SENAT
MAHASISWA (SEMA) 2017
Sekolah
Tinggi Agma Islam Negeri (STAIN) Kudus
‘’ Brave Because Of True, Affraid Because Of
False “
Senat Mahasiswa adalah organisasi internal kampus
yang membidangi di ranah legislative. Begitupun dengan corak Negara kita yang
meliputi unsur Eksekutif (Presiden), Legislatif (DPR/DPD) dan MA/MK. Di ranah
minitur kampus STAIN Kudus sama halnya yang ada di system Negara kita ini.
Lebih jelasnya bahwa Senat Mahasiswa berperan sebagai legislator/para anggota
dewan kampus. Secara historitas di perguruan tinggi manapun peranan organisasi
legislative kampus ini tidak bisa di pisahkan sebagai salah satu pengerak
lahirnya gerakan mahasiswa,tak bisa di pungkiri pada tahun 1963 dan 1998 banyak
ruh mahasiswa yang bergerak merebut reformasi melalui BLM (Badan Legislatif
Mahasiswa) pada saat itu. Di kampus STAIN Kudus yang asalnya bernama DPM (Dewan
Perwakilan Mahasiswa). secara resmi pada tahun 2016 kemarin beralih nama
menjadi SEMA (Senat Mahasiswa) sesuai ketentuan SK Kemenag TH.2016 untuk lembaga
kemahasiswaan di PTKIN. Senat Mahasiswa mempunyai tugas peranan sebagai :
Controlling (Pengawasan), Legislasi (Perundang-Undangan) dan Advokasi
(Pengawalan) danYang dulunya juga berperan di penganggaran. Adapun tugas dan
wewenang di Senat Mahasiswa ini, tentunya untuk keberlangsungan hubunganya
dengan lembaga kemahasiswaan di
miniature kampus STAIN Kudus. Secara keanggotaanya SEMA di tentukan melalui
PEMILWA (Pemilu Mahasiwa) sesuai jumlah suara kursi yang di tentukan oleh KPUM
(Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa) yang di bentuk oleh SEMA. Melalui sidang umum
akan dipilih secara perundangan menentukan ketua da masa juang bakti secara
periode satu tahun menjabat.
Adapun
kegiatan yang ada di Senat Mahasiswa (SEMA) sebagai berikut :
- Sidang Umum
- Rapat / Sidang Pleno Komisi dan Perundang-Undangan
- Sidang Paripurna
- Controlling OK dan Sidang Paripurna DEMA
- Layanan Aspirasi Mahasiswa dan OK
- Public Hearing
- PEMILWA dan KPUM
‘’
apa bila usul ditolak, tanpa di timbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa
alasan
Di
tuduh subversive dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata : LAWAN !!! “
SENAT
MAHASISWA …………OHEYY !!
SUARA PARLEMEN MAHASISWA
EMAIL :
sema.stainkudus17@yahoo.com
FB :
SEMA
STAIN Kudus
TWITTER :
@Sema_Stain
IG :
@semastainkudus
CALL/WA :
085642433010
Komentar
Posting Komentar