RANCANGAN UNDANG-UNDANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN (OK) NOMOR 01 TAHUN 2017 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN (OK)
NOMOR 01 TAHUN 2017
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal I
Organisasi Kemahasiswaan
STAIN Kudus adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah
perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian
muslim
BAB
II
Status Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 2
Organisasi kemahasiswaan
STAIN kudus merupakan sarana kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa dengan status
sebagai kelengkapan non struktural
BAB III
Fungsi Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 3
Fungsi organisasi
kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi sebagai:
1.
Sebagai perwakilan
mahasiswa di tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi
mahasiswa
2.
Merencanakan dan
menetapkan garis-garis progam kerja organisasi kemahasiswaan di perguruan
tinggi.
3.
Sebagai wahana komunikasi
mahasiswa antar organisasi kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi.
4.
Mengkoordinasi kegiatan
ekstra kurikuler organisasi kemahasiswaan di tingkat organisasi kemahasiswaan
di perguruan tinggi.
5.
Pengembangan intelektual
ketrampilan dan manajemen keorganisasian
BAB IV
Bentuk dan Struktur Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 4
Bentuk-bentuk organisasi
kemahasiswaan di STAIN Kudus terdiri dari:
1.
Senat Mahasiswa (SEMA)
2.
Dewan
Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
3.
Himpunan Mahasiswa Jurusan
(HMJ)
4.
Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM)
Pasal 5
Organisasi kemahasiswaan
dibentuk sebagai wadah pengembangan kepemimpinan, intelektual, minat, bakat,
kesejahteraan dan pengabdian pada masyarakat
Pasal 6
Bentuk organisasi
kemahasiswaan STAIN Kudus ditentukan dari, oleh dan untuk mahasiswa.
Pasal 7
Struktur organisasi
kemahasiswaan STAIN Kudus meliputi organisasi tingkat STAIN dan tingkat jurusan
serta merupakan satu-satunya bentuk organisasi kemahasiswaan di lingkungan
STAIN Kudus
BAB V
Kedudukan Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 8
SenatMahasiswa (SEMA) dan
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) berikut Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
berkedudukan di tingkat STAIN Kudus
Pasal 9
Himpunan Mahasiswa Jurusan
(HMJ) berkedudukan di tingkat jurusan.
BAB VI
Senat Mahasiswa
Pasal 10
Kedudukan
Senat Mahasiswa
adalah organisasi intra tertinggi di tingkat STAIN Kudus
Pasal 11
Masa
Jabatan
1.
Masa jabatan Senat
Mahasiswa (SEMA) adalah satu tahun dan
dapat dipilih kembali melalui pemilu mahasiswa
2.
Masa jabatan Senat
Mahasiswa (SEMA) satu
tahun terhitung bulan januari sampai dengan desember
Pasal 12
Tugas
Senat Mahasiswa bertugas:
1.
Membuat perundang-undangan
tentang organisasi kemahasiswaan
2.
Memilih dan menetapkan
ketua, sekretaris, dan anggota Senat
Mahasiswa (SEMA)
3.
Menampung dan menyalurkan
aspirasi mahasiswa kepada ketua STAIN Kudus
4.
Mendampingi hal-hal yang
berkaitan dengan hak-hak mahasiswa secara maksimal
5.
Membuat undang-undang
pemilihan umum mahasiswa dan meminta pertanggungjawaban Dewan Eksekutif
Mahasiswa (DEMA)
6.
Mengawasi DEMA dan
melaksanakan undang-undang OK dan ketetapan SEMA lainnya.
Pasal 13
SEMA mempunyai wewenang
1.
Merekomendasikan
kebijakan-kebijakan lain
2.
Memanggil ketua DEMA untuk
dimintai keterangan tentang kebijakan DEMA
3.
Berhak memberikan mosi
tidak percaya kepada DEMA apabila melanggar Undang-undang OK dan Tri Darma
Perguruan Tinggi serta ketentuan yang telah ditetapkan
4.
Bila DEMA tidak
melaksanakan tugasnya dan menyimpang amanah dari Undang-undang OK maka SEMA berkewajiban
mengeluarkan memorandum I dengan batasan waktu dua bulan. Jika dalam batasan
satu bulan ketua DEMA tidak menghiraukannya, maka SEMA berkewajiban
mengeluarkan memorandum II dengan batasan waktu satu bulan sejak di
keluarkannya memorandum I. Dan jika setelah memorandum II ketua DEMA masih
belum memperbaikinya, maka SEMA dapat mengusulkan sidang istimewa untuk mengusulkan
pergantian ketua DEMA pada pimpinan SEMA.
5.
Mengawasi keuangan dana
DIPA dan mengetahui laporan pertanggungjawaban akhir tahun seluruh OK STAIN
Kudus.
6.
Mengetahui, mengawasi
semua kegiatan OK yang berada di kampus STAIN Kudus
Pasal 14
1.
Apabila ketua DEMA
berhalangan tetap, maka SEMA berkewajiban melakukan sidang istimewa guna
memilih ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) yang baru.
2.
Kriteria berhalangan tetap
adalah cuti selama satu semester, tidak bisa menjalankan tugas tiga bulan
berturut-turut.
Hak-hak SEMA
SEMA memiliki hak
pengawasan, hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak petisi, hak butget,
dan hak protokoler
Pasal 15
Keanggotaan
1.
Anggota Senat Mahasiswa adalah
Mahasiswa regular yang terdaftar sebagai mahasiswa STAIN Kudus masuk minimal semester 3 maksimal semester 8.
2.
Anggota Senat
Mahasiswa terdiri atas perwakilan dari
partai yang dipilih melalui pemilu mahasiswa dengan representasi jumlah suara
yang sah dibagi jumlah kursi yang ada di SEMA (15)
3.
Memiliki IPK minimal 3,25
4.
Anggota SEMA tidak
diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus harian Organisasi Kemahasiswaaan yang ada di
lingkungan STAIN kudus
5.
Keanggotaan SEMA gugur
apabila
a.
Meninggal dunia
b.
Pengunduran diri secara procedural
c.
Dicabut keanggotaannya
dalam sidang pleno, karena menyalahgunakan hak, tugas, wewenang dan tata tertib
atau aturan SEMA.
d.
Tidak mengikuti sidang minimal lima kali tanpa keterangan
Pasal 16
Sidang dan Rapat
1.
Senat Mahasiswa melakukan sidang umum minimal dua kali dalam
setahun
2.
Dalam sidang umum minimal
membahas salah satu dari : tata tertib SEMA, undang-undang OK dan atau menilai
laporan pertanggung jawaban seluruh OK STAIN Kudus.
3.
Dalam keadaan tertentu
SEMA berhak mengadakan sidang Istimewa
Pasal 17
Macam-macam sidang dalam
SEMA :
1.
Sidang Umum
2.
Sidang Istimewa
3.
Sidang Pembentukan Panitia
Khusus (PANSUS)
4.
Sidang Pleno
5.
Sidang Paripurna Senat
Mahasiswa
6.
Sidang Pimpinan Senat
Mahasiswa
7.
Sidang Komisi Senat
Mahasiswa
8.
Sidang Koordinasi antara
SEMA dan Dewan Mahasiswa (DEMA)
9.
Sidang Koordinasi antara
SEMA dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
10.
Sidang Koordinasi antara
SEMA dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
11.
Sidang Koordinasi antara
komisi SEMAdengan departemen Dewan Mahasiswa (DEMA)
Pasal 18
1.
Sidang pleno dihadiri
sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari anggota SEMA untuk mengambil keputusan yang
mengikat seluruh anggota SEMA
2.
Sidang pleno dilakukan
atas usulan sekurang-kurangnya 1/5 dari anggota SEMA
3.
Sidang pleno dilakukan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
Pasal 19
1.
Rapat pimpinan adalah
rapat yang di hadiri oleh ketua, dan sekretaris SEMA bersama-sama ketua komisi
atau yang mewakilinya umtuk merumuskan dan mengagendakan suatu persidangan dan
persoalan lainnya
2.
Rapat pimpinan
dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan
Pasal 20
Rapat komisi adalah rapat
yang dihadiri oleh semua anggota komisi yang dipimpin oleh ketua komisi
masing-masing
Pasal 21
1.
Rapat koordinasi SEMA dengan
DEMA adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan
2.
Rapat koordinasi SEMA
dengan DEMA dilaksanakan minimal tiga bulan sekali
Pasal 22
Rapat SEMA dengan HMJ
adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan yang terkait dengan fungsi
legeslatif
Pasal 23
Rapat komisi SEMA dengan
departemen DEMA, merupakan rapat dengar pendapat antara komisi SEMA dengan
departemen DEMA, tentang perencanaan dan realisasi tentang program kerja
keduanya.
Pasal 24
1.
Setiap peserta sidang
dimohon sopan dan menjaga ketertiban
2.
Setiap peserta sidang
mempunyai hak suara dan hak bicara
3.
Setiap peserta sidang
mempunyai hak untuk di pilih dan memilih
4.
Dalam menggunakan hak
bicaranya peserta sidang melalui pimpinan sidang
Pasal 25
Pemilihan ketua SEMA
1.
Pemilihan ketua SEMA STAIN
kudus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,rahasia, dan jujur
serta adil (LUBER JURDIL) dan dilakukan oleh anggota SEMA
2.
Mekanisme pemilihan ketua SEMA
a.
Setiap anggota berhak
mengajuakan bakal calon ketua SEMA
b.
Bakal calon di anggap sah menjadi
calon apabila di dukung minimal 3 suara dan selanjutnya diajukan menjadi ketua SEMA
c.
Apabila dalam pengajuan
bakal calon hanya ada 1 calon tunggal maka bakal calon tersebut langsung di
tetapkan menjadi ketua SEMA
d.
Ketua SEMA terpilih adalah
anggota SEMA yang memenangkan dalam pemilihan calon suara terbanyak.
e.
Ketua yang sah
menyampaikan visi, misi, dan menyatakan kesedianya dihadapan peserta sidang.
3.
Syarat-syarat calon ketua SEMA
a.
Tercatat sebagai anggota SEMA
b.
Menyatakan kesediaan
secara tertulis untuk tidak berafiliasi kepada organisasi ekstra kampus atau
partai politik selama menjabat.
c.
Mampu membaca Al-Qur’an
d.
Mengajukan kesediaan
secara lisan dan atau tertulis sebagai calon ketua SEMA
e.
Balon (bakal calon)
menyatakan visi dan misi, terkecuali manakala terpilih calon tunggal, maka di
tetapkan sebagai ketua SEMA terpilih
Pasal 26
Kepengurusan SEMA
Kepengurusan Senat
Mahasiswa terdiri dari :
1.
Ketua, sekretaris, dan
komisi
2.
Keanggotaan SEMA
dikukuhkan dan ditetapkan oleh ketua STAIN Kudus
3.
Ketua SEMA, sekretaris dan
komisi-komisi merangkap anggota SEMA
4.
Ketua komisi dan anggota
dipilih oleh ketua SEMA dalam sidang umum Senat Mahasiswa .
5.
Ketua SEMA diangkat dalam
sidang umum Senat Mahasiswa
6.
Sekretaris SEMA diangkat oleh ketua SEMA
yang terpilih dalam sidang umum Senat Mahasiswa
7.
Keanggotaan Senat
Mahasiswa terbagi dalam empat komisi,
yang terdiri dari :
a.
Komisi Perencanan
pendapatan keuangan program kerja
b.
Komisi penelitian dan
pengembangan serta pengawasan kebijakan
c.
Komisi Advokasi hak-hak
mahasiswa
d.
Komisi Hubungan antar
kelembagaan
BAB VII
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
Pasal 27
1.
Dewan Eksekutif Mahasiswa
mempunyai fungsi:
- Selaku mandataris Senat Mahasiswa
- Sebagai pelaksana yang telah digariskan dalam undang-undang OK dan ketetapan lainnya yang telah ditetapkan SEMA
2.
Dewan Eksekutif Mahasiswa
mempunyai tugas pokok:
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan undang-undang OK yang telah ditetapkan dalam sidang SEMA
- Menginstruksikan segala kegiatan mahasiswa di tingkat STAIN Kudus kepada UKM dengan persetujuan SEMA
- Mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan mahasiswa
- Menyusun anggaran pendapatan dan belanja selama masa jabatan dengan persetujuan Senat Mahasiswa.
- Mengajukan rancangan program kerja dan melaporkan hasil kerja kepada senat mahasiswa setiap semester.
3.
Dewan Eksekutif Mahasiswa
mempunyai hak:
a.
Memilih dan memperhatikan
Departemen di Dewan Mahasiswa
b.
Pemegang pemerintahan
tinggi dalam bidang pemerintahan mahasiswa
Pasal 28
Kepengurusan Dewan Mahasiswa (DEMA)
Dewan Eksekutif Mahasiswa
(DEMA) terdiri Atas:
1.
Ketua DEMA yang
selanjutnya disebut Ketua Umum DEMA
2.
Pengurus yang terdiri dari
sekertaris, Bendahara, dan Departemen
3.
Ketua Umum DEMA,
sekretaris dan bendahara disebut pengurus harian
4.
Pembentukan pengurus dilakukan
oleh ketua DEMA
5.
Pengurus bertanggungjawab
kepada ketua DEMA.
Pasal 29
1.
Ketua DEMA tidak boleh
merangkap jabatan sebagai pengurus Organisasi Kemahasiswaan yang lain.
2.
DEMA adalah lembaga
koordinatif untuk HMJ dan UKM
3.
Pengurus DEMA Minimal
semester 3
4.
Pengurus DEMA minimal IPK
3.25
5.
Pengurus DEMA tidak diperkenankan
merangkap jabatan OK di lingkungan STAIN Kudus
6.
Masa jabatan pengurus DEMA
adalah satu periode.
Pasal 30
Tata kerja dan tata
hubungan Dewan Eksekutif Mahasiswa diatur dalam mekanisme keorganisasian DEMA
Pasal 31
Masa
Jabatan
1.
Masa jabatan Dewan
Eksekutif Mahasiswa (DEMA) adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali
melalui pemilu raya yang diselenggarakan oleh KPUN
2.
Masa jabatan
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) satu
tahun terhitung bulan januari sampai dengan desember dan di akhiri siding
paripiurna LPJ kepada senat mahasiswa.
BAB VIII
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
Pasal 32
Kedudukan Dan Fungsi
HMJ merupakan lembaga
organisasi ditingkat jurusan yang berorientasi pada pengembangan jurusan secara
keilmuan intelektual yang disesuaikan dengan spesialisasi masing-masing
jurusan.
Pasal 33
Hak dan Kewajiban
1.
Menjunjung ketetapan dan
keputusan DEMA dan memberikan masukan terkait kemajuan HMJ
kepada senat mahasiswa
2.
Membuat
keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam menjabarkan Undang-Undang OK dari
sema di internal HMJ.
3.
Melampirkan rencana
kegiatan dalam satu periode kepada SEMA.
4.
Menyampaikan aspirasi mahasiswa jurusan kepada
senat mahasiswa.
Pasal 34
Kelengkapan
Pembentukan dan
kelengkapan rumah tangga adalah hak otonomi masing-masing jurusan.
Pasal 35
Mekanisme Hubungan
1.
HMJ, Memiliki jalur
koordinasi dengan DEMA dan SEMA
2.
Untuk kegiatan internal,
HMJ memiliki hak otonom
3.
Untuk kegiatan eksternal,
yang melibatkan HMJ lain di tingkat jurusan, maka HMJ memiliki mekanisme
hubungan koordinatif komunikatif dengan SEMA dan DEMA.
Pasal 36
Kepengurusan
1.
Ketua HMJ minimal semester
4
2.
Susunan kepengurusan HMJ
adalah otonomi masing-masing HMJ menurut AD/ART masing-masing HMJ
3.
Ketua HMJ dipilih oleh
seluruh mahasiswa masing-masing & menurut mekanisme masing-masing HMJ
4.
Didalam kepengurusan HMJ
penghar tidak diperkenankan memegang jabatan penghar OK yang lain
5.
Ketua HMJ minimal IPK 3,25
6.
Masa jabatan ketua HMJ adalah 1 periode
Pasal 37
Masa
Jabatan
1.
Masa jabatan Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ) adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali melalui musyawarah
mahasiswa jurusan
2.
Masa jabatan
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) satu tahun terhitung bulan januari sampai
dengan desember dan diakhiri dengan lembar pertanggung jawaban LPJ kemahasiswa
jurusan
BAB IX
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Pasal 38
UKM adalah organisasi
kemahasiswaan ditingkat sekolah tinggi yang bersifat otonom, diikuti anggota
tertentu mahasiswa yang berorientasi kepada bakat, minat dan kreatifitas serta
mempunyai AD/ART yang jelas.
Pasal 39
Keanggotaan
Keanggotaan UKM adalah :
Anggota yang berasal dari
mahasiswa yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi
anggota yang ditetapkan berdasarkan AD/ART masing-masing UKM.
Pasal 40
Kepengurusan
1.
Ketua UKM minimal semester
4
2.
Ketua UKM minimal IPK 3.25
3.
Susunan kepengurusan UKM
adalah otonomi masing-masing UKM menurut AD/ART masing-masing UKM
4.
Ketua UKM dipilih oleh
anggota menurut mekanisme masing-masing UKM
5.
Didalam kepengurusan UKM
penghar tidak diperkenankan memegang jabatan penghar OK yang lain
6.
Masa jabatan ketua UKM adalah 1 periode
Pasal 41
Hak dan Kewajiban
1.
Untuk melaksanakan
kegiatan UKM berhak mendapatkan dana daftar isian perencanaan anggaran (DIPA)
2.
UKM berhak mencari dana
tambahan dari luar dana kemahasiswaan yang halal dan tidak mengikat untuk
pengembangan kegiataan.
3.
Wajib melampirkan rencana
kegiatan dalam satu periode.
Pasal 42
Mekanisme Hubungan
1.
Hubungan UKM dengan SEMA
adalah koordinatif
2.
Hubungan UKM dengan DEMA
adalah instruktif koordinatif
3.
Hubungan UKM dengan UKM
lainnya adalah instruktif
4.
UKM dalam melaksanakan
program kerja yang bersifat internal mempunyai hak otonom
5.
Jika membawa nama baik
STAIN dan atau mempunyai aspirasi tentang kebijakan kemahasiswaan di STAIN, UKM
harus melakukan koordinasi dengan SEMA dan DEMA.
Pasal 43
Masa
Jabatan
1.
Masa jabatan Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah satu tahun dan
dapat dipilih kembali melalui rapat musyawarah anggota
2.
Masa jabatan
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) satu
tahun terhitung bulan januari sampai dengan desember dan diakhiri dengan lembar
pertanggung jawaban (LPJ) kepada anggota
Pasal 44
Keuangan
1.
Dana DIPA adalah dana yang di salurkan ketua
STAIN Kudus yang dikontrol oleh DEMA atas sepengetahuan SEMA.
2.
Dana DIPA di kelola secara otonom oleh Organisasi Kemahasiswaan
3.
Penggunaan dana DIPA harus dapat di pertanggungjawabkan pada pimpinan STAIN
melalui jalur DEMA. Dan DEMA menyampaikan secara tertulis kepada SEMA
4.
Prosentasi besarnya dana DIPA didasarkan pada koordinasi antara DEMA dan SEMA.
Pasal 45
Di samping dana
kemahasiswaan masing-masing kelengkapan organisasi STAIN di perbolehkan mencari
sumber dana lain selama tidak mengikat, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak
bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.
BAB IX
Aturan Tambahan
Pasal 46
1.
Hal-hal yang belum diatur
dalam ketetapan ini akan di atur kemudian oleh Senat Mahasiswa .
2.
Ketetapan ini mulai
berlaku sejak tanggal di tetapkan agar setiap mahasiswa dapat mengetahuinya,
memerintahkan ketetapan ini dengan penempatannya dalam lembaran Dewan Mahasiswa
(DEMA) STAIN kudus.
Di Tetapkan di : STAIN
Kudus
Pada Tanggal :
1 April 2017
Waktu : 11:45
SENAT MAHASISWA (SEMA)
PERIODE 2017
Achmad
Winarno Muhamad
Martin
................................................... .....................................................
Ketua Sekretaris
NIM:1410110376 NIM:1530210029
KETETAPAN
SENAT MAHASISWA (SEMA)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
Nomor : 02/SEMA.Sti-05/C.2/XI/2017
TENTANG
UNDANG-UNDANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN (OK)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
Dengan senantiasa
mengharapkan ridlho Allah SWT, sidang umum Senat Mahasiswa (SEMA)
STAIN Kudus setelah :
Menimbang :
Bahwa dalam rangka menyukseskan dan mengoptimalkan kegiatan organisasi
kemahasiswaan STAIN Kudus, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Undang-Undang
Organisasi Kemahasiswaan (OK) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus
periode 2017
Mengingat :
1.
Hasil Sidang Umum I SEMAperiode 2017
2.
Hasil Sidang PLENO Undang-Undang Organisasi Kemahasiswaan (OK) Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus periode 2017
Memperhatikan : Saran dan pendapat yang berkembang pada
Sidang PLENO Undang-Undang Organisasi
Kemahasiswaan (OK)
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Hasil Sidang Undang-Undang
Organisasi Kemahasiswaan (OK) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus
periode 2017
2.
Ketetapan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
3.
Jika ada kesalahan dan
kekurangan dalam ketetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya dikemudian
hari.
Ditetapkan di : STAIN KUDUS
Hari/Tanggal : Sabtu 01 April 2017
Pukul : 11:56
Pimpinan Sidang
SEMA tahun 2017
M.
Machmud Hikam
Alfatah
............................................. .............................................
Ketua Sekretaris
Komentar
Posting Komentar