMA
- Mengawasi keuangan dana DIPA dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban akhir tahun seluruh OK STAIN Kudus.
Pasal 6
1.
Apabila ketua DEMA berhalangan tetap, maka SEMA berkewajiban melakukan sidang istimewa guna memilih ketua
DEMA yang baru dengan penunjukan atau menyelenggarakan PEMILWA dalam kurun
tersebut
2.
Kriteria berhalangan tetap
adalah cuti selama satu semester atau tidak bisa menjalankan tugas selama tiga
bulan berturut-turut
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.
Anggota Senat Mahasiswa adalah Mahasiswa reguler yang terdaftar
sebagai mahasiswa STAIN Kudus semester 3 maksimal semester 7
2.
Anggota Senat Mahasiswa terdiri atas perwakilan dari partai yang
dipilih melalui PEMILWA dengan representasi jumlah
suara yang sah dibagi jumlah kursi yang ada di SEMA
3.
Anggota SEMA tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus
harian Organisasi Kemahasiswaaan yang ada di lingkungan STAIN
kudus
4.
Keanggotaan SEMA gugur apabila:
a.
Meninggal dunia
b.
Pengunduran diri secara prosedural
c.
Dicabut keanggotaannya dalam siding pleno
karena menyalahgunakan hak, tugas, wewenang dan tata tertib atau aturan SEMA.
d.
Tidak mengikuti sidang minimal lima kali tanpa keterangan
e.
Tidak aktif dalam
kepengurusan SEMA selama tiga bulan
5.
Peneguran anggota SEMA
meliputi prosedur:
a.
Mengkomunikasikan secara
individu dengan pihak terkait
b.
Mengeluarkan surat
peringatan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Partai dari pihak terkait
c.
Pemberhentian secara
tertulis dan tidak terhormat
Pasal 8
1.
Keanggotaan SEMA yang gugur dapat digantikan anggota pengganti antar
waktu yang merupakan pengganti anggota SEMAyang bersangkutan
2.
Anggota pengganti antar
waktu mengucapkan sumpah atau janji yang di pandu oleh pimpinan dalam sidang
umum
3.
Masa keanggotaan pengganti
antar waktu berakhir bersama-sama dengan anggota yang lainnya
Pasal 9
1.
Anggota pengganti antar
waktu sebagaimana diambil dari ayat I pasal 8 diambil dari :
a.
Calon pengganti yang
diusulkan oleh partai anggota dewan yang diganti, dengan mengajukan bukti
kesediaan dan berita acara pelimpahan tugas dan wewenang
b.
Dan jika anggota
bersangkutan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 8 ayat (I) tidak mempunyai
pengganti tetap, dan atau tidak memenuhi jangka waktu yang telah ditetapkan
maka wewenang pergantian diserahkan kepada ketua SEMA.
2.
Anggota pengganti antar
waktu menyelesaikan masa bakti anggota yang digantikan
3.
Pemberhentian anggota
diresmikan secara administratif dengan surat keputusan ketua STAIN kudus
4.
Pemberhentian anggota
karena tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar sumpah/janji atau
diberhentikan dengan pemberhentian tidak hormat
5.
Bagi anggota yang tidak
aktif dalam kegiatan SEMA, pimpinan berhak
memberikan peringatan
Pasal 10
1.
Keanggotaan SEMA tidak boleh merangkap jabatan sebagai :
a.
Pengurus harianUKM dan UKK STAIN Kudus
b.
Pengurus DEMA STAIN Kudus
c.
Keanggotaan SEMA perguruan tinggi yang lain
d.
Pengurus DEMA perguruan tinggi yang lain
e.
Pengurus harian HMJ STAIN Kudus
2.
Anggota dilarang melakukan
pekerjaan atau usaha pribadi yang biayanya dari anggaran SEMA
3.
Pelanggaran atas larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku (pasal 9 ayat 5)
BAB V
KEPENGURUSAN SENAT MAHASISWA
Pasal 11
Kepengurusan Senat Mahasiswa
Kepengurusan Senat Mahasiswa terdiri dari :
- Ketua, sekretaris, dan komisi
- Keanggotaan SEMA dikukuhkan dan ditetapkan oleh ketua STAIN Kudus
- Ketua SEMA, sekretaris dan komisi-komisi merangkap sebagai anggota SEMA
- Ketua komisi dan sekretaris SEMA dipilih oleh ketua SEMA yang terpilih dalam sidang umum Senat Mahasiswa
- Ketua SEMA diangkat dalam sidang umum Senat Mahasiswa
- Sekretaris SEMA diangkat oleh ketua SEMA yang terpilih dalam sidang umum Senat Mahasiswa
- Keanggotaan Senat Mahasiswa terbagi dalam empat komisi, yang terdiri dari :
a.
Komisi A (perencanan
pendapatan keuangan program kerja)
b.
Komisi B (penelitian, dan
pengembangan serta pengawasan kebijakan)
c.
komisi C (advokasi hak-hak
mahasiswa)
d.
komisi D (hubungan antar
kelembagaan)
BAB VI
SIDANG DAN RAPAT
Pasal 12
1.
Senat Mahasiswa melakukan
sidang umum minimal dua kali dalam setahun
2.
Dalam sidang umum minimal
membahas salah satu dari : tata tertib SEMA, Undang-undang OK dan atau menilai laporan
pertanggungjawaban seluruh OK STAIN Kudus
3.
Dalam keadaan tertentu SEMA berhak mengadakan sidang istimewa
Pasal 13
Macam-macam sidang dalam SEMA:
1.
Sidang Umum
2.
Sidang Istimewa
3.
Sidang Pembentukan Panitia
Kusus (PANSUS)
4.
Sidang Pleno
5.
Sidang Paripurna Senat Mahasiswa
6.
Sidang Pimpinan Senat Mahasiswa
7.
Sidang Komisi Senat Mahasiswa
8.
Sidang Koordinasi antara SEMA dan DEMA
9.
Sidang Koordinasi antara SEMAdan HMJ
10.
Sidang Koordinasi antara SEMA danUKM
11.
SidangKoordinasi antara komisi SEMA dengan departemen DEMA
Pasal 14
1.
Sidang pleno dihadiri
sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari anggota SEMA untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota SEMA
2.
Sidang pleno dilakukan
atas usulan sekurang-kurangnya 1/5 dari anggota SEMA
Pasal 15
1.
Sidang pembentukan PANSUS
adalah sidang yang dilaksanakan oleh SEMAuntuk membentuk panitia
khusus
2.
PANSUS dibentuk untuk
mengatasi permasalahan yang sulit diselesaikan oleh SEMA
3.
PANSUS diambil dari
anggota SEMA
4.
PANSUS dibubarkan melalui
sidang pembubaran panitia khusus setelah masalah terselesaikan
Pasal 16
1.
Sidang pimpinan adalah siding yang di hadiri oleh ketua, dan sekretaris SEMA bersama-sama ketua komisi atau mewakilinya merumuskan dan
mengagendakan suatu persidangan dan persoalan lainnya
2.
Sidang pimpinan dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan
Pasal 17
Sidang komisi adalah rapat
yang dihadiri oleh anggota komisi–komisi yang dipimpin oleh ketua komisi
masing-masing
Pasal18
1.
Sidang koordinasi SEMA dengan DEMA adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan
suatu kebijakan
2.
Sidang koordinasi SEMA dengan DEMA dilaksanakan minimal tiga bulan sekali
Pasal 19
Sidang SEMA
dengan HMJ adalah rapat yang dilakukan untuk
mengkoordinasikan yang terkait dengan fungsi legislatif
Pasal 20
Sidang komisi SEMA dengan departemen DEMA merupakan sidang dengan pendapat antara komisi SEMAdengan departemen DEMA tentang perencanaan dan
realisasi tentang program kerja keduanya
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA SIDANG
Pasal 21
1.
Setiap peserta sidang
mempunyai hak suara dan hak bicara
2.
Setiap peserta sidang
mempunyai hak untuk dipilih
3.
Dalam menggunakan hak
bicaranya peserta sidang melalui pimpinan sidang
4.
Setiap peserta wajib
menjaga ketertiban sidang
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22
1.
Pengambilan keputusan
dalam sidang pada dasarnya diupayakan
dengan cara musyawarah mufakat
2.
Apabila musyawarah mufakat
tidak terpenuhi maka dilakukan lobi
3.
Apabila lobi tidak
tercapai juga, maka keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak/voting
BAB IX
PEMILIHAN PIMPINAN SEMA
Pasal 23
1.
Pemilihan ketua SEMASTAIN kudus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum,
rahasia,jujur serta adil dan dilakukan oleh anggota
SEMA
2.
Mekanisme pemilihan ketua SEMA
a.
Setiap anggota berhak mengajukan bakal calon ketua SEMA
b.
Bakal calon di anggap sah
menjadi calon apabila di dukung minimal 3 suara dan selanjutnya diajukan
menjadi ketua SEMA
c.
Apabila dalam pengajuan
bakal calon hanya ada 1 calon tunggal maka bakal calon tersebut langsung di
tetapkan menjadi ketua SEMA
d.
Ketua SEMA terpilih adalah anggota SEMAyang memenangkan dalam pemilihan calon suara terbanyak
e.
Ketua yang sah
menyampaikan visi, misi, dan menyatakan kesedianya dihadapan peserta sidang.
3.
Syarat-syarat calon ketua SEMA
a.
Tercatat sebagai anggota SEMA
b.
Mengajukan kesediaan
secara lisan dan atau tertulis sebagai calon ketua SEMA
c.
Balon (bakal calon)
menyatakan visi dan misi, terkecuali manakala terpilih calon tunggal, maka di
tetapkan sebagai ketua SEMA terpilih
Pasal 24
Setelah ketua SEMA terpilih yang
dilaksanakan dalam sidang umum maka di tetapkan dengan surat keputusan oleh
pimpinan sidang.
Pasal 25
Setelah ketua SEMA terpilih, maka pimpinan sidang menyerahkan jabatan
kepada pimpinan SEMA terpilih
Pasal 26
Pergantian ketua:
1.
Ketua SEMAdapat diberhentikan
apabila kinerjanya dinilai tidak baik dan menyimpang dari ketentuan
perundang-undangan
2.
Penilaian kinerja ketua di lakukan secara kolektif
3.
Penilaian kinerja
sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilakukan melalui sidang pleno SEMAdan di hadiri ½ lebih satu dari anggota
4.
Penilaian kinerja ketua
yang di nilai tidak baik dan menyimpang sebagaimana yang di maksud pada ayat
(1) disetujui paling sedikit ½ lebih satu dari jumlah anggota yang hadir
sebagai bahan usulan pemberhentian pimpinan
Pasal 27
Pergantian ketua SEMA
sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (4) diputuskan
dalam sidang umum yang di hadiri paling sedikit ½ lebih satu dari jumlah
anggota
Pasal 28
Keputusan SEMA tentang usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
pasal 27 disampaikan pada ketua STAIN Kudus dan apabila di setujui, SEMAharus melakukan pemilihan pketuaSEMA lagi secara prosedural.
Pasal 29
1.
Ketua, secara
sendiri-sendiri dapat di berhentikan apabila secara pribadi terbukti melakukan
tindak pidana
2.
Pemberhentian sebagai ayat
(1) dilakukan oleh ketua STAIN Kudus
Pasal 30
Pengisian lowongan jabatan
pimpinan
a.
Apabila terjadi lowongan
jabatan ketua, maka secepatnya di
adakan pengisian yang di pilih oleh dan dari anggota SEMA
b.
Tata cara penetapan ketua sebagaimana ayat (1) di atur dalam pasal 26, pasal 27
dan pasal 28
BAB X
KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS KOMSI-KOMISI
Pasal 31
Kedudukan
Komisi merupakan struktur
kelengkapan yang bersifat tetap dan di bentuk oleh SEMApada permulaan masa keanggotaan.
Pasal 32
Susunan
1.
Setiap anggota harus
menjadi anggota salah satu komisi kecuali ketua, dan sekretaris
2.
Masa penempatan anggota
dalam komisi dan perpindahan kekomisi lain diputuskan oleh ketua SEMA
3.
Jumlah anggota setiap
komisi ditentukan dan diputuskan oleh ketua SEMA
4.
Komisi terdiri dari ketua,
dan anggota komisi yang merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif
5.
Anggota antar waktu
menduduki tempat anggota komisi yang di gantikan dan atau sesuai dengan keputusan
ketua SEMA
Pasal 33
Tugas
Komisi bertugas :
1.
Menyusun program kerja
semesteran sesuai dengan bidangnya
2.
Melakukan pembahasan
terhadap rancangan peraturan SEMA, dan rancangan putusan SEMA sesuai dengan bidangnya.
3.
Melakukan pengawasan
terhadap kinerja DEMA, HMJ,
UKM, UKK dan pelayanan terhadap mahasisiwa yang termasuk tugas
komisi
4.
Membantu pimpinan untuk
mengupayakan penyelesaian masalah yang di sampaikan ketua DEMA, HMJ, UKM, UKK kepada SEMAsesuai dengan bidangnya
5.
Melakukan penyidikan
terhadap suatu masalah sesuai bidangnya
6.
Memberikan laporan kepada
pimpinan tentang hasil pekerjaan sesuai dengan bidangnya dan disampaikan dalam
sidang umum
Pasal 34
1.
Komisi dalam melaksanakan
tugasnya dipimpin oleh masing-masing ketua komisi
2.
Masa tugas ketua komisi adalah satu periode
3.
Ketua komisi mengadakan rapat
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
4.
Ketua komisi harus aktif dalam
memimpin sidang
5.
Setiap anggota komisi
diharuskan hadir setiapsidangprogamkerja sesuai dengan jadwal kegiatan komisi.
6.
Ketua komisi yang berhalangan
hadir harus memberitahukan kepada pimpinan komisi.
7.
Apabila pimpinan komisi
berhalangan hadir maka harus memberitahukan kepada anggota komisi
BAB XI
PENUTUP
Pasal 35
1.
Perubahan dan atau
penggantian terhadap tata tertib ini dapat diajukan secara tertulis atau lisan
kepada pimpinan SEMAoleh sekurang-kurangnya ½
lebih satu jumlah anggota
2.
Pengesahan tata tertib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam sidang istimewa yang diadakan untuk keperluan tersebut
dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari jumlah anggota
Pasal 36
1.
Hal-hal yang belum diatur
dalam keputusan SEMAini diputuskan oleh
pimpinan dalam rapat sekurang-kurangnya ½ lebih satu jumlah anggota Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :
Kudus
Pada tanggal :
Kamis, 20 Januari 2017
Waktu :
10.45 WIB
PIMPINAN SIDANG
Tubagus
Fahmi Nor Afrida
Ketua Sekretaris
KETETAPAN
SENAT MAHASISWA
(SEMA)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
Nomor : 01/SEMA.Sti-05/C.2/I/2017
TENTANG
TATA
TERTIB SENAT MAHASISWADAN PENETAPAN KETUA SEMA TAHUN
2017
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
Dengan senantiasa
mengharapkan ridlho Allah SWT, sidang umum Senat Mahasiswa (SEMA) STAIN Kudus
setelah :
Menimbang :Bahwa
dalam rangka menyukseskan kegiatan organisasi kemahasiswaan STAIN Kudus, maka dipandang
perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Senat Mahasiswa tahun 2017
Mengingat :
1.
SK Ketua STAIN tentang Susunan Anggota SEMA
Memperhatikan : Saran dan pendapat yang
berkembang pada Sidang Umum SEMA STAIN Kudus tahun 2017
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Mengesahkan TATIB SEMA tahun 2017
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
3.
Jika ada kesalahan dan kekurangan
dalam ketetapan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya di kemudianhari
Ditetapkan di :
Kudus
Hari/Tanggal :
Kamis, 20 Januari 2017
Pukul :
14.00 WIB
Pimpinan
Sidang Umum
M. Machmud M.
Izzul Hikam A.
Ketua Sekretaris
Menyetujui
Pembina
Senat
Mahasiswa (SEMA) 2017
Ahmad
Supriyadi, S.Ag., M.Hum
NIP.
19750720 200312 1 003
Komentar
Posting Komentar