Langsung ke konten utama

RANCANGAN UNDANG-UNDANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN (OK) NOMOR 01 TAHUN 2017 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS







RANCANGAN UNDANG-UNDANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN (OK)
NOMOR 01 TAHUN 2017
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal I
Organisasi Kemahasiswaan STAIN Kudus adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian muslim

                                                                     BAB II       
Status Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 2
Organisasi kemahasiswaan STAIN kudus merupakan sarana kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa dengan status sebagai kelengkapan non struktural

BAB III
Fungsi Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 3
Fungsi organisasi kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi sebagai:
1.      Sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa
2.      Merencanakan dan menetapkan garis-garis progam kerja organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi.
3.      Sebagai wahana komunikasi mahasiswa antar organisasi kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi.
4.      Mengkoordinasi kegiatan ekstra kurikuler organisasi kemahasiswaan di tingkat organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi.
5.      Pengembangan intelektual ketrampilan dan manajemen keorganisasian

BAB IV
Bentuk dan Struktur Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 4
Bentuk-bentuk organisasi kemahasiswaan di STAIN Kudus terdiri dari:
1.      Senat Mahasiswa (SEMA)
2.      Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
3.      Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
4.      Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Pasal 5
Organisasi kemahasiswaan dibentuk sebagai wadah pengembangan kepemimpinan, intelektual, minat, bakat, kesejahteraan dan pengabdian pada masyarakat

Pasal 6
Bentuk organisasi kemahasiswaan STAIN Kudus ditentukan dari, oleh dan untuk mahasiswa.
Pasal 7
Struktur organisasi kemahasiswaan STAIN Kudus meliputi organisasi tingkat STAIN dan tingkat jurusan serta merupakan satu-satunya bentuk organisasi kemahasiswaan di lingkungan STAIN Kudus
BAB V
Kedudukan Organisasi Kemahasiswaan
Pasal 8
SenatMahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) berikut Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berkedudukan di tingkat STAIN Kudus

Pasal 9
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) berkedudukan di tingkat jurusan.

BAB VI
Senat Mahasiswa
Pasal 10
Kedudukan
Senat Mahasiswa  adalah organisasi intra tertinggi di tingkat STAIN Kudus

Pasal 11
Masa Jabatan
1.      Masa jabatan Senat Mahasiswa  (SEMA) adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali melalui pemilu mahasiswa
2.      Masa jabatan Senat Mahasiswa (SEMA) satu tahun terhitung bulan januari sampai dengan desember
Pasal 12
Tugas
Senat Mahasiswa  bertugas:
1.      Membuat perundang-undangan tentang organisasi kemahasiswaan
2.      Memilih dan menetapkan ketua, sekretaris, dan anggota Senat Mahasiswa (SEMA)
3.      Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada ketua STAIN Kudus
4.      Mendampingi hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak mahasiswa secara maksimal
5.      Membuat undang-undang pemilihan umum mahasiswa dan meminta pertanggungjawaban Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
6.      Mengawasi DEMA dan melaksanakan undang-undang OK dan ketetapan SEMA lainnya.
Pasal 13
SEMA mempunyai wewenang
1.      Merekomendasikan kebijakan-kebijakan lain
2.      Memanggil ketua DEMA untuk dimintai keterangan tentang kebijakan DEMA
3.      Berhak memberikan mosi tidak percaya kepada DEMA apabila melanggar Undang-undang OK dan Tri Darma Perguruan Tinggi serta ketentuan yang telah ditetapkan
4.      Bila DEMA tidak melaksanakan tugasnya dan menyimpang amanah dari Undang-undang OK maka SEMA berkewajiban mengeluarkan memorandum I dengan batasan waktu dua bulan. Jika dalam batasan satu bulan ketua DEMA tidak menghiraukannya, maka SEMA berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batasan waktu satu bulan sejak di keluarkannya memorandum I. Dan jika setelah memorandum II ketua DEMA masih belum memperbaikinya, maka SEMA dapat mengusulkan sidang istimewa untuk mengusulkan pergantian ketua DEMA pada pimpinan SEMA.
5.      Mengawasi keuangan dana DIPA dan mengetahui laporan pertanggungjawaban akhir tahun seluruh OK STAIN Kudus.
6.      Mengetahui, mengawasi semua kegiatan OK yang berada di kampus STAIN Kudus

Pasal 14
1.      Apabila ketua DEMA berhalangan tetap, maka SEMA berkewajiban melakukan sidang istimewa guna memilih ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) yang baru.
2.      Kriteria berhalangan tetap adalah cuti selama satu semester, tidak bisa menjalankan tugas tiga bulan berturut-turut.
Hak-hak SEMA
SEMA memiliki hak pengawasan, hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak petisi, hak butget, dan hak protokoler
Pasal 15
Keanggotaan
1.      Anggota Senat Mahasiswa adalah Mahasiswa regular yang terdaftar sebagai mahasiswa STAIN Kudus masuk minimal semester 3 maksimal semester 8.
2.      Anggota Senat Mahasiswa  terdiri atas perwakilan dari partai yang dipilih melalui pemilu mahasiswa dengan representasi jumlah suara yang sah dibagi jumlah kursi yang ada di SEMA (15)
3.      Memiliki IPK minimal 3,25
4.      Anggota SEMA tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus harian  Organisasi Kemahasiswaaan yang ada di lingkungan STAIN kudus
5.      Keanggotaan SEMA gugur apabila
a.       Meninggal dunia
b.      Pengunduran diri secara procedural
c.       Dicabut keanggotaannya dalam sidang pleno, karena menyalahgunakan hak, tugas, wewenang dan tata tertib atau aturan SEMA.
d.      Tidak mengikuti sidang minimal lima kali tanpa keterangan

Pasal 16
Sidang dan Rapat
1.      Senat Mahasiswa  melakukan sidang umum minimal dua kali dalam setahun

2.      Dalam sidang umum minimal membahas salah satu dari : tata tertib SEMA, undang-undang OK dan atau menilai laporan pertanggung jawaban seluruh OK STAIN Kudus.

3.      Dalam keadaan tertentu SEMA berhak mengadakan sidang Istimewa

 Pasal 17
Macam-macam sidang dalam SEMA :
1.      Sidang Umum
2.      Sidang Istimewa
3.      Sidang Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS)
4.      Sidang Pleno
5.      Sidang Paripurna Senat Mahasiswa 
6.      Sidang Pimpinan Senat Mahasiswa 
7.      Sidang Komisi Senat Mahasiswa 
8.      Sidang Koordinasi antara SEMA dan Dewan Mahasiswa (DEMA)
9.      Sidang Koordinasi antara SEMA dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
10.  Sidang Koordinasi antara SEMA dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
11.  Sidang Koordinasi antara komisi SEMAdengan departemen Dewan Mahasiswa (DEMA)

Pasal 18
1.      Sidang pleno dihadiri sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari anggota SEMA untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota SEMA
2.      Sidang pleno dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya 1/5 dari anggota SEMA
3.      Sidang pleno dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan



Pasal 19
1.      Rapat pimpinan adalah rapat yang di hadiri oleh ketua, dan sekretaris SEMA bersama-sama ketua komisi atau yang mewakilinya umtuk merumuskan dan mengagendakan suatu persidangan dan persoalan lainnya
2.      Rapat pimpinan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan

Pasal 20
Rapat komisi adalah rapat yang dihadiri oleh semua anggota komisi yang dipimpin oleh ketua komisi masing-masing
Pasal 21
1.      Rapat koordinasi SEMA dengan DEMA adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan
2.      Rapat koordinasi SEMA dengan DEMA dilaksanakan minimal tiga bulan sekali

Pasal 22
Rapat SEMA dengan HMJ adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan yang terkait dengan fungsi legeslatif

Pasal 23
Rapat komisi SEMA dengan departemen DEMA, merupakan rapat dengar pendapat antara komisi SEMA dengan departemen DEMA, tentang perencanaan dan realisasi tentang program kerja keduanya.

Pasal 24
1.      Setiap peserta sidang dimohon sopan dan menjaga ketertiban
2.      Setiap peserta sidang mempunyai hak suara dan hak bicara
3.      Setiap peserta sidang mempunyai hak untuk di pilih dan memilih
4.      Dalam menggunakan hak bicaranya peserta sidang melalui pimpinan sidang

Pasal 25
Pemilihan ketua SEMA
1.      Pemilihan ketua SEMA STAIN kudus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,rahasia, dan jujur serta adil (LUBER JURDIL) dan dilakukan oleh anggota SEMA
2.      Mekanisme pemilihan ketua SEMA
a.       Setiap anggota berhak mengajuakan bakal calon ketua SEMA
b.      Bakal calon di anggap sah menjadi calon apabila di dukung minimal 3 suara dan selanjutnya diajukan menjadi ketua SEMA
c.       Apabila dalam pengajuan bakal calon hanya ada 1 calon tunggal maka bakal calon tersebut langsung di tetapkan menjadi ketua SEMA
d.      Ketua SEMA terpilih adalah anggota SEMA yang memenangkan dalam pemilihan calon suara terbanyak.
e.       Ketua yang sah menyampaikan visi, misi, dan menyatakan kesedianya dihadapan peserta sidang.
3.      Syarat-syarat calon ketua SEMA
a.       Tercatat sebagai anggota SEMA
b.      Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk tidak berafiliasi kepada organisasi ekstra kampus atau partai politik selama menjabat.
c.       Mampu membaca Al-Qur’an
d.      Mengajukan kesediaan secara lisan dan atau tertulis sebagai calon ketua SEMA
e.       Balon (bakal calon) menyatakan visi dan misi, terkecuali manakala terpilih calon tunggal, maka di tetapkan sebagai ketua SEMA terpilih

Pasal 26
Kepengurusan SEMA
Kepengurusan Senat Mahasiswa  terdiri dari :
1.      Ketua, sekretaris, dan komisi
2.      Keanggotaan SEMA dikukuhkan dan ditetapkan oleh ketua STAIN Kudus
3.      Ketua SEMA, sekretaris dan komisi-komisi merangkap anggota SEMA
4.      Ketua komisi dan anggota dipilih oleh ketua SEMA dalam sidang umum Senat Mahasiswa .
5.      Ketua SEMA diangkat dalam sidang umum Senat Mahasiswa
6.      Sekretaris SEMA diangkat oleh ketua SEMA yang terpilih dalam sidang umum Senat Mahasiswa
7.      Keanggotaan Senat Mahasiswa  terbagi dalam empat komisi, yang terdiri dari :
a.       Komisi Perencanan pendapatan keuangan program kerja
b.      Komisi penelitian dan pengembangan serta pengawasan kebijakan
c.       Komisi Advokasi hak-hak mahasiswa
d.      Komisi Hubungan antar kelembagaan

BAB VII
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
Pasal 27
1.      Dewan Eksekutif Mahasiswa mempunyai fungsi:
  1. Selaku mandataris Senat Mahasiswa
  2. Sebagai pelaksana yang telah digariskan dalam undang-undang OK dan ketetapan lainnya yang telah ditetapkan SEMA
2.      Dewan Eksekutif Mahasiswa mempunyai tugas pokok:
  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan undang-undang OK yang telah ditetapkan dalam sidang SEMA
  2. Menginstruksikan segala kegiatan mahasiswa di tingkat STAIN Kudus kepada UKM dengan persetujuan SEMA
  3. Mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan mahasiswa
  4. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja selama masa jabatan dengan persetujuan Senat Mahasiswa.
  5. Mengajukan rancangan program kerja dan melaporkan hasil kerja kepada senat mahasiswa setiap semester.
3.      Dewan Eksekutif Mahasiswa mempunyai hak:
a.       Memilih dan memperhatikan Departemen di Dewan Mahasiswa
b.      Pemegang pemerintahan tinggi dalam bidang pemerintahan mahasiswa


Pasal 28
Kepengurusan Dewan Mahasiswa (DEMA)
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) terdiri Atas:
1.      Ketua DEMA yang selanjutnya disebut Ketua Umum DEMA
2.      Pengurus yang terdiri dari sekertaris, Bendahara, dan Departemen
3.      Ketua Umum DEMA, sekretaris dan bendahara disebut pengurus harian
4.      Pembentukan pengurus dilakukan oleh ketua DEMA
5.      Pengurus bertanggungjawab kepada ketua DEMA.


Pasal 29
1.      Ketua DEMA tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus Organisasi Kemahasiswaan yang lain.
2.      DEMA adalah lembaga koordinatif untuk HMJ dan UKM
3.      Pengurus DEMA Minimal semester 3
4.      Pengurus DEMA minimal IPK 3.25
5.      Pengurus DEMA tidak diperkenankan merangkap jabatan OK di lingkungan STAIN Kudus
6.      Masa jabatan pengurus DEMA adalah satu periode.

Pasal 30
Tata kerja dan tata hubungan Dewan Eksekutif Mahasiswa diatur dalam mekanisme keorganisasian DEMA

Pasal 31
Masa Jabatan
1.      Masa jabatan Dewan Eksekutif Mahasiswa  (DEMA) adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali melalui pemilu raya yang diselenggarakan oleh KPUN
2.      Masa jabatan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) satu tahun terhitung bulan januari sampai dengan desember dan di akhiri siding paripiurna LPJ kepada senat mahasiswa.


BAB VIII
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
Pasal 32
Kedudukan Dan Fungsi
HMJ merupakan lembaga organisasi ditingkat jurusan yang berorientasi pada pengembangan jurusan secara keilmuan intelektual yang disesuaikan dengan spesialisasi masing-masing jurusan.


Pasal 33
Hak dan Kewajiban
1.      Menjunjung ketetapan dan keputusan DEMA dan memberikan masukan terkait kemajuan HMJ kepada senat mahasiswa
2.      Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam menjabarkan Undang-Undang OK dari sema di internal HMJ.
3.      Melampirkan rencana kegiatan dalam satu periode kepada SEMA.
4.      Menyampaikan aspirasi mahasiswa jurusan kepada senat mahasiswa.

Pasal 34
Kelengkapan
Pembentukan dan kelengkapan rumah tangga adalah hak otonomi masing-masing jurusan.

Pasal 35
Mekanisme Hubungan
1.      HMJ, Memiliki jalur koordinasi dengan DEMA dan SEMA
2.      Untuk kegiatan internal, HMJ memiliki hak otonom
3.      Untuk kegiatan eksternal, yang melibatkan HMJ lain di tingkat jurusan, maka HMJ memiliki mekanisme hubungan koordinatif komunikatif dengan SEMA dan DEMA.


Pasal 36
Kepengurusan
1.      Ketua HMJ minimal semester 4
2.      Susunan kepengurusan HMJ adalah otonomi masing-masing HMJ menurut AD/ART masing-masing HMJ
3.      Ketua HMJ dipilih oleh seluruh mahasiswa masing-masing & menurut mekanisme masing-masing HMJ
4.      Didalam kepengurusan HMJ penghar tidak diperkenankan memegang jabatan penghar OK yang lain
5.      Ketua HMJ minimal IPK 3,25
6.      Masa jabatan ketua HMJ adalah 1 periode
Pasal 37
Masa Jabatan
1.      Masa jabatan Himpunan Mahasiswa Jurusan  (HMJ) adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali melalui musyawarah mahasiswa jurusan
2.      Masa jabatan Himpunan Mahasiswa Jurusan  (HMJ) satu tahun terhitung bulan januari sampai dengan desember dan diakhiri dengan lembar pertanggung jawaban LPJ kemahasiswa jurusan

BAB IX
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Pasal 38
UKM adalah organisasi kemahasiswaan ditingkat sekolah tinggi yang bersifat otonom, diikuti anggota tertentu mahasiswa yang berorientasi kepada bakat, minat dan kreatifitas serta mempunyai AD/ART yang jelas.

Pasal 39
Keanggotaan
Keanggotaan UKM adalah :
Anggota yang berasal dari mahasiswa yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi anggota yang ditetapkan berdasarkan AD/ART masing-masing UKM.

Pasal 40
Kepengurusan
1.      Ketua UKM minimal semester 4
2.      Ketua UKM minimal IPK 3.25
3.      Susunan kepengurusan UKM adalah otonomi masing-masing UKM menurut AD/ART masing-masing UKM
4.      Ketua UKM dipilih oleh anggota menurut mekanisme masing-masing UKM
5.      Didalam kepengurusan UKM penghar tidak diperkenankan memegang jabatan penghar OK yang lain
6.      Masa jabatan ketua UKM adalah 1 periode

Pasal 41
Hak dan Kewajiban
1.      Untuk melaksanakan kegiatan UKM berhak mendapatkan dana daftar isian perencanaan anggaran (DIPA)
2.      UKM berhak mencari dana tambahan dari luar dana kemahasiswaan yang halal dan tidak mengikat untuk pengembangan kegiataan.
3.      Wajib melampirkan rencana kegiatan dalam satu periode.

Pasal 42
Mekanisme Hubungan
1.      Hubungan UKM dengan SEMA adalah koordinatif
2.      Hubungan UKM dengan DEMA adalah instruktif koordinatif
3.      Hubungan UKM dengan UKM lainnya adalah instruktif
4.      UKM dalam melaksanakan program kerja yang bersifat internal mempunyai hak otonom
5.      Jika membawa nama baik STAIN dan atau mempunyai aspirasi tentang kebijakan kemahasiswaan di STAIN, UKM harus melakukan koordinasi dengan SEMA dan DEMA.

Pasal 43
Masa Jabatan
1.      Masa jabatan Unit Kegiatan Mahasiswa  (UKM) adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali melalui rapat musyawarah anggota
2.      Masa jabatan Unit Kegiatan Mahasiswa  (UKM) satu tahun terhitung bulan januari sampai dengan desember dan diakhiri dengan lembar pertanggung jawaban (LPJ) kepada anggota
Pasal 44
 Keuangan
1.      Dana DIPA adalah dana yang di salurkan ketua STAIN Kudus yang dikontrol oleh DEMA atas sepengetahuan SEMA.
2.      Dana DIPA di kelola secara otonom oleh Organisasi Kemahasiswaan
3.      Penggunaan dana DIPA harus dapat di pertanggungjawabkan pada pimpinan STAIN melalui jalur DEMA. Dan DEMA menyampaikan secara tertulis kepada SEMA
4.      Prosentasi besarnya dana DIPA didasarkan pada koordinasi antara DEMA dan SEMA.

Pasal 45
Di samping dana kemahasiswaan masing-masing kelengkapan organisasi STAIN di perbolehkan mencari sumber dana lain selama tidak mengikat, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.

BAB IX
Aturan Tambahan
Pasal 46
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan di atur kemudian oleh Senat Mahasiswa .
2.      Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan agar setiap mahasiswa dapat mengetahuinya, memerintahkan ketetapan ini dengan penempatannya dalam lembaran Dewan Mahasiswa (DEMA) STAIN kudus.















Di Tetapkan di            : STAIN Kudus
Pada Tanggal              : 1 April 2017
Waktu                                     : 11:45

SENAT MAHASISWA  (SEMA)
PERIODE 2017




Achmad Winarno                                                                    Muhamad Martin
...................................................                                             .....................................................
Ketua                                                                                      Sekretaris
NIM:1410110376                                                                    NIM:1530210029















KETETAPAN
SENAT MAHASISWA (SEMA)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
Nomor : 02/SEMA.Sti-05/C.2/XI/2017

TENTANG
UNDANG-UNDANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN (OK)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS

Dengan senantiasa mengharapkan ridlho Allah SWT, sidang umum Senat Mahasiswa  (SEMA) STAIN Kudus setelah :
Menimbang        : Bahwa dalam rangka menyukseskan dan mengoptimalkan kegiatan organisasi kemahasiswaan STAIN Kudus, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Undang-Undang Organisasi Kemahasiswaan (OK) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus periode 2017


Mengingat          :
1.      Hasil Sidang Umum I SEMAperiode 2017
2.      Hasil Sidang PLENO Undang-Undang Organisasi Kemahasiswaan (OK) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus periode 2017


Memperhatikan : Saran dan pendapat yang berkembang pada Sidang PLENO Undang-Undang Organisasi Kemahasiswaan (OK)

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.      Hasil Sidang Undang-Undang Organisasi Kemahasiswaan (OK) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus periode 2017
2.      Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.      Jika ada kesalahan dan kekurangan dalam ketetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya dikemudian hari.

Ditetapkan di : STAIN KUDUS
Hari/Tanggal   : Sabtu 01 April 2017
Pukul               : 11:56
Pimpinan Sidang
SEMA tahun 2017

M. Machmud                                                  Hikam Alfatah                                               
.............................................                                       .............................................  
Ketua                                                                          Sekretaris



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEDIA BK SEKOLAH : MENEJEMEN BERBASIS PLANNING, ORGANIZING, ACTUATING, CONTROLLING, DAN EVALUATING

MENEJEMEN BERBASIS PLANNING, ORGANIZING, ACTUATING, CONTROLLING, DAN EVALUATING BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Dalam konteks pemberian layanan bimbingan konseling, Prayitno (1997:35-36) mengatakan bahwa pemberian pelayanan bimbingan konseling meliputi layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok. Guru Sekolah harus melaksanakan ketujuh layanan bimbingan konseling tersebut agar setiap permasalahan yang dihadapi siswa dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menggangu jalannya proses pembelajaran. Suatu sistem layanan bimbingan dan konseling tidak mungkin akan tercipta dan tercapai dengan baik apabila tidak memiliki sistem manajemen yang bermutu. Artinya, hal itu perlu dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah. Pelayanan bimbingan dan konseling hendaknya dilakukan oleh tenaga professional serta didasari dengan program yang terencana dan terara...

Grand Design PELATIHAN KADER DASAR PMII SUNAN KUDUS

Grand Design PKD KOMISARIAT SUNAN KUDUS 1.       Landasan Epistemologis a.       Memperkuat Intelektualitas dan loyalitas anggota b.       Membentuk pemikiran kritis transformatif c.        Membentuk mentalitas kader yang tangguh dan survive d.       Menciptakan kader militan dan solidaritas 2.       Target Kualitatif a.       intelektualitas b.       Loyalitas c.        Kritis Tranformatif d.       Solidaritas e.       Militansi f.         Mentalitas yang tangguh dan survive 3.       Target Kontruksi Berfikir a.       Berfikir idealis b.       Be...

FILSAFAT SEJARAH

FILSAFAT SEJARAH Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Filsafat Dosen Pengampu: Mas’udi, S.fiil.I.,M.A.                                    Disusun oleh: AHMAD MAHMUD ALFRAIZY NIM : 1340110025                                                                        SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS JURUSAN DAKWAH & KOMUNIKASI / BKI (A) TAHUN 2013/2014 A.   ...