UNDANG – UNDANG DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA DAN PRESIDEN MAHASISWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat : a. Bahwa untuk memilih Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Presiden Mahasiswa pemilu mahasiswa sebagai sarana perwujudan kedaulatan mahasiswa untuk menghasilkan wakil mahasiswa yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Undang – undang. b. bahwa pemilu mahasiswa wajib menjamin tersalurkannya suara mahasiswa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilu mahasiswa Dewan Perwakilan mahasiswa, dan Presiden Mahasiswa. Mengingat : a. Undang – Undang Organisasi Kemahasiswaan Nomor 01 Tahun 2013. ...
Alam Raya Sekolahku